Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
MANTAN Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva menyetujui alasan yang disampaikan oleh empat orang hakim konstitusi yang mengajukan alasan berbeda (concurring opinion), yaitu Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih mengenai tes wawasan kebangsaan (TWK) di KPK.
Menurut dia, putusan MK tentang TWK KPK menyisakan masalah yang terjadi dalam tataran praktis, apakah secara otomatis dampak dari peraturan KPK yang mengharuskan adanya TWK menimbulkan implikasi ada yang lolos dan tidak lolos atau walau ada TWK tetapi secara otomatis semuanya jadi ASN?
"Ini masih menimbulkan perdebatan karena MK dalam tataran yang masih normatif konsitusional," ucap Hamdan ketika tampil dalam diskusi bertajuk "Mengkaji Ketok Palu MK untuk TWK KPK" yang dipandu Titi Anggraini di Jakarta, hari ini.
Hamdan mengakui bahwa putusan MK itu berada pada tataran yang kabur dan normatif. Ia cenderung menyetujui alasan yang disampaikan oleh empat orang hakim konstitusi yang mengajukan alasan berbeda (concurring opinion), yaitu Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih.
Menurut keempat hakim konstitusi dan sesuai dengan pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XVII/2019, "status peralihan" bagi penyelidik atau penyidik KPK dan bagi pegawai KPK bukanlah proses seleksi calon pegawai baru atau seleksi ASN baru yang mengharuskan untuk dapat dilakukan berbagai bentuk seleksi sehingga sebagiannya dapat dinyatakan "memenuhi syarat" dan sebagian lagi dapat dinyatakan "tidak memenuhi syarat" agar tetap memberikan kepastian hukum bagi penyelidik, penyidik, dan pegawai KPK.
Baca juga: Bekas Penyidik KPK Disebut Menerima Rp3 Miliar dari Wakil Ketua DPR
Hamdan menekankan bahwa hal terpenting adalah lembaga negara merupakan pelaksana kedaulatan rakyat yang harus mendengar suara rakyat.
"Kalau tidak mendengar suara rakyat, artinya negara memang konstitusional tetapi tidak demokratis, negara konstitusional demokratis artinya organ negara harus mendengar denyut nadi rakyatnya itulah negara rule of law, kalau tidak mendengar namanya rule by law," kata Hamdan yang juga Ketua Umum Pimpinan Pusat/Lajnah Tanfiziah Syarikat Islam.
Uji materi tersebut timbul tidak lepas dari pelaksanaan TWK di KPK yang berlangsung pada bulan Maret sampai dengan April 2021 yang diikuti 1.351 orang pegawai. Namun, sebanyak 1.271 orang lolos, kemudian dilantik sebagai ASN.
Setelah KPK berkoordinasi dengan sejumlah lembaga negara, diputuskan dari 75 orang pegawai yang tidak lolos TWK, ada 24 orang yang yang dapat dibina, artinya ada 51 orang pegawai yang akan diberhentikan.
Dari 24 orang tersebut, sebanyak 18 orang telah mengikuti pelatihan bela negara dan akan menyusul dilantik sebagai ASN. Artinya, sebanyak 57 pegawai KPK akan diberhentikan dengan hormat pada tanggal 1 November 2021. (Ant/OL-4)
Komnas HAM mencatat pada Pemilu maupun Pilkada 2024, setidaknya ada 181 orang anggota tim penyelenggara yang meninggal dunia.
KOORDINATOR Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, menanggapi pernyataan Hakim MK soal sekolah gratis.
Demokrat tidak dalam menolak putusan MK dan telah menyiapkan sejumlah opsi untuk kemudian dibawa ke pertemuan antar partai politik.
Pemerintah masih mengkaji putusan MK terkait pemisahan pemilu sambil menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto.
Komisi II DPR siap membahas RUU Pemilu tersebut jika diberi kepercayaan oleh pimpinan DPR. Ia mengatakan Komisi II DPR yang membidangi kepemiluan tentu berkaitan membahas RUU Pemilu.
Ia mengatakan putusan MK tentang pemisahan Pemilu bertentangan dengan pasal 22E ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa pemilu diselenggarakan tiap 5 tahun sekali.
MK membuat ketentuan hukum baru dengan mendetailkan bahwa pelaksanaan Pemilu lokal harus dilaksanakan antara dua atau dua setengah tahun setelah pemilu nasional.
UU TNI tidak memenuhi syarat untuk dibentuk melalui mekanisme carry over dan lemah secara kepastian hukum.
Presiden diwakili Menteri Hukum Supratman Andi Agtas Supratman membantah dalil para Pemohon yang menyebutkan pembentukan UU TNI Perubahan tidak memenuhi asas keterbukaan.
Legislasi harusnya menjadi proses yang harus dijalankan oleh DPR dan pemerintah secara cermat dan hati-hati dan bukan administratif dan kegiatan rutin yang dilakukan para pembentuk UU belaka.
PEMISAHAN pemilu tingkat nasional dan lokal yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai keliru. Itu harusnya dilakukan pembuat undang-undang atau DPR
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved