Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
PAKAR kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah menyarankan proses persidangan perkara Asabri dilakukan secara terpisah. Hal itu disampaikan Trubus menanggapi kemarahan majelis hakim perkara Asabri karena para terdakwa menolak disidang bersamaan. Mereka beralasan tempus perkara dan peran para terdakwa yang berbeda-beda sehingga dianggap tidak efektif dan akan mengaburkan peran masing-masing.
"Ini lebih baik dipisahkan sesuai dengan porsi, karena kasusnya kan beda-beda tidak bisa dijadikan satu. Terlebih ini kasus berat, kasus korupsi triliunan. Berkaca dari kasus 13 MI (manajer investasi) di Jiwasraya memang harus dipisahkan. Tidak bisa dengan cara disatukan seperti itu, nanti hakimnya tidak fokus, jadi putusannya kurang akurat,” ujarnya, Kamis (16/9).
Dengan pemisahan sidang perkara pada setiap berkas terdakwa, menurut Trubus, maka proses pembuktian harus dilakukan secara adil. Tujuannya agar majelis hakim dalam putusannya sesuai dengan bukti yang ditunjukkan. “Agar keyakinan hakim tetap tinggi, jadi di dalam proses pembuktian perlu adanya bukti-bukti yang valid dan akurat,” jelasnya
Pendapat senada diungkapkan kuasa hukum Benny Tjokrosaputro, Fajar Gora. Menurutnya, menjadi hak para terdakwa jika tidak ingin disidangkan secara bersamaan. Fajar pun mengungkap alasan-alasan keberatan kliennya jika disidangkan bersama-sama. “Nomor perkara dari 8 terdakwa tersebut kan berbeda. Artinya perbuatan yang didakwakan kepada masing-masing terdakwa juga berbeda,” tandasnya.
Selain itu, jika perkara tersebut digabungkan, maka akan memakan waktu sangat lama dan bisa berpengaruh terhadap putusan hakim. “Mungkin saja, karena terlalu lelah maka bisa saja berpengaruh tidak saja pada majelis hakim, tapi juga saksi, dan penasehat hukum para terdakwa. Bahkan, majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini juga cuma satu," tandasnya.
Senada kuasa hukum Heru Hidayat, Kresna Hutauruk menyebutka, keberatan yang disampaikan oleh para kuasa hukum bukan untuk membuat kericuhan namun bagian dari usaha membela hak-hak para terdakwa.
"Alasan kami untuk menolak sidang bersamaan sangat jelas, yang pertama sebagaimana diketahui berkas perkara 8 terdakwa dilimpahkan ke pengadilan secara terpisah sehingga ada 8 nomor perkara," tandasnya.
Menurutnya, dengan adanya perbedaan nomor perkara tentunya sidang harus dilakukan secara terpisah sebagaimana nomor perkara masing-masing terdakwa. "Kalau dari materi, tentunya jelas bahwa uraian kepada setiap terdakwa baik tempus ataupun perbuatannya berbeda-beda dan tidak saling berkaitan dan tidak mungkin disidangkan bersamaan," kata dia.
Ia menambahkn, ada baiknya majelis hakim ditambah dan dipecah setiap perkaranya, sehingga akan memudahkan persidangan.
"Demi para saksi juga yang apabila majelisnya tetap sama, mereka harus hadir 3 hari berturut-turut. Apabila majelis dipecah dan ditambah, tentunya pemanggilan para saksi dapat diatur secara silih berganti dan sidang lebih efektif," pungkasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menentapkan tiga tersangka baru dalam kasus Asabri. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya menyebutkan tiga tersangka baru itu ialah, Edward Seky Soeryadjaya alias THS selaku wiraswasta mantan Direktur Ortos Holding Ltd, Bety Halim selaku mantan Komisaris Utama PT Energi Millenium Sekuritas yang sebelumnya bernama PT Milenium Danatama Sekuritas.
Berikutnya, Rennier Abdul Rachman Latief selaku Komisaris PT Sekawan Inti Pratama. (Ant/OL-8)
PT Asabri (Persero), mendukung realisasi visi Indonesia Emas 2045 melalui berbagai program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perseroan.
PT Asabri (Persero) berperan aktif dalam mendukung program perumahan bersubsidi bagi anggota Polri dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Polri.
PT Asabri (Persero) terus bertransformasi untuk menjawab tantangan dan memastikan kesejahteraan prajurit TNI, anggota Polri, serta ASN Kementerian Pertahanan (Kemhan)-Polri.
PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau Asabri pada 2024 memberikan manfaat Santunan Risiko Kematian Khusus (SRKK) kepada 86 peserta Asabri lebih dari Rp34 miliar.
PT Asabri menegaskan komitmennya dalam memberikan layanan prima bagi para peserta. Perseroan menyerahkan manfaat Pensiun Pertama kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto.
Hudi meminta Kejagung kembali memeriksa Tan Kian terkait dugaan TPPU itu. Sehingga, perkara ini tidak menggantung.
Tiga aset itu berupa tanah yang ada Tangerang. Lelang ini didasari putusan Mahkamah Agung pada 24 Agustus 2021.
KEJAKSAAN Negeri Jakarta Pusat menyita aset dan bangunan benteng kuno Vastenburg di Solo, Jawa Tengah karena tersangkut kasus korupsi Asabri dan Jiwasraya.
Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat berkewajiban mengembalikan kerugian negara total sebesar Rp22 triliun lebih.
Aset yang telah dilakukan sita eksekusi akan dilakukan pelelangan. Nantinya, untuk menutupi hukuman tambahan uang pengganti yang dibebankan kepada Benny Tjokrosaputro.
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menjatuhkan pidana mati terhadap Bentjok. Salah satu penyebabnya adalah Bentjok telah melakukan pengulangan pidana.
Hakim menilai tindakan koruptif yang dilakukan Benny tidak berulang. Karena, kasus di PT ASABRI dan PT Jiwasraya terjadi berbarengan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved