Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA DPR RI Puan Maharani memberi perhatian khusus terhadap perlindungan anak-anak yang kehilangan orangtua akibat keganasan Covid-19.
Menurut Puan, pemerintah harus memiliki data khusus terkait anak-anak kurang beruntung tersebut untuk kemudian memberikan perlidungan kepada mereka.
“Hingga saat ini, saya belum melihat adanya data khusus terkait anak-anak Indonesia yang kehilangan orangtua mereka karena Covid-19. Kita perlu data tersebut sebagai langkah untuk memberi perlindungan,” kata Puan, Selasa (3/8).
Data tersebut sangat diperlukan untuk memastikan negara hadir memberikan perlindungan yang tepat terhadap anak-anak yang kehilangan orangtua karena pandemi Covid-19. Perlindungan tersebut mulai dari santunan sampai pengasuhan, tergantung kondisi sosial masing-masing anak.
“Negara harus bertanggung jawab terhadap masa depan anak-anak Indonesia yang menjadi korban bencana kesehatan ini," cetusnya.
Untuk jangka pendek, kata Puan, anak-anak yatim dan piatu akibat Covid-19 ini harus segera mendapat pendampingan untuk pemulihan dampak psikologis akibat kehilangan orangtua mereka.
“Agar semangat hidup, semangat belajar mereka kembali lagi,” imbuhnya
Lebih jauh, mantan Menko PMK ini meminta serapan anggaran pemerintah untuk penanganan Covid-19 juga digunakan untuk program-program perlindungan bagi anak-anak yatim dan piatu akibat Covid-19.
“Program perlindungan itu bisa dalam bentuk santunan, beasiswa atau bantuan belajar,” ujar Puan.
Kehadiran negara dalam memberikan jaminan dan perlindungan merupakan kewajiban dalam menentukan nasib bangsa ke depan.
“Kalau anak-anak Indonesia hari ini banyak yang putus sekolah dan depresi karena pandemi dan menjadi yatim piatu, bangsa ini yang akan menerima dampaknya dua puluh atau tiga puluh tahun ke depan,” ujar Puan.
Sebelumnya Puan memberikan bantuan untuk Alviano Dafa Raharja,8, anak yang baru saja kehilangan kedua orangtuanya akibat keganasan Covid-19.
Cerita Vino sempat viral lantaran anak sekecil itu harus menjalani isolasi mandiri sendirian di dalam rumahnya di Kutai Barat, Kalimantan Timur.
Kini Vino yang yatim piatu sudah dibawa pulang oleh kakeknya ke kampung halaman orangtuanya di Sragen, Jawa Tengah.
Santunan dan bantuan pendidikan dari Puan untuk Vino dan Rahmad Dian Agasta serta Heenglay Onglay (Lim), dua anak Sragen yang bernasib sama, diserahkan melalui Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka dan disaksikan Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati. (Sru/OL-09).
Penetapan lima Anggota Dewan Komisioner OJK periode 2026-2031 harus menjadi momentum penguatan kualitas pengawasan sektor jasa keuangan.
KETUA DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa pihaknya saat ini memilih untuk fokus pada urusan kesejahteraan rakyat dan sinergi program pemerintah dibandingkan Pilpres 2029.
Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa keselamatan jemaah haji Indonesia harus menjadi prioritas utama di tengah kondisi geopolitik Timur Tengah yang kian memanas.
Komisi XI DPR RI telah menetapkan Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua OJK, Rabu (11/3).
Anggota Komisi VI DPR RI Nurdin Halid menyatakan rapat pembahasan pembangunan gerai serta pembentukan Koperasi Desa Merah Putih ditunda.
Pada tahun anggaran 2026, IPDN akan mendapatkan penambahan alokasi dana dari APBN melalui bantuan Presiden RI.
Kemensos bersama Badan Gizi Nasional (BGN) mematangkan skema pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) bagi lanjut usia (lansia) dan penyandang disabilitas.
PEMERINTAH Kota Padang menyalurkan santunan kematian dari Kementerian Sosial RI kepada ahli waris korban bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda pada akhir November 2025 lalu.
Kemensos mengirimkan Tim Asesmen khusus ke Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), untuk memverifikasi status sosial ekonomi keluarga YBS.
Kementerian Sosial (Kemensos) mengirim Tim Asesmen ke Ngada, NTT, untuk mendalami kondisi keluarga YBS, anak SD yang bunuh diri beberapa waktu lalu.
Kemensos menonaktifkan 13,5 juta peserta BPJS Kesehatan dari segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) sepanjang 2025.
Peserta JKN yang dinonaktifkan tersebut bisa mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN-nya jika yang bersangkutan memenuhi beberapa kriteria.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved