Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

UGM: Publik Pesimis Terhadap Penanganan Korupsi di RI, Ini Penyebabnya

Ardi T Hardi
11/8/2021 11:10
UGM: Publik Pesimis Terhadap Penanganan Korupsi di RI, Ini Penyebabnya
Ilustrasi- penegakkan hukum terhadap kasus korupsi yang cenderung terus menurun(dok.mi)

PAKAR Hukum Pidana Fakultas Hukum  UGM, Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LLM., mengatakan, penurunan indeks persepsi korupsi terjadi dalam 2 tahun terakhir, sejak adanya revisi UU KPK yang menuai kontroversi. Selain itu, penegakan hukum terhadap kasus korupsi yang cenderung terus menurun.

Penilaian itu mengomentari hasil survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) tentang persepsi publik terkait pengelolaan dan potensi korupsi sektor sumber daya alam. Hasil survei tersebut menyebut, 60 persen publik menilai tingkat korupsi di Indonesia meningkat selama dua tahun terakhir.

Selain itu, laporan Transparency International pada akhir Januari 2021 juga mencatat adanya penurunan indeks persepsi korupsi Indonesia yang anjlok ke
posisi 102 dari 180 negara.

Muhammad Fatahillah Akbar mencontohkan kecenderungan penegakan kasus korupsi yang menurun tampak Jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam perkara suap Djoko Tjandra. Dalam penegakan kasus tersebut, Jaksa Pinangki dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.

"Sebelumnya Pinangki divonis 10 tahun penjara, tetapi pengadilan melakukan pemotongan masa hukuman. Hal tersebut menunjukkan putusan pengadilan belum menunjukkan rasa keadilan bagi masyarakat dengan memberikan hukuman yang lebih berat," nilai dia dalam siaran pers dari Humas UGM, Rabu (11/8).

Padahal, dalam kasus Gayus Tambunan, Jaksa Urip divonis 20 tahun penjara. Namun, pada kasus suap Djoko Tjandara, Jaksa Pinangki hanya dihukum 4 tahun saja.

Di samping tren penegakan korupsi yang menurun, Akbar juga menyoroti penurunan penindakan kasus korupsi di tanah air, misalnya kasus kosupsi Bansos Covid-19 oleh Juliari Batubara saat menjabat Menteri Sosial.

"KPK hanya mengajukan tuntutan 11 tahun pidana penjara padahal bisa dimaksimalkan 20 tahun. Tidak seperti kasus Akil Mochtar dimana KPK mengajukan tuntutan yang dimaksimalkan yakni penjara seumur hidup. Kondisi saat ini menunjukkan adanya penurunan dalam pemberantasan korupsi," urainya.

Peristiwa penonaktifan 75 pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), lanjut dia, turut berdampak kontraproduktif terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Padahal, hal tersebut semestinya bisa diselesaikan secara interal dan tidak sampai keluar ke hadapan publik karena bisa menyebabkan penurunan persepsi masyarakat terhadap pemberantasan korupsi.

Terlepas dari penurunan indeks persepsi publik trehadap penanganan korupsi, Akbar menilai, penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia sudah berjalan dengan baik.  Putusan MK mempermudah keleluasaan KPK dalam melakukan penyidikan. Kendati begitu, ia memandang ke depan perlu ada sinergi antara KPK dengan aparat   penegak hukum lainnya.

"Lalu memperbaiki integritas pemberantasan korupsi. Tidak hanya UU KPK yang diperbarui tetapi juga UU Korupsi," ujarnya.

Ia menyarankan, KPK juga harus melakukan pengawasan terhadap kinerja aparat penegak hukum dalam upaya meningkatkan pemberantasan korupsi di setiap lini. Masyarakat juga diharapkan dapat berpartisipasi dalam pengawasan layanan publik dan melakukan pelaporan jika melihat adanya tindak korupsi. (OL-13)

Baca Juga: ICW: Juliari Seharusnya Minta Maaf kepada Rakyat

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya