Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
ANGGOTA Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini menyarankan agar penyederhanaan surat suara yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak bersifat terlalu fundamental.
"Sebaiknya penyederhanaan surat suara tidak mengubah tata cara pemberian suara," kata Titi, hari ini.
Menurutnya perubahan yang terlalu fundamental akan menyulitkan pemilih dan membuat kebingungan baru, sehingga akan memerlukan simulasi dan sosialisasi yang masif.
Perubahan fundamental tersebut merujuk pada desain surat suara yang mengubah tata cara pemberian suara. Dari yang sebelumnya memberi suara dengan cara mencoblos, kini terdapat desain di mana pemilih akan menulis nomor urut calon atau menandai kolom calon sebagai cara untuk memberi suara.
Perubahan tata cara tersebut juga akan berbenturan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam UU tersebut, telah diatur mengenai tata cara pemberian suara, yaitu dengan cara dicoblos.
Baca juga: Penyederhanaan Surat Suara Dinilai Pangkas Biaya Pemilu
"Selama tidak ada perubahan UU atau pun Perpu, maka ketentuan yang ada di dalam UU No. 7 Tahun 2017 harus dipedomani oleh semua pihak, termasuk KPU,” ucap Titi menegaskan.
Oleh karena itu, Titi menyarankan agar penyederhanaan surat juga mempertimbangkan beberapa aspek, yakni keselarasan dengan tujuan penyelenggaraan pemilu serentak, keadilan dan kesetaraan perlakuan bagi jenis-jenis pemilihan yang ada, kemudahan dan pemahaman pemilih dalam memberikan suara, serta kemudahan dan pemahaman petugas pemilihan dalam melakukan penghitungan suara.
"Penyederhanaan surat suara dalam lingkup sistem pemilu proporsional terbuka tetap memerlukan banyak pendidikan pemilih," tutur mantan Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Ia juga mengatakan bahwa pelatihan untuk para petugas tempat pemungutan suara juga diperlukan agar dapat berfungsi dengan baik
Berdasarkan hal tersebut, Titi mengatakan bahwa desain ulang surat suara tidak boleh tergesa-gesa atau dilakukan terlalu dekat dengan agenda pemilihan umum. "Perlu waktu yang cukup untuk kepentingan pendidikan pemilih dan pelatihan para petugas".
Titi mengatakan bahwa Pemilu 2024 akan sangat kompleks dan rumit. Oleh karena itu, diperlukan persiapan yang sangat baik dan matang.
Bukan hanya teknis pemilu yang harus dijaga agar berjalan berintegritas, ucap Titi, pemilih juga harus dipastikan memiliki pengetahuan dan pemahaman yang baik agar suaranya benar-benar bermakna. (OL-4)
Megawati kembali mengungkit soal kekalahan Ganjar Pranowo-Mahfud Md dan meyakini bahwa ada kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif
PARTISIPASI pemilih pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kota Padang tahun 2024 tercatat hanya 49 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).
KETUA PARA Syndicate Ari Nurcahyo menyebut Pilkada Serentak 2024 merupakan pertarungan antara Prabowo Subianto, Joko Widodo, dan Megawati Soekarnoputri.
Pentingnya kepedulian anak-anak muda terhadap perhelatan pilkada mendatang.
DINAMIKA politik jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 kian panas. Adanya pertemuan antara Joko Widodo dengan salah satu pasangan calon Pilkada Jakarta,
Elektabilitas Rido unggul dari kandidat lain karena pengaruh pemilih Anies Baswedan dan Prabowo Subianto.
WAKIL Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan pihaknya akan hati-hati dalam membahas revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu).
WAKIL Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto meminta kepada publik agar menghentikan perdebatan mengenai pro dan kontra terkait metode penyusunan Revisi UU Pemilu dan UU Pilkada.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mendorong DPR segera merevisi UU Pemilu dan UU Pilkada
Menurut Feri, perbaikan sistem internal partai politik sangat penting untuk mencapai keadilan kepemiluan.
PENELITI Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil mengatakan pembahasan pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Pemilu harus segera dibahas.
Empat orang mantan komisioner DKPP memohon supaya DKPP dipisahkan dari Kementerian Dalam Negeri dan nomenklaturnya diubah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved