Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Kasus Pajak, KPK Periksa Konsultan Pajak

Dhika Kusuma Winata
18/8/2021 13:54
Kasus Pajak, KPK Periksa Konsultan Pajak
Ilustrasi korupsi di Ditjen Pajak(MI/Duta)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan saksi dalam kasus pajak. Saksi yang dipanggil yakni konsultan pajak Aulia Imran dan seorang ASN Atik Jauhari. Keduanya diperiksa untuk tersangka eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji.

"Pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak dengan tersangka APA (Angin Prayitno)," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri Ali, Rabu (18/8).

Selain itu, KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Angin. Dalam kasus itu, KPK mengumumkan enam tersangka yakni Angin Prayitno Aji dan Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani.

Kemudian, ada nama kuasa wajib pajak Veronika Lindawati, serta tiga konsultan pajak Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, dan Agus Susetyo yang juga ditetapkan tersangka.

Baca juga:  KPK Dalami Pihak Lain yang Menerima Uang Korupsi Pajak 2016/2017

Dalam kasus suap pemeriksaan perpajakan 2016 dan 2017 itu, Angin Prayitno diduga menerima suap senilai Rp50 miliar lebih dari tiga perusahaan yakni PT Jhonlin Baratama, PT Bank Pan Indonesia Tbk atau Panin Bank, dan PT Gunung Madu Plantations.

Angin diduga menerima duit dari perusahaan-perusahaan itu untuk merekayasa pemeriksaan pajak. Rinciannya, Rp15 miliar diterima kurun waktu Januari-Februari 2018. Uang itu diserahkan oleh Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi selaku perwakilan PT Gunung Madu Plantations.

Kemudian, penerimaan Sin$500 ribu pada pertengahan 2018 diserahkan Veronika selaku perwakilan Bank Panin. Penyerahan itu diduga baru sebagian dari total komitmen Rp25 miliar. Lalu kurun waktu Juli-September 2019 penerimaan sebesar Sin$3 juta diserahkan Agus Susetyo selaku perwakilan PT Jhonlin Baratama.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya