Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.
PRESIDEN Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Beleid itu mencakup berbagai ketentuan yang harus dilaksanakan, berikut sanksi yang dijatuhkan jika dilanggar para abdi negara.
Salah satu aturan yang ditetapkan adalah kewajiban PNS untuk melaporkan harta kekayaan kepada pejabat berwenang. Dalam hal ini, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Ini Pengasilan 'PNS Tajir' Rohadi
Adapun ketentuan yang tertuang dalam Pasal 10 dan Pasal 11, yakni jika terjadi pelanggaran akan dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin sedang dan berat.
"Sanksi hukuman disiplin sedang ialah berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 6-12 bulan," demikian bunyi Pasal 8 Ayat 3.
Baca juga: NasDem Minta Dilakukan Audit Lapas Se-Indonesia
Untuk hukuman berat, PNS bisa dikenai penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan. Lalu, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan. Berikut, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Selain ketentuan terkait pelaporan harta kekayaan, pegawai pemerintahan juga diwajibkan segera melapor kepada atasannya, jika mengetahui ada hal yang dapat membahayakan keamanan negara atau merugikan keuangan negara.(OL-11)
Presiden Prabowo Subianto menyoroti maraknya perilaku masyarakat yang merasa paling tahu segalanya, terutama soal isu-isu politik dan pemerintahan.
Adi mengatakan berdasarkan survei Litbang Kompas, tingkat kepuasan masyarakat terhadap kinerja pemerintahan Presiden Prabowo cukup tinggi.
Kafe-kafe kembali ramai, dan para pembeli memadati pasar yang telah dibuka kembali.
Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah menilai posisi PDIP tidak cukup kuat bersuara di parlemen karena kalah dari sisi jumlah.
PDI Perjuangan dikenal memiliki rekam jejak baik saat berada di luar pemerintahan selama pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Mereka mengumpulkan semua elemen masyarakat sebagai bentuk kepedulian terhadap adanya pemerintahan baru yang akan memimpin Kota Depok lima tahun ke depan.
Potensi penyerapan karbon nasional mencapai 170,18 Mt CO2/tahun.
Permentan 15/2025 Permudah Petani Peroleh Pupuk Bersubsidi
Persoalan pembagian hasil sumber daya laut juga menjadi perhatian di daerah.
"Kami tegaskan bahwa tidak ada satu pun regulasi di Indonesia yang memperbolehkan penjualan pulau kecil."
Penyelundupan benih bening lobster lebih berdampak kepada penerimaan negara, kedaulatan, dan pengelolaan perikanan.
Pembatasan yang diatur dalam PP 28/2024 dapat menurunkan penjualan dan memicu gelombang PHK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved