Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
KEBERHASILAN PPKM level 4 menekan jumlah kasus positif Covid-19 di sejumlah daerah harus segera disokong program lain. Khususnya dengan membiasakan masyarakat menerapkan norma baru dalam keseharian.
"Keberhasilan sejumlah daerah menekan pertambahan jumlah kasus positif Covid-19, harus diikuti dengan berbagai upaya untuk menerapkan norma baru dalam keseharian masyarakat," kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Senin (23/8).
Catatan Satgas Covid-19, per Minggu (22/8) secara nasional kasus positif Covid-19 di Indonesia bertambah 12.408 kasus. Kabar baiknya, angka kesembuhan bertambah 24.276 orang.
Pada tanggal yang sama Satgas Covid-19 juga mencatat ada penurunan kasus aktif Covid-19 sebanyak 12.898 kasus. Total saat ini tercatat ada 306.760 kasus aktif Covid-19 di Indonesia.
Bahkan, ujar politisi NasDem ini, Provinsi DKI Jakarta, melalui Wakil Gubernur DKI, Ahmad Riza Patria sudah menyatakan wilayahnya sudah masuk zona hijau.
Yang perlu diperhatikan untuk memelihara momentum penurunan jumlah kasus positif Covid-19 hingga pengendalian penyebaran virus korona ini, menurut Rerie, sapaan akrab Lestari, adalah penerapan norma baru sebagai acuan masyarakat dalam aktivias keseharian mereka.
Baca juga : Surya Paloh: Parpol harus Kedepankan Nilai Moral
Rerie berpendapat, untuk memelihara agar suatu wilayah sebaran Covid-19-nya tetap terkendali, dalam kegiatan keseharian masyarakat sejumlah persyaratan untuk mendukung protokol kesehatan harus diberlakukan.
Sebagai misal, ujarnya, persyaratan sudah divaksin Covid-19, test swab bila akan berkegiatan yang melibatkan banyak orang atau melakukan perjalanan dari satu daerah ke daerah lain.
Berbagai upaya untuk membangun pemahaman yang utuh terkait upaya pengendalian Covid-19 ini, jelas anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, harus segera dilakukan agar masyarakat benar-benar siap saat norma-norma baru itu diberlakukan dalam kegiatan keseharian.
Pemberlakuan norma-norma baru dalam kegiatan keseharian masyarakat, jelas Rerie, tentunya menuntut penyesuaian berbagai pihak dari berbagai sektor dalam penerapannya.
Karena itu, tegasnya, para pemangku kepentingan di pusat dan daerah harus benar-benar mempersiapkan dengan matang sejumlah kebijakan yang mendukung terealisasinya norma-norma baru dalam keseharian demi terkendalinya Covid-19 di Tanah Air. (OL-2)
KETUA Komisi XIII DPR dari Fraksi Partai NasDem Willy Aditya optimistis Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat bisa disahkan di era pemerintahan Prabowo Subianto.
Ketua Fraksi NasDem MPR itu mengatakan semangat program itu bagus, tetapi perlu digodok matang.
PENGUATAN langkah koordinasi dan sinergi antarpara pemangku kepentingan di tingkat pusat dan daerah serta masyarakat harus mampu melahirkan gerakan antikekerasan.
SEJUMLAH partai politik menyatakan penolakannya terhadap Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 soal pemisahan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah atau lokal.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi No. 135/PUU-XXII/2024 tentang pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.
MAJELIS Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MN KAHMI) akan mengadakan Rakornas I & Silaknas 2025 di Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta pada 10-11 Juli 2025.
Semakin tinggi level suatu kabupaten/kota, maka semakin ketat pembatasan aktivitas masyarakatnya, dan sebaliknya.
WAKIL Ketua DPRD DIY, Huda Tri Yudiana menyebut Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) masuk PPKM level 4 itu wajar, karena penyebaran covid belum terkendali.
Menurut dia, status Kota Solo kembali naik menjadi PPKM level 4, ditetapkan mulai pekan ini dan harus menjadi peringatan bersama, untuk lebih disiplin dalam pelaksanaan protokol kesehatan.
KAWASAN Alun-alun dan Lapang Merdeka Kota Sukabumi, Jawa Barat, kembali ditutup sampai batas waktu yang belum ditentukan.
SITUASI pandemi di Jawa dan Bali terdapat peningkatan jumlah daerah yang berada pada Level 4, dari yang semula 4 daerah menjadi 7 daerah
PEMKOT Cirebon masuk ke Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4. Untuk itu pemerintah setempat akan memperketat aturan untuk kegiatan publik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved