Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
JAKSA penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap percakapan pesan singkat antara pengusaha tambang Samin Tan dan anggota DPR RI dari Fraksi Golkar, Eni Maulani Saragih. Samin merupakan terdakwa kasus suap pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Perusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Salah satu percakapan yang dibuka di ruang persidangan terjadi pada 3 Juni 2018. Isinya, Eni berterima kasih atas uang Rp4 miliar yang diberikan Samin melalui Direktur PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM) Nenie Afwani. PT BLEM adalah perusahaan yang dimiliki oleh Samin. Uang tersebut terkait dengan pencalonan suami Eni dalam Pilkada Kabupaten Temanggung, Muhammad Al Khadziq.
"Ini Ibu Eni menyampaikan WA (WhatsApp) ke saudara seperti ini, 'Survei terakhir alhamdulillah selisih di atas 5%'. Kemduian Eni menyampaikan lagi, 'Pak Samin, kemarin saya nerima dari Mbak Nenie 4 M, terima kasih yang luar biasa ya'," kata JPU KPK Ronald Worotikan di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (5/8).
Selain itu, Ronald juga kembali membacakan pesan Eni berikutnya yang menyinggung permintaan Kementerian ESDM mengenai pendapat hukum (legal opinion) dari Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM-Datun) Kejaksaan Agung. Pendapat hukum itu diperlukan agar Kementerian ESDM mencabut terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Tambang Batubara (PKP2B) terhadap PT Asmin Kolaindo Tuhup (AKT), anak perusahaan PT BLEM.
"Inshaallah kalau surat dari JAM-Datun keluar Senin atau Selasa pagi, saya akan geber lagi di rapat dengan Jonan, Selasa. Saya punya rasa kali ini aman, paling tidak saya akan permalukan Jonan," sambung Ronald.
Terhadap percakapan tersebut, Samin mengaku tidak pernah menerimanya. Ia mengatakan baru mengetahui soal pesan tersebut saat dimintai keterangan oleh penyidik KPK. Namun, ia mengakui bahwa nomor ponsel penerima pesan dari Eni itu adalah miliknya. Kendati demikian, Samin membenarkan adanya pesan Eni lain yang diterimanya pada 5 Juni 2018.
Adapun pesan tersebut berbunyi, "Pak samin utk pilkada boleh dong ditambahin .. Atau pake dulu nanti fi balikin ... survei sdh bagus .. jd hrs kencang terus." Menurut Samin, pesan itu merupakan percakapan pertama Eni yang menyinggung urusan pilkada. Meskipun, ia mengaku tidak langsung menanggapi pesan itu.
Samin baru menyinggung pesan Eni usai pertemuan dengan Jonan di Gedung Kementerian ESDM pada 8 Juni 2018. Pertemuan itu turut dihadiri oleh Eni dan anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar, Melchias Marcus Mekeng. Mekeng adalah orang yang mengenalkan Samin kepada Eni. Saat menunggu mobil di parkiran, Samin bertanya kepada Eni ihwal pesan yang dikirimnya mengenai 'tambahan' untuk pilkada.
"Di situ saya tanya lagi, Bu Eni dua atau tiga hari lalu saya ini terima WA atau SMS yang isinya, nada-nadanya kok minta uang seolah sebelumnya ada pemberian?" aku Samin menirukan percakapannya dengan Eni.
Berdasarkan kesaksian Samin, Eni mengirim pesan tersebut sebatas untuk mengetes seberapa jauh niatnya membantu Eni. Terlanjur basah ditanya soal uang, Eni pun mengakui soal bantuan dana pilkada suaminya ke Samin. Namun, Samin mengakui tidak memberikan respon apapun terhadap permintaan Eni.
"Sayat terus terus terang enggak nanggepin. Saya cuma (nanya), 'Oh iya bu, dari partai apa?'," kata Samin.
JPU KPK meyakini Samin telah memberikan uang kepada Eni sebesar Rp5 miliar. Aliran uang itu diberikan secara bertahap, yakni Rp1,2 miliar, Rp2,8 miliar, dan Rp1 miliar. Uang diserahkan melalui perantara Nenie ke tenaga ahli Eni bernama Tahta Maharaya
Atas perbuatannya, Samin diancam pidana dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf A UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (OL-8)
Ada banyak bukti penerapannya tarif Sudewo ini. Sebab, harga itu diumumkan langsung oleh para anak buah Sudewo.
PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan intensif di Kantor dan Rumah Dinas Bupati Pati, Jawa Tengah, pada Kamis (22/1).
KPK menjawab bantahan Bupati Pati Sudewo yang kini nonaktif, ia mengeklaim dikorbankan karena merasa tidak pernah mematok tarif jabatan perangkat desa. Sudewo membahas tarif dengan tim 8
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut tarif jabatan perangkat desa yang dipatok Bupati nonaktif Pati Sudewo dijadikan pengumuman terbuka. Banyak warga mengetahui tarif itu.
Bupati Sudewo menjadi salah satu tersangka bersama tiga orang lainnya dalam kasus dugaan pemerasan untuk pengisian jabatan perangkat desa di Pati, Selasa (20/1).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Pati dengan menggeledah kantor dan rumah dinas Bupati Pati, Kamis (22/1) siang.
Nicke yang menjabat sebagai dirut Pertamina periode 2018-2024 menjawab, perjanjian itu terkait penyewaan terminal BBM.
KPK menggeledah kantor Ditjen Pajak Kemenkeu untuk mengusut dugaan suap perpajakan yang melibatkan pejabat KPP Madya Jakarta Utara.
Terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi menjalani sidang kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor.
Meski menolak seluruh permohonan pemohon, MK mengakui adanya multitafsir atas kedua pasal UU Tipikor tersebut yang menimbulkan ketidakpastian.
MK menegaskan kembali urgensi untuk melakukan pengkajian dan perumusan ulang ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), khususnya terkait Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3.
MK menilai multitafsir tersebut dapat memicu ketidakpastian dan ketidakkonsistenan dalam penanganan kasus korupsi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved