Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM gabungan operasi Stasiun Pemantauan Keamanan dan Keselamatan Laut (SPKKL) Tanjung Balai Karimun dan F1QR Lanal Karimun berhasil mengamankan kapal ikan Malaysia. Alasannya, kapal negeri jiran ini sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan secara ilegal di perairan Barat Daya Takong Iyu Karimun.
"Kronologi penangkapan kapal Malaysia yaitu saat personel SPKKL Tanjung Balai Karimun melaksanakan pemantauan perairan sekitar Karimun, terdeteksi di Automatic Identification System (AIS) Dashboard Security satu kapal yang dicurigai melakukan aktivitas penangkapan ikan di perairan Indonesia," papar Kabag Humas dan Protokol Bakamla Kolonel Bakamla Wisnu Pramandita dalam keterangannya, Sabtu (11/9).
Ia mengatakan berdasarkan hasil pemantauan tersebut, Kepala SPKKL TBK Letkol Bakamla Slamet Handi Rahadiyono langsung berkoordinasi dengan Posal Takong Iyu Lanal TBK untuk melaksanakan operasi pengejaran dan penangkapan. "Operasi penangkapan menggunakan unsur Patkamla V8 milik Posal Takong Iyu. Pukul 10.45 WIB tim operasi gabungan melaksanakan penyisiran dari perairan Takong Iyu ke arah utara," ungkapnya.
Saat melaksanakan penyisiran, pukul 12.30 WIB Tim Gabungan mendeteksi aktivitas kapal pada jarak sekitar 3 mil. Kemudian, tim gabungan melaksanakan penyekatan. Patkamla V8 mendekati kapal target dengan menambah kecepatan. Tanpa perlawanan, tim gabungan melaksanakan penghentian dan langsung melaksanakan pemeriksaan.
"Hasil pemeriksaan awal diperoleh data kapal tersebut dari Malaysia dengan nama lambung kapal JHFA 99 A diawaki 4 anak buah kapal (ABK) dengan 3 warga Malaysia dan satu Indonesia. Terdapat muatan ikan campur dan alat tangkap ikan pukat harimau," urainya.
Saat diinterogasi nakhoda mengaku sedang mengalami rusak mesin pada kapal sehingga tidak sengaja masuk perairan Indonesia. Namun, setelah dicoba anggota tim gabungan ternyata mesin dapat dihidupkan. "Untuk mempertanggungjawabkan pelanggarannya kapal beserta ABK dikawal menuju dermaga Lanal Tanjung Balai Karimun guna pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya. (OL-14)
Malaysia diperkirakan telah mengalami kerugian hingga RM277 miliar (sekitar Rp1.154 triliun) akibat kejahatan keuangan yang melibatkan pencurian dan kebocoran dana publik.
PERUSAHAAN robotika asal Tiongkok yang berfokus pada embodied intelligence, Agibot, akan memperluas pasar di kawasan Asia-Pasifik sepanjang 2026.
STUDIO animasi asal Malaysia, Monsta Studios kembali dengan film animasi layar lebar terbaru mereka, Papa Zola The Movie. Film ini telah lebih dulu tayang di jaringan bioskop Malaysia.
Dewan Bandaraya Kuala Lumpur (DBKL) mulai 1 Januari 2026 memberlakukan denda hingga RM2.000 atau Rp8,3 juta bagi warga maupun wisatawan yang membuang sampah atau meludah sembarangan.
Muhyiddin Yassin dan Azmin Ali mundur dari kepemimpinan Perikatan Nasional mulai 1 Jan 2026. Krisis internal dan gejolak di Perlis guncang koalisi oposisi.
Layanan kereta cepat Whoosh semakin mengukuhkan posisinya sebagai moda transportasi pilihan wisatawan mancanegara, khususnya asal Malaysia, selama momen libur Nataru.
Keberangkatan ini menjadi bagian dari kerja sama berkelanjutan yang dibangun antara PMSol dan mitra internasionalnya.
BADAN Keamanan Laut (Bakamla) RI terus memantau pergerakan Kapal China Coast Guard (CCG) 5402 yang kembali memasuki wilayah Yurisdiksi Indonesia di Laut Natuna Utara, Kamis (24/10).
SEBANYAK delapan ABK kapal berbendera Tiongkok Fu Yuan Yu 857 menyambangi Gedung Bareskrim Polri. Mereka melaporkan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap tiga unit kapal ikan ilegal yang kedapatan melakukan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah laut Natuna dan Selat Malaka.
BADAN Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri mengamankan satu kapal asing dengan bendera Malaysia di perairan Selat Malaka, Kepulauan Riau pada Rabu, 28 Februari 2024.
Setiap penumpang kapal dikenakan biaya sebesar 50 ribu Bangladeshi Taka atau sekitar Rp 7 juta untuk anak-anak, dan 100 ribu Taka atau sekitar Rp 14 juta untuk dewasa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved