Headline
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
Kumpulan Berita DPR RI
PADA akhir Agustus lalu, aksi pelemparan terhadap keretaapi kembali muncul. Aksi yang dilakukan di KM 425+8 Lahat-Sukacinta, Tanjung Telang, Lahat, Sumatera Selatan itu mengakibatkan seorang masinis terluka sehingga harus mendapatkan perawatan medis.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) sangat mengecam aksi pelemparan tersebut, karena selain membahayakan petugas maupun penumpang, juga berpotensi membahayakan perjalanan kereta api.
Berdasarkan kitab Undang-UndangHukumPidana (KUHP) Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang Pasal 194 ayat 1 tertulis bahwa barangsiapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatanmesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Selanjutnya, pada ayat 2 dinyatakan bahwa jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Tak hanya itu, UU Nomor 23 Tahun 2007 tentangPerkeretaapian juga mengaturhal yang samaterkaitaktivitasvandalisme. Di pasal 180 misalnya, disebutkan bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatka nrusak dan /atau tidak berfungsinya Prasarana dan Sarana Perkeretaapian.
Pelakupengrusakandiancamhukumanpidanapenjara 3 tahunhingga 15 tahunpenjara dan ataudenda paling banyak Rp 2 miliar.
Aturan yang sudah jelas tersebut membuat KAI sangat menyayangkan masih munculnya aksi pelemparan terhada psarana dan prasarana keret aapi. Selai nmerusa kaset pelayanan publik, pelemparan batu pada kereta api juga berpotensi menimbulkan korban jiwa.
“KAI sangat mengecam aksi pelemparan pada sarana maupun prasarana perkeretaapian, karena selain merugikan operator secara materil, aksi vandalisme ini juga berpotensi membahayakan keselamatan banyak orang,” kata Vice President Public Relations KAI Joni Martinus.
Pada 2018 tercatatada 336 pelempara nkereta api. Jumlah kasus sempa tmengalami penurunan di tahun 2019 yaitu 256 kasus dan tahun 2020 sebanyak 125 kasus. Sementara pada 2021, pada periode Januari hingga Agustus 2021 telah terjadi 132 kasus pelemparan.
Pelaku pelemparan batu meman gmayoritas dilakukan anak-anak. Hal ini kebanyakan dilakukan karena keisengan semata, namun dampakny asangat membahayaka nperjalanan kereta api.
Kondisi pandem itahu nini juga disinyalir turut berpengaruh terhadap adanya aks ipelemparan. Banyak anak-anak yang justru bermain di sekitar jalu rrel, tidak seperti kondisi normal mereka pergi sekolah.
Proses hukum yang diberlakukan karena pelakunya anak-anak memang berbeda, yakni berupa sanksi dari KAI.
Para pelaku yang merupakan anak-anak juga akan diberlakukan pasal 170 Kitab Undang-UndangHukum Pidana (KUHP) tentang kekerasa nterhadap orang atau Barang juncto UU No. 11/2012 tentang sistem peradilan anak.
Pihak kepolisian yang bekerja sam adengan KAI juga akan memanggil orang tua pelaku untuk proses ganti rugi dan pertanggungjawaban. (RO/OL-09)
Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta mendorong integrasi antarmoda dan kesetaraan akses transportasi publik untuk menekan ketergantungan kendaraan pribadi.
Ia menekankan kesiapan armada menjadi kunci agar layanan berjalan efektif sejak awal operasional.
PT Transportasi Jakarta atau Transjakarta resmi menambah opsi pembelian tiket melalui aplikasi GoPay.
Pemprov DKI mengalokasikan Rp6,4 triliun untuk subsidi transportasi, air, dan pangan pada 2025 demi menjaga daya beli warga.
, pembukaan rute-rute baru tersebut menjadi langkah lanjutan untuk mengoptimalkan konektivitas transportasi publik yang saat ini telah mencapai 92%.
Banyak perumahan gagal dihuni akibat minim infrastruktur dasar. Wamen PU menegaskan hunian harus terintegrasi, akademisi sebut kumuh akibat sistem.
PTPN IV PalmCo memperkuat mitigasi Karhutla 2026 melalui kolaborasi dengan TNI-Polri dan pemantauan digital berbasis AI ARFINA.
Dugaan pemerasan berkedok wartawan menyerang BUMN dan perusahaan swasta dengan tuduhan laporan keuangan fiktif. Modus ancaman dan intimidasi terungkap.
Kuasa hukum Kerry Riza mempertanyakan tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan alasan pemerintah membentuk badan usaha milik negara (BUMN) baru untuk mengelola lahan pertambangan dan perkebunan kelapa sawit.
DI tengah melimpahnya sumber daya alam Kalimantan Timur, ironi justru mencuat dari wajah sosial masyarakatnya.
Saksi mahkota Kerry Adrianto Riza mengungkap Pertamina memperoleh manfaat hingga Rp 17 triliun dari penyewaan Terminal BBM OTM.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved