Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
PADA akhir Agustus lalu, aksi pelemparan terhadap keretaapi kembali muncul. Aksi yang dilakukan di KM 425+8 Lahat-Sukacinta, Tanjung Telang, Lahat, Sumatera Selatan itu mengakibatkan seorang masinis terluka sehingga harus mendapatkan perawatan medis.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) sangat mengecam aksi pelemparan tersebut, karena selain membahayakan petugas maupun penumpang, juga berpotensi membahayakan perjalanan kereta api.
Berdasarkan kitab Undang-UndangHukumPidana (KUHP) Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang Pasal 194 ayat 1 tertulis bahwa barangsiapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatanmesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Selanjutnya, pada ayat 2 dinyatakan bahwa jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Tak hanya itu, UU Nomor 23 Tahun 2007 tentangPerkeretaapian juga mengaturhal yang samaterkaitaktivitasvandalisme. Di pasal 180 misalnya, disebutkan bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatka nrusak dan /atau tidak berfungsinya Prasarana dan Sarana Perkeretaapian.
Pelakupengrusakandiancamhukumanpidanapenjara 3 tahunhingga 15 tahunpenjara dan ataudenda paling banyak Rp 2 miliar.
Aturan yang sudah jelas tersebut membuat KAI sangat menyayangkan masih munculnya aksi pelemparan terhada psarana dan prasarana keret aapi. Selai nmerusa kaset pelayanan publik, pelemparan batu pada kereta api juga berpotensi menimbulkan korban jiwa.
“KAI sangat mengecam aksi pelemparan pada sarana maupun prasarana perkeretaapian, karena selain merugikan operator secara materil, aksi vandalisme ini juga berpotensi membahayakan keselamatan banyak orang,” kata Vice President Public Relations KAI Joni Martinus.
Pada 2018 tercatatada 336 pelempara nkereta api. Jumlah kasus sempa tmengalami penurunan di tahun 2019 yaitu 256 kasus dan tahun 2020 sebanyak 125 kasus. Sementara pada 2021, pada periode Januari hingga Agustus 2021 telah terjadi 132 kasus pelemparan.
Pelaku pelemparan batu meman gmayoritas dilakukan anak-anak. Hal ini kebanyakan dilakukan karena keisengan semata, namun dampakny asangat membahayaka nperjalanan kereta api.
Kondisi pandem itahu nini juga disinyalir turut berpengaruh terhadap adanya aks ipelemparan. Banyak anak-anak yang justru bermain di sekitar jalu rrel, tidak seperti kondisi normal mereka pergi sekolah.
Proses hukum yang diberlakukan karena pelakunya anak-anak memang berbeda, yakni berupa sanksi dari KAI.
Para pelaku yang merupakan anak-anak juga akan diberlakukan pasal 170 Kitab Undang-UndangHukum Pidana (KUHP) tentang kekerasa nterhadap orang atau Barang juncto UU No. 11/2012 tentang sistem peradilan anak.
Pihak kepolisian yang bekerja sam adengan KAI juga akan memanggil orang tua pelaku untuk proses ganti rugi dan pertanggungjawaban. (RO/OL-09)
Sekarang ini ada permintaan dari pihak swasta, apakah kemudian sudah saatnya swasta pada hari Rabu juga naik transportasi publik,"
Kementerian Perhubungan tengah mengkaji proyek skytrain yang akan menghubungkan wilayah Tangerang Selatan dan Bogor.
Kementerian Perhubungan diminta untuk mendata semua kapal-kapal yang menjadi fasilitas tempat destinasi pantai yang disesuaikan dengan standardisasi regulasi yang berlaku.
Trayek baru TransJabodetabek S61 rute Alam Sutera-Blok M resmi diluncurkan pada Kamis (24/4). Langkah itu menjadi babak baru integrasi transportasi publik.
MASYARAKAT dapat menikmati angkutan transportasi umum Transjakarta dengan hanya membayar Rp.1 pada Kamis (24/4). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan tarif Rp1 Transjakarta.
Mulai dari masa awal kemerdekaan yang fokus pada konektivitas dasar antarwilayah, hingga era Orde Baru yang membangun jalan nasional, pelabuhan, dan irigasi.
Perjalanan usaha sering kali berawal dari kecintaan pada tradisi keluarga. Inilah yang dialami Ratna, pemilik Baker’s Gram, sebuah UMKM di bidang kuline.
PENGAMAT badan usaha milik negara (BUMN) Toto Pranoto menyoroti peran penting PT Pegadaian untuk terus tumbuh dan berkembang bersama masyarakat.
Yayasan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) meresmikan Rumah Dampak Ditiro, inisiatif baru sebagai pusat kolaborasi dan ruang terbuka bagi inovasi sosial lintas sektor.
BUMN di bidang gadai, PT Pegadaian, berupaya agar program-program yang dirancangnya dapat memperkuat ekonomi dan memberdayakan usaha kecil menengah.
Menurut dia tantangan yang dihadapi bangsa saat ini, baik dari dalam maupun luar, menuntut penguatan karakter kebangsaan yang berlandaskan Pancasila.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved