Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
KEKAYAAN Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas bertambah sepuluh kali lipat sejak dirinya menjabat di Kabinet Indonesia Maju. Sebelumnya, kekayaan Gus Yaqut sapaan akrabnya mencatatkan kekayaan Rp 936 juta, dan kini menjadi Rp11,15 miliar.
Peningkatan kekayaan Gus Yaqut terlihat dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LKHPN). Pada LHKPN 2020, Yaqut melaporkan nilai kekayaannya mencapai Rp11,2 miliar. Nilai itu naik sebesar 1092 persen dari laporan kekayaan yang ia lakukan terakhir pada 2018. Saat itu kala dirinya menjadi anggota DPR-RI Komisi II melaporkan nilai kekayaannya sebesar Rp 936,4 juta.
Saat itu, Gus Yaqut hanya memiliki satu bidang tanah dengan nilai Rp882 juta. Saat ini menurut laporan elhkpn.kpk.go.id, harta kekayaan Gus Yaqut terdiri atas 6 tanah dan bangunan, Nilainya mencapai Rp9.320.500.000.
Baca juga: KPK Umumkan Pegawai yang Tidak Lolos TWK Berhenti 30 September
Gus Yaqut memiliki mobil Mazda CX-5 Minimus dengan nilai Rp290 juta dan mobil Mercedes Benz Sedan dengan nilai Rp980 juta. Sementara untuk harta bergerak lainnya, sebesar Rp220.754.500 dan Kas dengan nilai Rp 646.839.139. Dengan demikian, total harta kekayaan Gus Yaqut sebesar Rp11.158.093.639.
Kewajiban Penyelenggara Negara untuk melaporkan harta kekayaan diatur dalam, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi; dan Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: KEP. 07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Berdasarkan ketentuan di atas, maka Penyelenggara Negara berkewajiban untuk, Bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama dan sesudah menjabat, Melaporkan harta kekayaannya pada saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pension, Mengumumkan harta kekayaannya.
Adapun Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, antara lain adalah Menteri. Dari hasil Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2020, Menteri Agama Republik Indonesia menjadi salah satu Menteri dengan peningkatan paling tinggi dibandingkan yang lain. (OL-4)
Harta Rini Soemarno tercatat sebesar Rp128,9 miliar.
Profil dan harta Yaqut Cholil Qoumas, eks Menag yang jadi tersangka KPK kasus korupsi kuota haji. Simak riwayat dan kekayaannya.
KPK mendalami kepemilikan aset eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang belum tercatat dalam LHKPN. Penelusuran dilakukan terkait dugaan korupsi pengadaan iklan dan kesesuaian laporan
KPK menyampaikan bahwa pihaknya tengah menelusuri sejumlah aset tidak bergerak milik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) yang diduga belum tercantum dalam LHKPN.
KPK mengusut LHKPN mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK). Diduga ada aset yang tak dilaporkan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB.
KPK memastikan akan menelusuri informasi aliran uang kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank BJB yang menjerat Ridwan Kamil atau RK ke sejumlah pihak
MENTERI Agama, Nasaruddin Umar, mengungkapkan bahwa Indonesia akan memainkan peran strategis terutama, dalam bidang pendidikan dan pengembangan bahasa Arab.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. I
Indeks Kerukunan Umat Beragama (IKUB) 2025 mencatat capaian tertinggi dalam lebih dari satu dekade terakhir.
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dipanggil sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.
Pleno Syuriyah ini menghasilkan keputusan penting, yaitu penunjukan Zulfa Mustofa sebagai Pejabat (Pj) Ketua Umum PBNU.Â
Menag juga menyoroti kebijakan strategis bagi guru, termasuk kenaikan capaian PPG hingga 700% dan perluasan dukungan bagi guru nonformal seperti guru ngaji.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved