Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Penyederhanaan Surat Suara Dinilai Pangkas Biaya Pemilu

Fachri Audia Hafiez
06/6/2021 20:42
Penyederhanaan Surat Suara Dinilai Pangkas Biaya Pemilu
Pemilu(Ilustrasi)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) didorong menghemat biaya penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) 2024. Salah satu opsi memungkinkan adalah penyederhanaan kertas suara.

"Ada usulan supaya jumlah surat suara tidak dibuat seperti pemilu sebelumnya, tetapi lebih disederhanakan," kata Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Agustyati, Minggu (6/6).

Khoirunnisa mengatakan, penyelenggara pemilu bisa menghindari berlembar-lembar kertas suara seperti pemilu 2019. Pada tahun pesta demokrasi itu sedikitnya terdapat lima jenis kertas suara.

Warna kuning untuk DPR RI, merah untuk DPD RI, biru untuk DPRD provinsi, hijau untuk DPRD kabupaten atau kota. Kemudian warna abu-abu untuk presiden dan wakil presiden.

Baca juga : MK Diminta Segera Putuskan Hasil Pilkada Kabupaten Yalimo

"(Penyederhanaan) ini tentu juga bisa menghemat biaya penyelenggaraan pemilu," ujar Khoirunnisa.

Sebelumnya, Ketua KPU RI Ilham Saputra menyatakan pihaknya masih mengkaji rencana penyederhanaan desain surat suara yang bakal digunakan pada Pemilu 2024. Dia mencontohkan, desain surat suara hanya ada satu atau dua surat suara yang dipegang oleh pemilih.

"Misalnya, surat suara presiden dan surat suara legislatif itu disatukan. Nanti dalam surat suara yang disatukan itu, khusus untuk legislatif kita akan tampilkan daerah pemilihannya saja," ujar Ilham dalam dalam diskusi bertajuk 'Menakar Kesiapan Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024', Minggu, 30 Mei 2021. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik