Headline
Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.
Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.
DEWAN Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akan membacakan putusan kasus etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Putusan itu diperkirakan bakal turut menentukan komitmen kinerja Dewas dan citra pimpinan KPK.
"Dewas bilang kami zero tolerance terhadap kasus ini. Kita lihat aja seperti apa besok kalau diumumkan (putusan)," kata mantan pimpinan KPK Saut Situmorang dalam diskusi daring, Minggu (29/8).
Dewas KPK sejak dua bulan terakhir memproses kasus dugaan pelanggaran etik itu. Ketua Dewas Tumpak Hatorangan Panggabean menyampaikan sidang pembacaan putusan akan digelar Senin 30 Agustus 2021.
Menurut Saut, putusan kasus dugaan pelanggaran etik itu akan membawa dampak besar bagi KPK ke depan. Pasalnya, kondisi KPK saat ini dinilai publik rendah dari sisi tingkat kepercayaan. Dia juga mengatakan ada potensi pelanggaran lain pula seandainya kasus itu terbukti.
"Di Undang-Undang KPK itu paling ditakuti kita (pimpinan) Pasal 36 karena langsung atau tidak langsung pimpinan KPK dilarang bertemu. Dijelaskan di Pasal 65 itu pidana lima tahun. Jadi kita tunggu bagaimana Dewas bekerja besok, Anda bisa mengharapkan apa," ujarnya.
Baca juga : Komnas HAM Harap Presiden Beri Atensi soal Rekomendasi TWK
Pasal 36 UU KPK menyebutkan pimpinan dilarang mengadakan hubungan langsung maupun tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungannya dengan perkara yang ditangani KPK dengan alasan apa pun. Pada pasal 65 dijelaskan lagi pelanggaran terhadap Pasal 36 tersebut bisa dipidana paling lama lima tahun.
Lili Pintauli dilaporkan lantaran diduga berkomunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial terkait kasus jual-beli jabatan di Tanjungbalai. Pelapornya yakni mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) Sujanarko dan dua penyidik Novel Baswedan dan Rizka Anungnata.
KPK di saat yang sama juga mengusut kasus terkait yakni suap yang melibatkan Syahrial dan eks penyidik Stepanus Robin Pattuju. Di persidangan, Robin sempat mengungkapkan perihal dugaan komunikasi Lili dan Syahrial.
Terkait kasus jual-beli jabatan Tanjungbalai, KPK baru mengumumkannya pada Jumat (27/8) lalu dengan menetapkan Syahrial dan Sekda Tanjungbalai Yusmada sebagai tersangka.
Sementara itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) berharap Dewas tak ragu-ragu menjatuhkan sanksi berat dalam kasus etik itu jika terbukti. Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyebut jika terbukti, Dewas juga perlu membawa putusan ke dugaan pelanggaran Pasal 65 UU KPK.(OL-2)
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkap ada sekitar 10 agen travel yang diduga meraup keuntungan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
KPK mengungkap adanya perbedaan harga yang ditetapkan biro perjalanan haji kepada calon jemaah untuk mempercepat keberangkatan. Temuan ini berkaitan dengan dugaan korupsi kuota haji
KPK mengusut pembagian jatah kuota untuk biro perjalanan haji untuk melacak aliran dana.
KPK menilai pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 menyimpang dari tujuan awal Joko Widodo selaku Presiden RI saat itu yang meminta kuota ekstra kepada Pemerintah Arab Saudi.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melacak aliran uang dalam kasus korupsi kuota haji 2024 di Kementerian Agama (Kemenag).
KPK kemudian mencegah eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke luar negeri terkait penyidikan kasus tersebut.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) menyoroti penurunan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu terakhir.
Kerja sama itu diharapkan dapat meminimalkan ketidakcocokan antara kedua belah pihak dalam menjalankan tugas-tugas memberantas korupsi.
Pembekalan dilaksanakan mulai Selasa, 17 Desember hingga 19 Desember 2024. Induksi tersebut merupakan kewajiban bagi seluruh insan Lembaga Antirasuah.
Sejumlah harapan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK 2024-2029. Salah satu harapannya ialah KPK jangan tebang pilih dalam memberantas korupsi.
Masa jabatan pimpinan KPK periode 2019-2024 akan berakhir pada 20 Desember 2024. Presiden Prabowo Subianto melantik pimpinan dan Dewas KPK pada hari ini.
Albertina mengatakan, umurnya belum menyentuh masa pensiun. Sehingga, dia harus kembali lagi ke instansi asalnya usai purnatugas di Dewas KPK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved