Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Komnas HAM Sebut TWK KPK Melanggar HAM, Minta Presiden Ambil Alih

Andhika Prasetyo
16/8/2021 21:02
Komnas HAM Sebut TWK KPK Melanggar HAM, Minta Presiden Ambil Alih
KOmisioner KPK Nurul Ghufron saat memberikan keterangan di Komnas HAM terkait tes wawasan kebangsaan pegawai KPK(MI/Susanto)

KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkap adanya pelanggaran HAM dalam pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) yang digunakan sebagai proses alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Setidaknya, Komnas HAM mencatat ada 11 hak yang dilanggar dalam pelaksanaan TWK yakni hak atas keadilan dan kepastian hukum, hak perempuan, hak bebas dari diskriminasi, hak kebebasan beragama, hak atas pekerjaan, hak atas rasa aman, hak atas informasi publik, hak atas privasi, hak untuk berserikat dan berkumpul, hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan dan hak atas kebebasan berpendapat.

Wakil Ketua Komnas HAM Munafrizal Manan mengatakan seluruh pelanggaran itu terungkap setelah pihaknya selesai melakukan pemeriksaan secara mendalam atas laporan perwakilan 75 pegawai KPK yang tidak lulus asesmen TWK.

Baca juga : Belum Ada Kesepakatan Amendemen UUD 1945

"Setelah melakukan pemeriksaan, pendalaman dan analisis, Komnas HAM menemukan keyakinan bahwa ada 11 bentuk pelanggaran hak asasi manusia dalam kasus ini. Ini ditinjau dari sisi kebijakan, perlakuan dan termasuk ucapan pertanyaan maupun penyataan yang memiliki karakteristik yang tidak sesuai dengan prinsip hak asasi manusia," ujar Munafrizal dalam konferensi pers, Senin (16/8).

Atas temuan tersebut, Komnas HAM pun meminta Presiden Joko Widodo selaku pemegang kekuasaan tertinggi pemerintahan mengambil alih seluruh proses penyelenggaraan asesmen TWK Pegawai KPK.

"Komnas HAM menyampaikan rekomendasi kepada Bapak Presiden RI Joko Widodo selaku pemegang kekuasaan tertinggi pemerintahan dan selaku Pejabat Pembina Kepegawaian tertinggi untuk mengambil alih seluruh proses penyelenggaraan asesmen TWK Pegawai KPK," ucap Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya