Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Banding Ditolak, Rizieq Tetap Dipidana 8 Bulan Penjara

Rahmatul Fajri
05/8/2021 14:16
Banding Ditolak, Rizieq Tetap Dipidana 8 Bulan Penjara
Rizieq Shihab(Antara)

MAJELIS Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding Rizieq Shihab terkait perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Berdasarkan amar putusan yang dihimpun Media Indonesia, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur terhadap eks Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) tersebut. Dengan demikian, Rizieq tetap dipidana 8 bulan penjara dengan dikurangi masa tahanan di Rutan Mabes Polri.

"Mengadili : Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanggal 27 Mei 2021 Nomor: 221/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim yang dimintakan banding tersebut; Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam masa penahanan dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan," demikian amar putusan tersebut dikutip, Kamis (5/8).

Selain itu, berdasarkan putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga memutuskan Rizieq tetap ditahan.

"Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan; Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding sebesar Rp 5.000 (lima ribu rupiah)," tulis putusan tersebut.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis pidana 8 bulan penjara kepada Muhammad Rizieq Shihab dalam perkara kasus kerumunan massa acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat.

Tak hanya Rizieq, mantan petinggi FPI itu yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi juga divonis dengan masa hukuman serupa.

Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa menyatakan Rizieq dan lima terdakwa lainnya terbukti bersalah dengan tidak mematuhi aturan kekarantinaan kesehatan. Para terdakwa juga dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam upaya penanganan covid-19 yang sudah menjadi pandemi.

Hakim memutuskan Rizieq telah melanggar Pasal 93 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP.

Baca juga : Kasus Tanah Munjul, KPK Periksa Eks Plt Sekda DKI

Hakim lalu menjatuhkan hukuman pidana atas Rizieq Shihab dan lima petinggi FPI tersebut masing-masing 8 bulan penjara dikurangi masa tahanan sementara.

Sementara itu, banding yang dilayangkan Rizieq atas perkara kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat juga ditolak.

Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak alias mengembalikan perkara ini pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Dengan begitu, terdakwa Muhammad Rizieq Shihab tetap diwajibkan membayar denda Rp20 juta dengan pengganti 5 bulan kurungan jika tidak membayar.

"Mengadili: Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 226/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim tanggal 27 Mei 2021 yang dimintakan banding tersebut; Membebankan biaya perkara pada kedua tingkat pengadilankepada Terdakwa yang pada tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah)," tulis amar putusan tersebut.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur Suparman Nyompa dalam putusannya menyatakan Rizieq terbukti bersalah tidak mematuhi aturan kekarantinaan kesehatan. Rizieq dianggap telah melanggar Keputusan Bupati Nomor 443 1479/Kpts/Per-UU/2020 tanggal 27 Oktober 2020 tentang Perpanjangan Kelima Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pra Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.

Selain itu, Rizieq dinyatakan telah menghalang-halangi upaya pemerintah dalam menangani penyebaran covid-19.

"Menyatakan terdakwa (Rizieq Shihab) terbukti secara sah dan meyakinkan tidak mematuhi aturan kekarantinaan kesehatan," kata Suparman di PN Jakarta Timur, Kamis (27/5).

Majelis hakim lalu memutuskan Rizieq dijatuhkan hukuman denda Rp20 juta subsider 5 bulan. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya