Headline
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
JAKSA penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap percakapan pesan singkat antara pengusaha tambang Samin Tan dan anggota DPR RI dari Fraksi Golkar, Eni Maulani Saragih. Samin merupakan terdakwa kasus suap pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Perusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Salah satu percakapan yang dibuka di ruang persidangan terjadi pada 3 Juni 2018. Isinya, Eni berterima kasih atas uang Rp4 miliar yang diberikan Samin melalui Direktur PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM) Nenie Afwani. PT BLEM adalah perusahaan yang dimiliki oleh Samin. Uang tersebut terkait dengan pencalonan suami Eni dalam Pilkada Kabupaten Temanggung, Muhammad Al Khadziq.
"Ini Ibu Eni menyampaikan WA (WhatsApp) ke saudara seperti ini, 'Survei terakhir alhamdulillah selisih di atas 5%'. Kemduian Eni menyampaikan lagi, 'Pak Samin, kemarin saya nerima dari Mbak Nenie 4 M, terima kasih yang luar biasa ya'," kata JPU KPK Ronald Worotikan di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (5/8).
Selain itu, Ronald juga kembali membacakan pesan Eni berikutnya yang menyinggung permintaan Kementerian ESDM mengenai pendapat hukum (legal opinion) dari Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM-Datun) Kejaksaan Agung. Pendapat hukum itu diperlukan agar Kementerian ESDM mencabut terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Tambang Batubara (PKP2B) terhadap PT Asmin Kolaindo Tuhup (AKT), anak perusahaan PT BLEM.
"Inshaallah kalau surat dari JAM-Datun keluar Senin atau Selasa pagi, saya akan geber lagi di rapat dengan Jonan, Selasa. Saya punya rasa kali ini aman, paling tidak saya akan permalukan Jonan," sambung Ronald.
Terhadap percakapan tersebut, Samin mengaku tidak pernah menerimanya. Ia mengatakan baru mengetahui soal pesan tersebut saat dimintai keterangan oleh penyidik KPK. Namun, ia mengakui bahwa nomor ponsel penerima pesan dari Eni itu adalah miliknya. Kendati demikian, Samin membenarkan adanya pesan Eni lain yang diterimanya pada 5 Juni 2018.
Adapun pesan tersebut berbunyi, "Pak samin utk pilkada boleh dong ditambahin .. Atau pake dulu nanti fi balikin ... survei sdh bagus .. jd hrs kencang terus." Menurut Samin, pesan itu merupakan percakapan pertama Eni yang menyinggung urusan pilkada. Meskipun, ia mengaku tidak langsung menanggapi pesan itu.
Samin baru menyinggung pesan Eni usai pertemuan dengan Jonan di Gedung Kementerian ESDM pada 8 Juni 2018. Pertemuan itu turut dihadiri oleh Eni dan anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar, Melchias Marcus Mekeng. Mekeng adalah orang yang mengenalkan Samin kepada Eni. Saat menunggu mobil di parkiran, Samin bertanya kepada Eni ihwal pesan yang dikirimnya mengenai 'tambahan' untuk pilkada.
"Di situ saya tanya lagi, Bu Eni dua atau tiga hari lalu saya ini terima WA atau SMS yang isinya, nada-nadanya kok minta uang seolah sebelumnya ada pemberian?" aku Samin menirukan percakapannya dengan Eni.
Berdasarkan kesaksian Samin, Eni mengirim pesan tersebut sebatas untuk mengetes seberapa jauh niatnya membantu Eni. Terlanjur basah ditanya soal uang, Eni pun mengakui soal bantuan dana pilkada suaminya ke Samin. Namun, Samin mengakui tidak memberikan respon apapun terhadap permintaan Eni.
"Sayat terus terus terang enggak nanggepin. Saya cuma (nanya), 'Oh iya bu, dari partai apa?'," kata Samin.
JPU KPK meyakini Samin telah memberikan uang kepada Eni sebesar Rp5 miliar. Aliran uang itu diberikan secara bertahap, yakni Rp1,2 miliar, Rp2,8 miliar, dan Rp1 miliar. Uang diserahkan melalui perantara Nenie ke tenaga ahli Eni bernama Tahta Maharaya
Atas perbuatannya, Samin diancam pidana dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf A UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (OL-8)
KPK membidik pemberi perintah dan aliran dana dalam kasus kuota haji 2024
KPK siap hadir jika diundang untuk memberikan penjelasan terkait istilah OTT.
Ketika disinggung mengenai dua anggota DPR Satori dan Heri Gunawan yang menjadi tersangka karena dana CSR, Melchias mengaku tak mengetahuinya.
Diduga ada pelanggaran dalam kuota haji. Itu karena pelaksanaannya melanggar peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, dia mengatakan KPK menargetkan penyelidikan kasus tersebut untuk bisa segera naik ke tahap penyidikan pada bulan ini.
Kerusakan lingkungan atas kasus korupsi juga disebut merugikan hak masyarakat adat di sejumlah wilayah. Salah satunya terjadi di wilayah Halmahera Timur, Maluku Utara.
Menurut asas hukum pidana, meskipun unsur kesengajaan tidak dirumuskan secara tegas dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor.
SEKRETARIS Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cahya Hardianto Harefa menilai upah sebagian kepala daerah masih terlalu kecil.
Eks Wakapolri Oegroseno, menyarankan agar penyidikan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dikembalikan kepada Polri.
Kejagung dinilai menggunakan pasal keranjang sampah dalam pengusutan kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit oleh Bank DKI Jakarta dan BJB pada Sritex
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, sejak berkas perkara dikembalikan, penyidik Bareskrim belum mengirimkan perbaikan sesuai catatan JPU.
TERSANGKA kasus impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menagih salinan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menjadi dasar dari proses hukum
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved