Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) didorong menghemat biaya penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) 2024. Salah satu opsi memungkinkan adalah penyederhanaan kertas suara.
"Ada usulan supaya jumlah surat suara tidak dibuat seperti pemilu sebelumnya, tetapi lebih disederhanakan," kata Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Agustyati, Minggu (6/6).
Khoirunnisa mengatakan, penyelenggara pemilu bisa menghindari berlembar-lembar kertas suara seperti pemilu 2019. Pada tahun pesta demokrasi itu sedikitnya terdapat lima jenis kertas suara.
Warna kuning untuk DPR RI, merah untuk DPD RI, biru untuk DPRD provinsi, hijau untuk DPRD kabupaten atau kota. Kemudian warna abu-abu untuk presiden dan wakil presiden.
Baca juga : MK Diminta Segera Putuskan Hasil Pilkada Kabupaten Yalimo
"(Penyederhanaan) ini tentu juga bisa menghemat biaya penyelenggaraan pemilu," ujar Khoirunnisa.
Sebelumnya, Ketua KPU RI Ilham Saputra menyatakan pihaknya masih mengkaji rencana penyederhanaan desain surat suara yang bakal digunakan pada Pemilu 2024. Dia mencontohkan, desain surat suara hanya ada satu atau dua surat suara yang dipegang oleh pemilih.
"Misalnya, surat suara presiden dan surat suara legislatif itu disatukan. Nanti dalam surat suara yang disatukan itu, khusus untuk legislatif kita akan tampilkan daerah pemilihannya saja," ujar Ilham dalam dalam diskusi bertajuk 'Menakar Kesiapan Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024', Minggu, 30 Mei 2021. (OL-2)
Anggota KPUD Parigi Moutong Divisi Teknis, Iskandar Mardani, mengatakan temuan ini berdasarkan laporan dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
KASUS pencoblosan 19 surat suara di TPS 28, Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, oleh ketua KPPS diusut lewat dugaan tindak pidana pemilu oleh Bawaslu.
Laporan kekurangan surat suara tersebut diterima dalam pemantauan digital pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di wilayah Kabupaten Majalengka
Jumlah surat suara yang dimusnahkan sebanyak 1.011 lembar terdiri dari surat suara pemilihan gubernur rusak 676 lembar dan kelebihan kirim 18 lembar.
KPU memastikan logistik Pilkada Serentak 2024 seperti kotak dan surat suara bakal sampai ke tempat pemungutan suara (TPS) mulai hari ini, Selasa (26/11).
KPU Jatim memusnahkan 2.705 surat suara rusak Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Timur 2024. Pemusnahan ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan surat suara.
PEMISAHAN pemilu tingkat nasional dan lokal yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai keliru. Itu harusnya dilakukan pembuat undang-undang atau DPR
Titi Anggraini mengatakan partai politik seharusnya patuh pada konstitusi. Hal itu ia sampaikan terkait putusan MK No.135/PUU-XXII/2024 mengenai pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal
AHY menyebut keputusan MK itu akan berdampak pada seluruh partai politik, termasuk Partai Demokrat.
Titi meminta kepada DPR untuk tidak membenturkan antara Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945 dengan putusan konstitusionalitas pemilu serentak nasional dan daerah.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved