Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Kekayaan Menteri Agama Naik 10 Kali Lipat Lebih

Mohamad Farhan Zhuhri
15/9/2021 18:18
Kekayaan Menteri Agama Naik 10 Kali Lipat Lebih
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas(ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

KEKAYAAN Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas bertambah sepuluh kali lipat sejak dirinya menjabat di Kabinet Indonesia Maju. Sebelumnya, kekayaan Gus Yaqut sapaan akrabnya mencatatkan kekayaan Rp 936 juta, dan kini menjadi Rp11,15 miliar.

Peningkatan kekayaan Gus Yaqut terlihat dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LKHPN). Pada LHKPN 2020, Yaqut melaporkan nilai kekayaannya mencapai Rp11,2 miliar. Nilai itu naik sebesar 1092 persen dari laporan kekayaan yang ia lakukan terakhir pada 2018. Saat itu kala dirinya menjadi anggota DPR-RI Komisi II melaporkan nilai kekayaannya sebesar Rp 936,4 juta.

Saat itu, Gus Yaqut hanya memiliki satu bidang tanah dengan nilai Rp882 juta. Saat ini menurut laporan elhkpn.kpk.go.id, harta kekayaan Gus Yaqut terdiri atas 6 tanah dan bangunan, Nilainya mencapai Rp9.320.500.000.

Baca juga: KPK Umumkan Pegawai yang Tidak Lolos TWK Berhenti 30 September

Gus Yaqut memiliki mobil Mazda CX-5 Minimus dengan nilai Rp290 juta dan mobil Mercedes Benz Sedan dengan nilai Rp980 juta. Sementara untuk harta bergerak lainnya, sebesar Rp220.754.500 dan Kas dengan nilai Rp 646.839.139. Dengan demikian, total harta kekayaan Gus Yaqut sebesar Rp11.158.093.639.

Kewajiban Penyelenggara Negara untuk melaporkan harta kekayaan diatur dalam, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi; dan Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: KEP. 07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Berdasarkan ketentuan di atas, maka Penyelenggara Negara berkewajiban untuk, Bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama dan sesudah menjabat, Melaporkan harta kekayaannya pada saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pension, Mengumumkan harta kekayaannya.

Adapun Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, antara lain adalah Menteri. Dari hasil Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2020, Menteri Agama Republik Indonesia menjadi salah satu Menteri dengan peningkatan paling tinggi dibandingkan yang lain. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya