Headline
Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.
Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.
Kehadiran PLTMG Luwuk mampu menghemat ratusan miliar rupiah dari pengurangan pembelian BBM.
PEMERINTAH dan DPR diketahui telah memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Bearlkohol (Minol) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta agar pembahasan RUU Minol yang sudah mangkrak selama 2 periode kepemimpinan DPR dapat segera dirampungkan.
"Undang-undang ini untuk bangsa Indonesia, tidak Islam saja, tapi seluruh agama yang perlu ditampung di sini," ungkap Ketua Bidang Hukum MUI, Noor Achmad dalam sebuah acara diskusi virtual bertema 'Indonesia Darurat Minuman Beralkohol: Urgensi RUU Larangan Minol' yang disiarkan virtual, Kamis (12/8).
Oleh sebab itu, Noor meminta dukungan dari seluruh Ormas Islam untuk satu suara mendorong pengesahan draft atau naskah RUU Larangan Minol yang sedang dibahas oleh pemerintah dan DPR. Pembahasan menjadi terkendala karena masih adanya perbedaan persepsi mengenai RUU Larangan Minol.
"Jangan sampai sesama Ormas Islam memiliki perbedaan pendapat mengenai pembahasan RUU Larangan Minol yang dibahas di DPR," jelasnya.
Noor mengakui bahwa pembahasan RUU Larangan Minol terkendala permasalahan perbedaan pandangan yang cukup kompleks. Sejak periode 2009-2014 dan 2014-2019 RUU ini tidak kunjung disahkan. Dirinya berharap, pandangan dan suara MUI terhadap RUU Minol jadi bahan pertimbangan di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
"UU ini memang kompleks. Saya harap apa yang kita akan putuskan akan jadi suara resmi MUI di Baleg,” ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi menjelaskan pemerintah akan mengatur banyak aspek tentang minuman beralkohol melalui UU. UU tentang minol dikatakan oleh Zainut akan membatasi dan megatur peredaran dan penggunaan minuman beralkohol.
"Memang tidak akan menghilangkan sama sekali, tapi membatasi dan mengatur secara selektif agar ketertiban publik, keamanan keselamatan generasi dan termasuk pemenuhan tuntutan agama dapat dilaksanakan dengan baik," kata Zainut.
Zainut menjelaskan, dalam membahas RUU Larangan Minol pemerintah memperhatikan fatwa haram minol yang telah dikeluarkan MUI. Selain karena adanya larangan agama terhadap minol, Zainut pun menilai diperlukan data pendukung lain soal alasan pengaturan larangan minol.
"Argumentasi sudut pandang agama Islam ini dapat diinklusifkan sehingga RUU Minuman Beralkohol tidak dipandang hanya untuk kepentingan umat Islam semata, tetapi menjadi kebutuhan bersama untuk itu perlu penguatan hal hal yang lain," ungkapnya.
Yang dimaksud Zainut yakni, agar lebih meyakinkan banyak pihak, RUU Larangan Minol perlu dilandasi dengan landasan filosofis, sosiologis dan pemenuhan hak asasi. Seperti data terkait dampak gangguan kesehatan hingga ganguan kriminalitas akibat mengkonsumi minuman beralkohol.
"Jika hal ini lebih memadai ditunjukkan dan didukung preferensi yang kokoh, publik dan parlemen saya kira bisa lebih menerima tentang urgensi adanya UU yang dapat menyelamatkan bangsa Indonesia," imbuhnya.
Terkait diksi larangan dalam judul RUU, Zainut mengungkapkan pada prinsipnya pemerintah tidak berkebaratan apabila diksi tersebut diganti menjadi pengaturan. Peredaran minol di Indonesia memang perlu diatur lebih rinci. Hal ini dilakukan sebagai solusi adanya perbedaan friksi dari pihak-pihak yang tidak menginginkan adanya pelarangan minol.
"Diatur misalnya penjual minuman alkohol, miras itu dibatasi, pembeli hanya di usia tertentu. Anak-anak dilarang membeli, peminum dilarang mengemudi dan terhindar dari jangkauan anak anak. Dengan demikian jalan sosiologis pembahasan RUU ini bisa kita eliminir, penolakan dari kalangan tertentu yang biasa mengonsumsi akan sedikit terkurangi dan agenda pengaturan minol bisa kita lanjutkan," imbuhnya.
Sementara itu, Wakil ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengakui bahwa fraksi memiliki 2 pandangan berbeda terkait pembahasan RUU Larangan Minol. Pandangan tersebut terkait diksi kata larangan dalam judul RUU Minol. Namun kendati demikian proses pembahasan RUU Larangan Minol di Baleg diungkapkan oleh Awiek masih terus berlangsung.
"Ada yang mengusulkan tetap menggunakan 'larangan', ada yang menggunakan 'pengendalian', dan ada yang berpendapat tidak perlu diatur UU," ungkap Awiek. (Uta/OL-09)
Isnur meminta pemerintah dan DPR segera membuka dan menyampaikan DIM revisi KUHAP tersebut sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.
WAKIL Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pemerintah telah menyiapkan sejumlah nama calon duta besar (Dubes) Amerika Serikat (AS).
DPR RI berpeluang membentuk Panitia Khusus (Pansus) Haji 2025 untuk mengevaluasi penyelenggaraan rukun Islam kelima. Namun, hal ini menunggu laporan dari Komisi VIII DPR yang menangani haji.
Bahtra Banong meminta aparat mengusut temuan lima pulau di Indonesia yang ditawarkan secara komersial melalui situs perdagangan online Private Islands Online.
"Indonesia harus menunjukkan kesiapan dan ketanggapan dalam menghadapi dampak lanjutan dari dinamika kawasan Timur Tengah.
Angka kematian jemaah haji Indonesia disorot Saudi. Timwas DPR minta seleksi kesehatan diperketat demi keselamatan jemaah, khususnya lansia berpenyakit.
Pada Masa Sidang III ini, Dasco mengatakan DPR RI akan memprioritaskan pembahasan delapan rancangan undang-undang (RUU) yang saat ini sedang dalam tahap Pembicaraan Tingkat I.
Keluhan terbesar dari KUHAP yang berlaku saat ini adalah soal minimnya perlindungan hak tersangka dan minimnya peran advokat.
Bagi Fraksi PKS, salah satu langkah untuk membela Paestina adalah dengan menginisiasi RUU untuk memboikot produk asal Israel.
RUU BPIP dan RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia telah menjadi usulan Komisi XIII DPR RI.
Parlemen mengesahkan RUU yang mengusulkan penyelidikan penasihat khusus terhadap Presiden Yoon Suk-yeol atas kegagalan darurat militer.
ANAK-anak di Australia yang usianya di bawah 16 tahun akan dilarang untuk menggunakan media sosial (medsos).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved