Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Kasasi Ditolak, Benny Tjokro dan Heru Hidayat tetap Divonis Seumur Hidup

Tri Subarkah
25/8/2021 19:51
Kasasi Ditolak, Benny Tjokro dan Heru Hidayat tetap Divonis Seumur Hidup
Benny Tjokrosaputro(MI/ Susanto)

DUA terdakwa dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (persero), Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat tetap dihukum pidana penjara seumur hidup. Ini merujuk pada putusan kasasi Mahkmah Agung yang menguatkan putusan di pengadilan tingkat banding.

Juru bicara MA, Andi Samsan Nganro menguraikan perkara kasasi atas nama Benny dan Heru masing-masing teregister dengan nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 serta 2931 K/Pid.Sus/2021. Sebelumnya, kasasi juga diajukan oleh jaksa penuntut umum.

"TOLAK PU (penuntut umum) DAN TERDAKWA," kata Andi saat dikonfirmasi mengenai amar putusan, Rabu (25/8).

Dilansir dari laman kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, kasasi Benny dan Heru diketahui telah diputus pada Selasa (24/8). Adapun hakim yang memutus dua perkara tersebut terdiri dari Eddy Army, Anshori, dan Suhadi. Di tingkat banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menguatkan putusan Benny dan Heru sebelumnya. Sejak di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, jaksa penuntut umum telah menuntut keduanya agar dipidana seumur hidup.

Dalam perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp16,807 triliun itu, jaksa penuntut umum juga mengajukan kasasi terhadap empat terdakwa lainnya. Mereka adalah mantan Direktur Utama AJS Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan AJS Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan AJS Syahmirwan, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Majelis hakim PT DKI memangkas hukuman terhadap keempat terdakwa yang sebelumnya divonis pidana penjara seumur hidup di pengadilan tingkat pertama. Untuk Syahmirwan dan Joko, hukumannya berkurang menjadi pidana penjara 18 tahun, sedangkan Hary menjadi 20 tahun. (OL-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya