Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
DUA terdakwa dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (persero), Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat tetap dihukum pidana penjara seumur hidup. Ini merujuk pada putusan kasasi Mahkmah Agung yang menguatkan putusan di pengadilan tingkat banding.
Juru bicara MA, Andi Samsan Nganro menguraikan perkara kasasi atas nama Benny dan Heru masing-masing teregister dengan nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 serta 2931 K/Pid.Sus/2021. Sebelumnya, kasasi juga diajukan oleh jaksa penuntut umum.
"TOLAK PU (penuntut umum) DAN TERDAKWA," kata Andi saat dikonfirmasi mengenai amar putusan, Rabu (25/8).
Dilansir dari laman kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, kasasi Benny dan Heru diketahui telah diputus pada Selasa (24/8). Adapun hakim yang memutus dua perkara tersebut terdiri dari Eddy Army, Anshori, dan Suhadi. Di tingkat banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menguatkan putusan Benny dan Heru sebelumnya. Sejak di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, jaksa penuntut umum telah menuntut keduanya agar dipidana seumur hidup.
Dalam perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp16,807 triliun itu, jaksa penuntut umum juga mengajukan kasasi terhadap empat terdakwa lainnya. Mereka adalah mantan Direktur Utama AJS Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan AJS Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan AJS Syahmirwan, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Majelis hakim PT DKI memangkas hukuman terhadap keempat terdakwa yang sebelumnya divonis pidana penjara seumur hidup di pengadilan tingkat pertama. Untuk Syahmirwan dan Joko, hukumannya berkurang menjadi pidana penjara 18 tahun, sedangkan Hary menjadi 20 tahun. (OL-8)
Asabri berhasil mendapatkan Peringkat Ke-2 BUMN dengan Kategori Volume Belanja Terbesar ke Seller Rekomendasi pada ajang PaDi Business Forum & Showcase 2025.
PT Asabri (Persero) bergerak cepat dalam mendampingi masyarakat yang terdampak bencana banjir dan tanah longsor di wilayah Sumatra dengan mengirimkan bantuan untuk warga yang terdampak.
Dalam rangka memperingati Hari Kesehatan Nasional (HKN) 2025, PT Asabri (Persero) menegaskan komitmennya untuk menjaga kesehatan seluruh peserta secara berkelanjutan.
Partisipasi Asabri dalam program ini juga menjadi wujud nyata kontribusi perusahaan terhadap pembangunan ekonomi nasional.
Empat novum yang diajukan itu di antaranya laporan keuangan, risalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), mutasi rekening bank, serta dokumen pembagian dividen.
PT Asabri (Persero), mendukung realisasi visi Indonesia Emas 2045 melalui berbagai program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perseroan.
Lelang ini dilakukan untuk mengembalikan kerugian negara atas kasus korupsi di PT Jiwasraya (Persero). Tercatat, lahan itu atas nama PT Chandra Tribina.
Tiga aset itu berupa tanah yang ada Tangerang. Lelang ini didasari putusan Mahkamah Agung pada 24 Agustus 2021.
KEJAKSAAN Negeri Jakarta Pusat menyita aset dan bangunan benteng kuno Vastenburg di Solo, Jawa Tengah karena tersangkut kasus korupsi Asabri dan Jiwasraya.
Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat berkewajiban mengembalikan kerugian negara total sebesar Rp22 triliun lebih.
Aset yang telah dilakukan sita eksekusi akan dilakukan pelelangan. Nantinya, untuk menutupi hukuman tambahan uang pengganti yang dibebankan kepada Benny Tjokrosaputro.
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menjatuhkan pidana mati terhadap Bentjok. Salah satu penyebabnya adalah Bentjok telah melakukan pengulangan pidana.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved