Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera mengeksekusi mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara atas hukuman 12 tahun penjara karena menerima suap pengadaan bantuan sosial (bansos). Eksekusi akan dilakukan usai Lembaga Antikorupsi itu menerima salinan lengkap putusan.
"Setelah tim jaksa penuntut umum (JPU) memperoleh salinan petikan putusan maka segera menyerahkan administrasi perkara kepada jaksa eksekutor KPK untuk pelaksanaan eksekusinya," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri, Rabu (1/9).
Ali mengatakan pihaknya juga akan menagih pidana pengganti dan pidana denda yang dijatuhkan hakim ke Juliari. Lembaga Antikorupsi juga siap menyita barang Juliari untuk dilelang jika denda dan pidana pengganti tidak dibayarkan dalam waktu sebulan.
Baca juga: 4 Hakim Konstitusi Berpendapat Pelaksanaan TWK KPK Berangus Hak Pegawai
"Dengan demikian, saat ini, perkara dengan terdakwa Juliari P Batubara telah berkekuatan hukum tetap," ujar Ali.
Sebelumnya, Juliari Peter Batubara divonis 12 tahun penjara. Dia terbukti menerima suap dalam pengadaan bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana 12 tahun dan Pidana Denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara," kata Hakim Ketua Mochamad Damis di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, 23 Agustus 2021.
Juliari diyakini menerima uang suap terkait pengadaan bansos dengan total Rp32 miliar. Uang itu diberikan secara bertahap dengan orang berbeda.
Hakim juga menyebut Juliari telah memakai uang suap itu sekitar Rp15,01 miliar. Hakim menyebut uang yang digunakan itu sudah dikembalikan Rp508,8 juta ke rekening Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Ketua DPC PDIP Kendal Ahmad Suyuti.
Selain itu, hakim juga memberikan hukuman pidana pengganti sebesar Rp14,597 miliar kepada Juliari. Pidana pengganti itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, harta benda Juliari akan dirampas paksa untuk dilelang sebagai pengembalian aset negara. (OL-1)
Masyarakat diharapkan mengecek status masing-masing secara berkala melalui website atau aplikasi milik kemensos yang resmi agar informasi akurat dan terpercaya.
Masyarakat diharapkan mengecek status masing-masing secara berkala.
Dengan perluasan ini, sebanyak 24.138 penerima manfaat baru dari berbagai kabupaten/kota di Jawa Timur akan memperoleh dukungan sosial yang lebih merata dan inklusif.
Pemerintah diminta menggunakan standar World Bank untuk lower middle income country untuk poverty rate sebesar US$3,65 per hari atau Rp61 ribu per hari untuk mengategorikan garis kemiskinan.
PENEBALAN Bantuan Sosial (Bansos) Sembako sebagai bagian dari paket stimulus yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto untuk menjaga daya beli masyarakat.
BUPATI Ngawi Ony Anwar Harsono mengatakan upaya Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dalam memberdayakan masyarakat telah membantu memitigasi berbagai kerentanan hidup
Kemensos mulai melakukan finalisasi pembukaan Sekolah Rakyat, program pendidikan khusus bagi anak-anak dari keluarga miskin berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)
Kondisi tempat tinggal orangtua siswa sekolah rakyat juga menjadi perhatian serius pemerintah.
Kepala Sentra Paramita Mataram Arif Rohman berharap program ini dapat menjadi solusi jangka panjang dalam mencegah terputusnya kesempatan bersekolah di kalangan keluarga miskin ekstrem.
Gus Ipul menambahkan, saat ini sudah ada sejumlah lokasi yang sudah disurvei oleh Kementerian Pekerjaan Umum.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved