Headline
Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.
Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkap adanya pelanggaran HAM dalam pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) yang digunakan sebagai proses alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Setidaknya, Komnas HAM mencatat ada 11 hak yang dilanggar dalam pelaksanaan TWK yakni hak atas keadilan dan kepastian hukum, hak perempuan, hak bebas dari diskriminasi, hak kebebasan beragama, hak atas pekerjaan, hak atas rasa aman, hak atas informasi publik, hak atas privasi, hak untuk berserikat dan berkumpul, hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan dan hak atas kebebasan berpendapat.
Wakil Ketua Komnas HAM Munafrizal Manan mengatakan seluruh pelanggaran itu terungkap setelah pihaknya selesai melakukan pemeriksaan secara mendalam atas laporan perwakilan 75 pegawai KPK yang tidak lulus asesmen TWK.
Baca juga : Belum Ada Kesepakatan Amendemen UUD 1945
"Setelah melakukan pemeriksaan, pendalaman dan analisis, Komnas HAM menemukan keyakinan bahwa ada 11 bentuk pelanggaran hak asasi manusia dalam kasus ini. Ini ditinjau dari sisi kebijakan, perlakuan dan termasuk ucapan pertanyaan maupun penyataan yang memiliki karakteristik yang tidak sesuai dengan prinsip hak asasi manusia," ujar Munafrizal dalam konferensi pers, Senin (16/8).
Atas temuan tersebut, Komnas HAM pun meminta Presiden Joko Widodo selaku pemegang kekuasaan tertinggi pemerintahan mengambil alih seluruh proses penyelenggaraan asesmen TWK Pegawai KPK.
"Komnas HAM menyampaikan rekomendasi kepada Bapak Presiden RI Joko Widodo selaku pemegang kekuasaan tertinggi pemerintahan dan selaku Pejabat Pembina Kepegawaian tertinggi untuk mengambil alih seluruh proses penyelenggaraan asesmen TWK Pegawai KPK," ucap Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik. (OL-7)
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkap ada sekitar 10 agen travel yang diduga meraup keuntungan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
KPK mengungkap adanya perbedaan harga yang ditetapkan biro perjalanan haji kepada calon jemaah untuk mempercepat keberangkatan. Temuan ini berkaitan dengan dugaan korupsi kuota haji
KPK mengusut pembagian jatah kuota untuk biro perjalanan haji untuk melacak aliran dana.
KPK menilai pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 menyimpang dari tujuan awal Joko Widodo selaku Presiden RI saat itu yang meminta kuota ekstra kepada Pemerintah Arab Saudi.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melacak aliran uang dalam kasus korupsi kuota haji 2024 di Kementerian Agama (Kemenag).
KPK kemudian mencegah eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke luar negeri terkait penyidikan kasus tersebut.
Investigasi ini dilakukan Komnas HAM, melalui tugas dan kewenangan dalam Pasal 89 ayat (3) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Pembahasan RUU KUHAP perlu diperpanjang dan tidak terburu-buru dalam mengejar target pengesahan.
Penilaian ini, lanjut menag, menjadi kesempatan strategis untuk menelaah kebijakan pendidikan di lingkungan Kemenag.
KOALISI Kawal Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat yang diinisiasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menekankan ada dua tujuan dari Undang-Undang Masyarakat Adat.
Pemerintah harus mengambil sikap tegas untuk mencegah kasus intoleransi terjadi di kemudian hari.
Komnas HAM menyatakan bahwa pembubaran kegiatan retret remaja Kristen di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat merupakan bentuk pelanggaran terhadap nilai-nilai hak asasi manusia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved