Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua Baleg DPR RI Willy Aditya menegaskan tindak pidana kekerasan seksual pada anak atau pedofil akan diatur lebih rinci dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Adapun kekerasan seksual terhadap anak akan menjadi faktor pemberat hukuman pidana yang diatur dalam rancangan regulasi tersebut. "Nanti jadi suatu hal pemberat, karena ada beberapa materi pemuatan yang kita bahas dari pemberatan tindak pidana. Seperti, penambahan hukuman," ungkap Willy saat dihubungi, Selasa, (7/9).
Politisi NasDem menyebut Baleg DPR akan terus menampung berbagai masukan dari masyarkat terkait pembahasan RUU TPKS. Termasuk, masukan yang menginginkan penambahan hukuman pidana bagi pelaku pedofil.
Baca juga: Bebas dari LP Cipinang, Saipul Jamil Mengaku Kapok
"Kalau ada masukan dari teman-teman, nanti kita tampung. Begitupun soal pedofil," imbuhnya.
Dalam draft RUU TPKS, Bab II Pasal 4 mengatur setiap orang yang melakukan pemaksaan untuk melakukan hubungan seksual akan mendapatkan hukuma penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp500 juta. Dalam pasal 7 huruf f, hukuman pidana akan ditambah 1/3 lebih berat, jika pemkasaan hubungan seksual dilakukan terhadap seseorang berusia di bawah 18 tahun.
Baca juga: Komnas PA Minta Stasiun Televisi Boikot Saipul Jamil
"Selain pidana penjara dan pidana denda, pelaku TPKS dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak asuh anak atau pengampuan; pengumuman identitas pelaku; perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana; pembayaran Restitusi; dan atau pembinaan khusus," berikut bunyi pasal 8 dalam RUU TPKS.
Pengamat hukum pidana yang juga mantan hakim, Asep Iwan Iriawan, menilai pelaku pedofil sebaiknya dijatuhi hukuman kebiri. Apalagi, kasus pedofil berkaitan dengan moralitas, sensitivitas dan trauma yang mendalam bagi korban berusia anak-anak.
"Korban kan masih anak-anak, masih hidup. Kalau pelakunya disambut begitu meriah, ya dampaknya bisa memengaruhi psikologis korban," pungkas Asep.(OL-11)
PEMBENAHAN tata kelola royalti musik kembali menjadi perhatian utama dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada pekan lalu.
KOALISI Masyarakat Sipil Kawal RUU Masyarakat Adat menilai proses pengakuan masyarakat adat di Indonesia hingga kini masih dilakukan secara bersyarat, berlapis, dan sektoral.
Baleg DPR RI bersama Kemenkumham dan PPUU DPD RI menetapkan Prolegnas Prioritas 2025–2026 dengan total 67 RUU.
Baleg DPR RI bersama Kemenkumham dan PPUU DPD RI resmi menetapkan Prolegnas Prioritas 2026 dengan 67 RUU.
ANGGOTA Baleg DPR RI Firman Soebagyo mengatakan belum dapat memastikan waktu selesainya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset oleh DPR RI.
Baleg DPR RI menyatakan DPR bisa mengambil alih pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang saat ini merupakan RUU inisiatif pemerintah.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan vonis Karen dalam persidangan banding. Vonis penjara 9 tahun untuknya diperkuat.
Deddy Corbuzier mengkritik keluhan-keluhan anak tentang menu Makan Bergizi Gratis. Ia menganggap anak-anak perlu bersyukur karena diberikan makanan secara cuma-cuma.
Penelitian menunjukkan bahwa hukuman fisik dapat menyebabkan dampak negatif baik secara fisik maupun psikologis.
MAS tidak ditahan. Dia dititipkan di rumah aman Kementerian Sosial (Kemensos), karena statusnya masih anak di bawah umur.
Hamas menganggap undang-undang baru yang disahkan oleh parlemen Zionis Israel, Knesset, soal hukuman penjara bagi anak-anak menambah bukti bahwa betapa rasis perilaku rezim Israel.
Sebelumnya, MA membatalkan putusan bebas Ronald Tannur dengan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara. Hukuman tersebut dinilai terlalu ringan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved