Headline
Membicarakan seputar Ramadan sampai dinamika geopolitik.
Kumpulan Berita DPR RI
DEWAN Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akan membacakan putusan kasus etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Putusan itu diperkirakan bakal turut menentukan komitmen kinerja Dewas dan citra pimpinan KPK.
"Dewas bilang kami zero tolerance terhadap kasus ini. Kita lihat aja seperti apa besok kalau diumumkan (putusan)," kata mantan pimpinan KPK Saut Situmorang dalam diskusi daring, Minggu (29/8).
Dewas KPK sejak dua bulan terakhir memproses kasus dugaan pelanggaran etik itu. Ketua Dewas Tumpak Hatorangan Panggabean menyampaikan sidang pembacaan putusan akan digelar Senin 30 Agustus 2021.
Menurut Saut, putusan kasus dugaan pelanggaran etik itu akan membawa dampak besar bagi KPK ke depan. Pasalnya, kondisi KPK saat ini dinilai publik rendah dari sisi tingkat kepercayaan. Dia juga mengatakan ada potensi pelanggaran lain pula seandainya kasus itu terbukti.
"Di Undang-Undang KPK itu paling ditakuti kita (pimpinan) Pasal 36 karena langsung atau tidak langsung pimpinan KPK dilarang bertemu. Dijelaskan di Pasal 65 itu pidana lima tahun. Jadi kita tunggu bagaimana Dewas bekerja besok, Anda bisa mengharapkan apa," ujarnya.
Baca juga : Komnas HAM Harap Presiden Beri Atensi soal Rekomendasi TWK
Pasal 36 UU KPK menyebutkan pimpinan dilarang mengadakan hubungan langsung maupun tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungannya dengan perkara yang ditangani KPK dengan alasan apa pun. Pada pasal 65 dijelaskan lagi pelanggaran terhadap Pasal 36 tersebut bisa dipidana paling lama lima tahun.
Lili Pintauli dilaporkan lantaran diduga berkomunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial terkait kasus jual-beli jabatan di Tanjungbalai. Pelapornya yakni mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) Sujanarko dan dua penyidik Novel Baswedan dan Rizka Anungnata.
KPK di saat yang sama juga mengusut kasus terkait yakni suap yang melibatkan Syahrial dan eks penyidik Stepanus Robin Pattuju. Di persidangan, Robin sempat mengungkapkan perihal dugaan komunikasi Lili dan Syahrial.
Terkait kasus jual-beli jabatan Tanjungbalai, KPK baru mengumumkannya pada Jumat (27/8) lalu dengan menetapkan Syahrial dan Sekda Tanjungbalai Yusmada sebagai tersangka.
Sementara itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) berharap Dewas tak ragu-ragu menjatuhkan sanksi berat dalam kasus etik itu jika terbukti. Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyebut jika terbukti, Dewas juga perlu membawa putusan ke dugaan pelanggaran Pasal 65 UU KPK.(OL-2)
Saksi ahli KPK di sidang praperadilan Yaqut Cholil Qoumas tegaskan penetapan tersangka UU Tipikor harus berdasar hasil audit kerugian negara yang nyata dan pasti.
Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
KPK kembali melakukan penggeledahan sejumlah ruangan di lingkungan Kantor Setda Kabupaten Pekalongan Jumat (6/3) siang terkait kasus korupsi Bupati Pekalongan Fadia Arafiq
KPK ungkap peran anak Bupati Pekalongan dalam intervensi proyek. Simak modus PT RNB milik keluarga Fadia Arafiq dalam memonopoli proyek daerah.
KPK agendakan pemeriksaan suami (Anggota DPR) dan anak Bupati Pekalongan Fadia Arafiq terkait aliran dana korupsi Rp19 miliar dan PT Raja Nusantara Berjaya.
KPK banjir dukungan warga usai menangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq terkait dugaan korupsi proyek outsourcing senilai Rp46 miliar.
TIGA Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) dilaporkan ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA).
Gusrizal mengatakan, pimpinan KPK tidak boleh bertemu dengan pihak yang berperkara, dengan alasan apapun. Itu, kata dia, diatur dalam kode etik KPK yang masih berlaku.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) menyoroti penurunan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu terakhir.
Kerja sama itu diharapkan dapat meminimalkan ketidakcocokan antara kedua belah pihak dalam menjalankan tugas-tugas memberantas korupsi.
Pembekalan dilaksanakan mulai Selasa, 17 Desember hingga 19 Desember 2024. Induksi tersebut merupakan kewajiban bagi seluruh insan Lembaga Antirasuah.
Sejumlah harapan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK 2024-2029. Salah satu harapannya ialah KPK jangan tebang pilih dalam memberantas korupsi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved