Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Korban Perdagangan Berjangka Komoditi Lapor ke ORI

Mediaindonesia.com
03/8/2021 10:41
Korban Perdagangan Berjangka Komoditi Lapor ke ORI
Gedung Ombudsman Republik Indonesia (ORI), di Jakarta.(dok.Setkab.go.id)

KORBAN perdagangan berjangka komoditi, Sugiarto Hadi menyerahkan bukti kecurangan transaksi kepada Ombudsman RI (ORI). Harapannya, dengan adanya bukti-bukti tersebut, pimpinan Ombudsman segera menindaklanjuti pengaduan tersebut secara prosedural.

"Laporan berikut bukti-bukti otentik ini saya sampaikan kepada yang terhormat Pimpinan Ombudsman karena permohonan saya untuk memeriksa ulang kasus ini tidak ditanggapi oleh Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana,” kata Sugiarto Hadi dalam keterangannya di Jakarta, kemarin.

Menurut pengakuan Sugiarto Hadi, dirinya dicurangi dua perusahaan pialang berjangka komoditi yakni PT MIF dan PT SAM. Akibatnya, dirinya mengalami kerugian hingga sebesar Rp34 miliar.

Sebelumnya, menurut Sugiarto Hadi, pihak Ombudsman, telah menerbitkan keputusan bahwa Bappebti saat dipimpin Sutriono Edi melakukan maladministrasi dalam menangani kasus tersebut. Makanya ia laporkan kasus ini ke Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi hingga Presiden Joko Widodo dengan tembusan Ketua DPR RI Puan Maharani.

Namun, harapan pria paruh baya ini untuk mendapatkan uangnya Rp34 miliar itu masih belum jelas. “Tuhan itu nggak pernah tidur kok,” kata Hadi kesal.  

Dia mengungkapkan ada beberapa bukti yang diserahkan ke Ombudsman. Bukti-bukti tersebut dikirim melalui surat elektronik (email). Adapun bukti-bukti yang disampaikan ke Ombudsman tersebut antara lain jurnal trading pedagang milik PT.SAM. Yaitu histori transaksi yang mencatat seluruh kegiatan pedagang dan nasabah. “Di mana di dalam jurnal ini terlihat jelas kecurangan yang dilakukan oleh PT.SAM,” kata Hadi.

Bukti lainnya yakni acara pemeriksaan yang dilakukan terhadap PT.SAM. Dalam bukti yang diserahkan ini diperoleh keterangan berbeda atas jawaban pertanyaan yang diberikan terkait delay, reject, split oleh manager dan direktur PT.SAM. Padahal dalam Peraturan Kepala (Perka) Bappebti No 5/2017 menyatakan bahwa delay, reject, split dilarang.

"Walaupun pada kenyataannya, justru Bappebti malah meringankan hukuman terhadap pialang yang melakukan tindakan tersebut,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardana, bilang masih harus mempelajari masalah ini. Sejatinya, kasus investasi Forex yang membelit Sugiarto Hadi ini, memang mudah penyelesaiannya. “Kalau tidak salah sudah ada surat dari menteri perdagangan yang lama, ombudsman dan Bappebti sebelumnya mengenai masalah ini. Kalau ada perkembangannya, saya perlu pelajari dulu,” bebernya.

Apabila pihak Sugiarto Hadi merasa tidak puas, menurut Indrasari, bisa menempuh beberapa langkah pilihan. “Bisa pengadilan perdata atau arbitrase. Kalau memang merasa ditipu, sebaiknya laporkan saja ke kepolisian,” katanya. (OL-13)

Baca Juga: Korban Minta Bappebti Segera Tuntaskan Kasus PT MIF dan PT SAM



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik