Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
DEWAN Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akan membacakan putusan kasus etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Putusan itu diperkirakan bakal turut menentukan komitmen kinerja Dewas dan citra pimpinan KPK.
"Dewas bilang kami zero tolerance terhadap kasus ini. Kita lihat aja seperti apa besok kalau diumumkan (putusan)," kata mantan pimpinan KPK Saut Situmorang dalam diskusi daring, Minggu (29/8).
Dewas KPK sejak dua bulan terakhir memproses kasus dugaan pelanggaran etik itu. Ketua Dewas Tumpak Hatorangan Panggabean menyampaikan sidang pembacaan putusan akan digelar Senin 30 Agustus 2021.
Menurut Saut, putusan kasus dugaan pelanggaran etik itu akan membawa dampak besar bagi KPK ke depan. Pasalnya, kondisi KPK saat ini dinilai publik rendah dari sisi tingkat kepercayaan. Dia juga mengatakan ada potensi pelanggaran lain pula seandainya kasus itu terbukti.
"Di Undang-Undang KPK itu paling ditakuti kita (pimpinan) Pasal 36 karena langsung atau tidak langsung pimpinan KPK dilarang bertemu. Dijelaskan di Pasal 65 itu pidana lima tahun. Jadi kita tunggu bagaimana Dewas bekerja besok, Anda bisa mengharapkan apa," ujarnya.
Baca juga : Komnas HAM Harap Presiden Beri Atensi soal Rekomendasi TWK
Pasal 36 UU KPK menyebutkan pimpinan dilarang mengadakan hubungan langsung maupun tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungannya dengan perkara yang ditangani KPK dengan alasan apa pun. Pada pasal 65 dijelaskan lagi pelanggaran terhadap Pasal 36 tersebut bisa dipidana paling lama lima tahun.
Lili Pintauli dilaporkan lantaran diduga berkomunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial terkait kasus jual-beli jabatan di Tanjungbalai. Pelapornya yakni mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) Sujanarko dan dua penyidik Novel Baswedan dan Rizka Anungnata.
KPK di saat yang sama juga mengusut kasus terkait yakni suap yang melibatkan Syahrial dan eks penyidik Stepanus Robin Pattuju. Di persidangan, Robin sempat mengungkapkan perihal dugaan komunikasi Lili dan Syahrial.
Terkait kasus jual-beli jabatan Tanjungbalai, KPK baru mengumumkannya pada Jumat (27/8) lalu dengan menetapkan Syahrial dan Sekda Tanjungbalai Yusmada sebagai tersangka.
Sementara itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) berharap Dewas tak ragu-ragu menjatuhkan sanksi berat dalam kasus etik itu jika terbukti. Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyebut jika terbukti, Dewas juga perlu membawa putusan ke dugaan pelanggaran Pasal 65 UU KPK.(OL-2)
Tren tutup muka ini masih menunjukkan bahwa korupsi menjadi aib bagi para tersangka.
Sebanyak Rp33 juta berhasil dikumpulkan pegawai KPK melalui metode zakat. Sementara itu, ada Rp12 juta infak yang juga terkumpul untuk menambah beasiswa yang diberikan.
Pembahasan dengan para pakar itu juga dilakukan untuk meyakinkan KPK dalam bekerja ke depannya.
Informasi terkait aliran dana itu juga didalami dengan memeriksa eks Senior Vice President Investasi Pasar Modal dan Pasar Uang Taspen Labuan Nababan.
KPK menyita Rp231 juta dalam OTT di Sumut. Namun, uang itu cuma sisa atas pembagian dana yang sudah terjadi.
Agus menyampaikan, apa yang dilakukan oleh Menteri UMKM tersebut adalah contoh yang baik dan patut ditiru oleh pejabat lain maupun masyarakat luas.
Kerja sama itu diharapkan dapat meminimalkan ketidakcocokan antara kedua belah pihak dalam menjalankan tugas-tugas memberantas korupsi.
Pembekalan dilaksanakan mulai Selasa, 17 Desember hingga 19 Desember 2024. Induksi tersebut merupakan kewajiban bagi seluruh insan Lembaga Antirasuah.
Sejumlah harapan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK 2024-2029. Salah satu harapannya ialah KPK jangan tebang pilih dalam memberantas korupsi.
Masa jabatan pimpinan KPK periode 2019-2024 akan berakhir pada 20 Desember 2024. Presiden Prabowo Subianto melantik pimpinan dan Dewas KPK pada hari ini.
Albertina mengatakan, umurnya belum menyentuh masa pensiun. Sehingga, dia harus kembali lagi ke instansi asalnya usai purnatugas di Dewas KPK.
ANGGOTA Komisi III DPR Nasir Djamil mengungkapkan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon pimpinan dan calon dewan pengawas KPK dijadwalkan pekan depan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved