Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Aturan yang Dikeluarkan Menteri Harus Dapat Izin Presiden

Andhika Prasetyo
27/8/2021 17:02
Aturan yang Dikeluarkan Menteri Harus Dapat Izin Presiden
Presiden Joko Widodo saat meresmikan enam ruas jalan tol dalam kota di wilayah Jakarta.(Dok. Setpres RI)

PEMERINTAH menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2021 tentang Pemberian Persetujuan Presiden Terhadap Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga.

Beleid tersebut diterbitkan guna menyelaraskan roda pemerintahan dan menjaga arah kebijakan pembangunan nasional. Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, harus mengetahui setiap kebijakan yang akan ditetapkan menteri/kepala lembaga.

Baca juga: Presiden Targetkan 100 Juta Vaksinasi hingga Akhir Agustus

“Untuk menghasilkan peraturan menteri/kepala lembaga yang berkualitas, harmonis, tidak sektoral dan tidak menghambat kegiatan masyarakat dan dunia usaha, diperlukan mekanisme pemberian Persetujuan Presiden terhadap kebijakan yang akan ditetapkan menteri/kepala lembaga,” bunyi perpres tersebut.

Selain itu, peraturan yang ditandatangani Kepala Negara pada 2 Agustus, juga bertujuan meminimalkan permasalahan dalam pelaksanaan kebijakan. Mengacu ketentuan Pasal 2, menteri/kepala lembaga harus menyusun rancangan peraturan sesuai dengan lingkup tugas kewenangan masing-masing. 

Draf regulasi tersebut disusun berdasarkan perintah peraturan perundang-undangan, arahan presiden, atau pelaksanaan penyelenggaraan urusan tertentu dalam pemerintahan. Kriteria rancangan yang wajib mendapatkan persetujuan presiden, yakni berdampak luas bagi kehidupan masyarakat, bersifat strategis dan lintas sektor atau lintas kementerian/lembaga.

Baca juga: KPK Eksekusi Pasutri Ismunandar-Encek ke Lapas Tangerang

Setelah meneken perpres tersebut, Presiden juga mengemukakan secara langsung arahan kepada para pembantunya. Dalam hal ini, untuk berhati-hati dalam melahirkan kebijakan, terutama di masa pandemi covid-19.

“Kita harus terus waspada dan penuh kehati-hatian dalam memutuskan setiap kebijakan yang ada,” ujar Jokowi, sapaan akrabnya, dalam Sarasehan 100 Ekonom Indonesia, Kamis (26/8) kemarin.(OL-11)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya