PRESIDEN Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Beleid itu mencakup berbagai ketentuan yang harus dilaksanakan, berikut sanksi yang dijatuhkan jika dilanggar para abdi negara.
Salah satu aturan yang ditetapkan adalah kewajiban PNS untuk melaporkan harta kekayaan kepada pejabat berwenang. Dalam hal ini, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Ini Pengasilan 'PNS Tajir' Rohadi
Adapun ketentuan yang tertuang dalam Pasal 10 dan Pasal 11, yakni jika terjadi pelanggaran akan dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin sedang dan berat.
"Sanksi hukuman disiplin sedang ialah berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 6-12 bulan," demikian bunyi Pasal 8 Ayat 3.
Baca juga: NasDem Minta Dilakukan Audit Lapas Se-Indonesia
Untuk hukuman berat, PNS bisa dikenai penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan. Lalu, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan. Berikut, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Selain ketentuan terkait pelaporan harta kekayaan, pegawai pemerintahan juga diwajibkan segera melapor kepada atasannya, jika mengetahui ada hal yang dapat membahayakan keamanan negara atau merugikan keuangan negara.(OL-11)