Headline

PPATK sebut pemblokiran rekening dormant untuk lindungi nasabah.  

Fokus

Pendidikan kedokteran Indonesia harus beradaptasi dengan dinamika zaman.

Anak Buah Juliari Divonis 7 Tahun dalam Kasus Korupsi Bansos

Tri Subarkah
01/9/2021 16:02
Anak Buah Juliari Divonis 7 Tahun dalam Kasus Korupsi Bansos
Terpidana Adi Wahyono(Antara)

MAJELIS hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis terhadap Adi Wahyono, anak buah mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, pidana penjara selama 7 tahun.

Kuasa pengguna anggaran (KPA) pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) itu adalah terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial sembako covid-19 di Jabodetabek.

Putusan dibacakan secara bergantian oleh hakim ketua Muhammad Damis yang didampingi oleh hakim anggota Joko Subagyo dan Yusuf Pranowo. Selain hukuman badan, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp350 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Adi.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Adi Wahyono telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut pada dakwaan alternatif pertama penuntut umum," kata Damis di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/9).

Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kendati demikian, hakim tidak menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebagaimana yang dituntut jaksa KPK. Hakim menyebut bahwa Adi sama sekali tidak menerima uang untuk kepentingan pribadi.

Dalam kasus ini, Adi bersama Juliari dan Matheus Joko Santoso diseret ke meja hijau sebagai penerima suap. Matheus adalah anak buah Juliari lainnya yang menajabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) program bansos sembako.

Di sisi lain, pihak pemberi suap adalah penanggung jawab PT Pertani serta PT Mandala Hamonangan Sude, Harry Van Sidabukke dan Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja. Keduanya telah terlebih dahulu disidang dan telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Adi terbukti mengumpulkan uang fee sebesar Rp10 ribu kepada para vendor penyedia bansos bersama Matheus. Fee yang terkumpul dari Hary sebesar Rp1,28 miliar, sedangkan Rp1,95 miliar berasal dari Ardian. Sementara sisanya, yakni Rp29,252 miliar berasal dari vendor lain. Fee diberikan agar para vendor mendapat proyek pengerjaan pengadaan bansos sembako di Kemensos.

Majelis hakim mempertimbangkan sikap sopan Adi sebagai hal yang meringankan putusan. Ia juga belum pernah dijatuhi pidana, mengakui dan menyesali perbuatannya, serta masih memiliki tanggungan keluarga. Sebagai hal memberatkan, Adi dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan perbuatannya dilakukan saat bencana covid-19.

Baca juga : Wawan Segera Disidang Terkait Kasus Suap Lapas Sukamiskin

Atas putusan itu, baik penasihat hukum Adi maupun jaksa KPK masih akan berpikir-pikir dahulu sebelum memutuskan untuk mengajukan banding atau menerima putusan.

Inkrah

KPK sendiri akan segera mengeksekusi Juliari atas vonis pidana penjara 12 tahun yang dijatuhkan majelis hakim pada Senin (23/8) lalu. Penasihat hukum Juliari, Maqdir Ismail mengatakan pihaknya tidak akan mengajukan banding ke pengadilan tinggi. Kendati demikian, Maqdir tetap menegaskan kliennya tidak menerima uang sebagaimana yang dinyatakan hakim.

"Beliau memutuskan tidak banding. Beliau terima putusan, meskipun faktanya tidak pernah ada uang yang beliau terima," kata Maqdir saat dikonfirmasi Media Indonesia melalui keterangan tertulis.

Senada, jaksa KPK juga tidak mengajukan upaya hukum banding terhadap Juliari. Selain karena analisis yuridisnya diambil alih, tuntutan jaksa juga telah dikabulkan majelis hakim. Dengan begitu, maka putusan di pengadilan tingkat pertama terhadap Juliari telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. Seperti diketahui, jaksa KPK menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman Juliari pidana penjara selama 11 tahun.

"Berikutnya setelah tim JPU memperoleh salinan petikan putusan, maka segera menyerahkan administrasi perkara kepada jaksa eksekutor KPK untuk pelaksanaan eksekusi," ujar Plt juru bicara KPK Ali Fikri. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya