Headline
Pertambahan penduduk mestinya bukan beban, melainkan potensi yang mesti dioptimalkan.
Pertambahan penduduk mestinya bukan beban, melainkan potensi yang mesti dioptimalkan.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
JAKSA eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menyetor Rp10 miliar ke negara terkait perkara korupsi dan pencucian uang pada PT Asuransi Jiwasraya (persero/AJS). Menurut Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Yon Yuviarso, penyetoran tersebut merupakan bentuk eksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) pada Rabu (25/8) lalu.
"Betul Rp10 miliar. Uang yang disita di rekening penampungan kita setorkan berdasarkan putusan kasasi yang menguatkan putsuan PN (Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat)," ungkap Yon saat dihubungi Media Indonesia, Rabu (15/9).
Di sisi lain, Yon menyebut belum ada satu terpidana pun yang membayar pidana denda maupun pidana tambahan uang pengganti. Untuk diketahui, dua dari enam terpidana kasus tersebut juga dijatuhi pidana uang pengganti yang totalnya Rp16,708 triliun.
Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro dihukum membayar uang pengganti Rp6,078 triliun, sedangkan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat sebesar Rp10,728 triliun.
Baca juga : Pansus RUU Landas Kontinen Serap Masukan dari Para Pakar
Yon menjelaskan bahwa pihaknya memiliki waktu 30 hari untuk menagih denda maupun uang pengganti ke Benny dan Heru sejak putusan terhadap keduanya memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. Jika keduanya tidak membayar sampai 25 September mendatang, jaksa akan menerbitkan surat P-48A.
"Untuk asset tracing. Pencarian lagi harta-hartanya dia yang masih ada untuk dilakukan sita eksekusi," jelas Yon.
Yon memastikan bahwa jaksa eksekutor akan menyelesaikan proses eksekusi semaksimal mungkin.
Sebelumnya, Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita LH Simanjuntak meminta agar eksekusi uang pengganti terhadap Benny dan Heru dimaksimalkan. Sebab, hukuman uang pengganti terhadap kedua terpidana itu tidak bisa diganti dengan pidana penjara, mengingat sudah dijatuhi hukuman maksimal seumur hidup.
Ia tidak memungkiri bahwa proses perampasan atas aset yang telah disita akan memakan waktu lama. Oleh sebab itu, diperlukan kerja sama yang cermat antara jaksa eksekutor, Pusat Pemulihan Aset, maupun instansi terkait lainnya.
"Kami mendorong agar jaksa eksekutor terus berupaya maksimal untuk melakukan asset tracing terpidana. Apabila ditemukan asetnya segera dilaksanakan proses lelang sesuai ketentuan untuk membayar uang pengganti tersebut," kata Barita.
Selain Benny dan Heru, terpidana kasus yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp16,708 triliun ini adalah mantan Direktur Utama AJS Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan AJS Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan AJS Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Jaksa eksekutor sendiri telah melakukan eksekusi badan para terdakwa ke beberapa penjara di Jakarta sejak putusan kasasi MA terbit. Heru, Syahmirwan, dan Joko dijebloskan ke Rutan Cipinang. Hary dan Hendrisman dieksekusi ke Rutan Salemba. Sementara Benny dijebloskan ke LP Cipinang. (OL-2)
Pembahasan dengan para pakar itu juga dilakukan untuk meyakinkan KPK dalam bekerja ke depannya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah menemukan dua alat bukti yang cukup dari hasil penyelidikan dan penyidikan.
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Selama puluhan tahun menjadi pejabat negara, Pramono mengaku dirinya harus memiliki sistem pelindung antikorupsi.
Keterangan yang bersangkutan sangat penting karena pengadaan PJU tersebut terjadi di masa Dadan Ginanjar masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Natuna menetapkan dan menahan dua orang tersangka berinisial ER dan ES dalam kasus dugaan korupsi program rehabilitasi mangrove di Desa Pengadah, Kabupaten Natuna.
OJK mengatakan proses likuidasi PT Asuransi Jiwasraya berjalan sesuai rencana. Hampir seluruh polis telah berhasil direstrukturisasi dan dialihkan ke IFG Life.
Tessa mengatakan, laporan itu masih pada tahap penelaahan. Hingga kini, masalah yang diadukan itu belum naik ke tahap penyelidikan, maupun penyidikan.
Temuan BPKP mengungkap terdapat kerugian sebesar Rp 204,3 miliar dan hasil investigasi terdapat fraud Rp 257 miliar.
KPK diharap tidak mengabaikan aduan tersebut. Penindakan dinilai bentuk dari pembersihan perilaku rasuah di Indonesia.
Pujiyono menerangkan bahwa Indonesia sudah memiliki undang-undang yang mengatur soal denda damai.
Perusahaan pelat merah itu mengalami persoalan gagal bayar klaim nasabah dan terjerat kasus dugaan korupsi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved