Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

KPK Dalami Pihak Lain yang Menerima Uang Korupsi Pajak 2016/2017

Cabdra Nuri Nuralam
16/8/2021 07:07
KPK Dalami Pihak Lain yang Menerima Uang Korupsi Pajak 2016/2017
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menduga ada tiga perusahaan yang terlibat dalam kasus pajak 2016 dan 2017.(Ant)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pemeriksaan pajak pada 2016 dan 2017 belum final. Lembaga Antikorupsi menduga masih ada orang lain yang menerima duit haram di kasus itu.

"Dalam perkara ini KPK juga akan menggali lebih lanjut terkait dugaan penerimaan uang oleh pihak-pihak lain yang turut dalam pemeriksaan pajak
dimaksud," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri kepada Medcom.id, Senin (16/8).

Ali enggan memerinci orang yang dimaksud. Namun, KPK sedang mendalami penerimaan uang itu dengan mengonfirmasi ke beberapa saksi dan bukti yang
ditemukan saat ini.

Lembaga Antikorupsi menegaskan tidak akan pandang bulu. KPK akan menindak semua orang yang terlibat dalam korupsi di sektor perpajakan itu.

Sebelumnya, Lembaga Antikorupsi sudah menyatakan masih membuka potensi untuk menetapkan tersangka koorporasi dalam kasus itu. Saat ini keterlibatan koorporasi dalam kasus itu sedang didalami.

"Kalau memang sudah terindikasi ini bagian suapnya dari perusahaan yang menginstruksikan berarti dia memungkinkan untuk kemudian diturutsertakan
(sebagai tersangka koorporasi)," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/8)

Ghufron mengatakan ada tiga perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus ini. Tiga tersangka itu yakni, PT Gunung Madu Plantations, PT Bank Panin Indonesia, dan PT Jhonlin Baratama.

Lembaga Antirasuah ini baru menetapkan konsultan pajak yang disuruh tiga perusahaan itu. Namun, saat ini KPK sedang mendalami niat pemufakatan jahat
dalam kasus tersebut.

"Karena kadang begini ya, mohon maaf, saya misalnya konsultan pajak, dapat order dari perusahaan 'pokoknya saya minta yang terendah', tentang caranya,
caranya konsultan pajak berkomunikasi dengan pegawai pajak itu kan ada yang benar, ada yang tidak benar," ungkap Ghufron. (OL-13)

Baca Juga: Muhammadiyah: Semua Komponen Harus Eliminasi Virus Perpecahan



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya