Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Esok, Dewas Putuskan Kasus Etik Pimpinan KPK Lili Pintauli

Dhika Kusuma Winata
29/8/2021 16:44
Esok, Dewas Putuskan Kasus Etik Pimpinan KPK Lili Pintauli
KPK(Ilustrasi)

DEWAN Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akan membacakan putusan kasus etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Putusan itu diperkirakan bakal turut menentukan komitmen kinerja Dewas dan citra pimpinan KPK.

"Dewas bilang kami zero tolerance terhadap kasus ini. Kita lihat aja seperti apa besok kalau diumumkan (putusan)," kata mantan pimpinan KPK Saut Situmorang dalam diskusi daring, Minggu (29/8).

Dewas KPK sejak dua bulan terakhir memproses kasus dugaan pelanggaran etik itu. Ketua Dewas Tumpak Hatorangan Panggabean menyampaikan sidang pembacaan putusan akan digelar Senin 30 Agustus 2021.

Menurut Saut, putusan kasus dugaan pelanggaran etik itu akan membawa dampak besar bagi KPK ke depan. Pasalnya, kondisi KPK saat ini dinilai publik rendah dari sisi tingkat kepercayaan. Dia juga mengatakan ada potensi pelanggaran lain pula seandainya kasus itu terbukti.

"Di Undang-Undang KPK itu paling ditakuti kita (pimpinan) Pasal 36 karena langsung atau tidak langsung pimpinan KPK dilarang bertemu. Dijelaskan di Pasal 65 itu pidana lima tahun. Jadi kita tunggu bagaimana Dewas bekerja besok, Anda bisa mengharapkan apa," ujarnya.

Baca juga : Komnas HAM Harap Presiden Beri Atensi soal Rekomendasi TWK

Pasal 36 UU KPK menyebutkan pimpinan dilarang mengadakan hubungan langsung maupun tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungannya dengan perkara yang ditangani KPK dengan alasan apa pun. Pada pasal 65 dijelaskan lagi pelanggaran terhadap Pasal 36 tersebut bisa dipidana paling lama lima tahun.

Lili Pintauli dilaporkan lantaran diduga berkomunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial terkait kasus jual-beli jabatan di Tanjungbalai. Pelapornya yakni mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) Sujanarko dan dua penyidik Novel Baswedan dan Rizka Anungnata.

KPK di saat yang sama juga mengusut kasus terkait yakni suap yang melibatkan Syahrial dan eks penyidik Stepanus Robin Pattuju. Di persidangan, Robin sempat mengungkapkan perihal dugaan komunikasi Lili dan Syahrial.

Terkait kasus jual-beli jabatan Tanjungbalai, KPK baru mengumumkannya pada Jumat (27/8) lalu dengan menetapkan Syahrial dan Sekda Tanjungbalai Yusmada sebagai tersangka.

Sementara itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) berharap Dewas tak ragu-ragu menjatuhkan sanksi berat dalam kasus etik itu jika terbukti. Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyebut jika terbukti, Dewas juga perlu membawa putusan ke dugaan pelanggaran Pasal 65 UU KPK.(OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya