Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Pakar Dorong Sidang Asabri Digelar Terpisah

Mediaindonesia.com
16/9/2021 22:15
Pakar Dorong Sidang Asabri Digelar Terpisah
Benny Tjokrosaputro(MI/ Susanto)

PAKAR kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah menyarankan proses persidangan perkara Asabri dilakukan secara terpisah. Hal itu disampaikan Trubus menanggapi kemarahan majelis hakim perkara Asabri karena para terdakwa menolak disidang bersamaan. Mereka beralasan tempus perkara dan peran para terdakwa yang berbeda-beda sehingga dianggap tidak efektif dan akan mengaburkan peran masing-masing. 

"Ini lebih baik dipisahkan sesuai dengan porsi, karena kasusnya kan beda-beda tidak bisa dijadikan satu. Terlebih ini kasus berat, kasus korupsi triliunan. Berkaca dari kasus 13 MI (manajer investasi) di Jiwasraya memang harus dipisahkan. Tidak bisa dengan cara disatukan seperti itu, nanti hakimnya tidak fokus, jadi putusannya kurang akurat,” ujarnya, Kamis (16/9).

Dengan pemisahan sidang perkara pada setiap berkas terdakwa, menurut Trubus, maka proses pembuktian harus dilakukan secara adil. Tujuannya agar majelis hakim dalam putusannya sesuai dengan bukti yang ditunjukkan. “Agar keyakinan hakim tetap tinggi, jadi di dalam proses pembuktian perlu adanya bukti-bukti yang valid dan akurat,” jelasnya 

Pendapat senada diungkapkan kuasa hukum Benny Tjokrosaputro, Fajar Gora. Menurutnya, menjadi hak para terdakwa jika tidak ingin disidangkan secara bersamaan. Fajar pun mengungkap alasan-alasan keberatan kliennya jika disidangkan bersama-sama. “Nomor perkara dari 8 terdakwa tersebut kan berbeda. Artinya perbuatan yang didakwakan kepada masing-masing terdakwa juga berbeda,” tandasnya.

Selain itu, jika perkara tersebut digabungkan, maka akan memakan waktu sangat lama dan bisa berpengaruh terhadap putusan hakim. “Mungkin saja, karena terlalu lelah maka bisa saja berpengaruh tidak saja pada majelis hakim, tapi juga saksi, dan penasehat hukum para terdakwa. Bahkan, majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini juga cuma satu," tandasnya.

Senada kuasa hukum Heru Hidayat, Kresna Hutauruk menyebutka,  keberatan yang disampaikan oleh para kuasa hukum bukan untuk membuat kericuhan namun bagian dari usaha membela hak-hak para terdakwa.

"Alasan kami untuk menolak sidang bersamaan sangat jelas, yang pertama sebagaimana diketahui berkas perkara 8 terdakwa dilimpahkan ke pengadilan secara terpisah sehingga ada 8 nomor perkara," tandasnya.

Menurutnya, dengan adanya perbedaan nomor perkara tentunya sidang harus dilakukan secara terpisah sebagaimana nomor perkara masing-masing terdakwa. "Kalau dari materi, tentunya jelas bahwa uraian kepada setiap terdakwa baik tempus ataupun perbuatannya berbeda-beda dan tidak saling berkaitan dan tidak mungkin disidangkan bersamaan," kata dia. 

Ia menambahkn, ada baiknya majelis hakim ditambah dan dipecah setiap perkaranya, sehingga akan memudahkan persidangan.

"Demi para saksi juga yang apabila majelisnya tetap sama, mereka harus hadir 3 hari berturut-turut. Apabila majelis dipecah dan ditambah, tentunya pemanggilan para saksi dapat diatur secara silih berganti dan sidang lebih efektif," pungkasnya. 

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menentapkan tiga tersangka baru dalam kasus Asabri. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya menyebutkan tiga tersangka baru itu ialah, Edward Seky Soeryadjaya alias THS selaku wiraswasta mantan Direktur Ortos Holding Ltd, Bety Halim selaku mantan Komisaris Utama PT Energi Millenium Sekuritas yang sebelumnya bernama PT Milenium Danatama Sekuritas.

Berikutnya, Rennier Abdul Rachman Latief selaku Komisaris PT Sekawan Inti Pratama. (Ant/OL-8)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya