Headline
Istana minta Polri jaga situasi kondusif.
KORBAN perdagangan berjangka komoditi, Sugiarto Hadi menyerahkan bukti kecurangan transaksi kepada Ombudsman RI (ORI). Harapannya, dengan adanya bukti-bukti tersebut, pimpinan Ombudsman segera menindaklanjuti pengaduan tersebut secara prosedural.
"Laporan berikut bukti-bukti otentik ini saya sampaikan kepada yang terhormat Pimpinan Ombudsman karena permohonan saya untuk memeriksa ulang kasus ini tidak ditanggapi oleh Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana,” kata Sugiarto Hadi dalam keterangannya di Jakarta, kemarin.
Menurut pengakuan Sugiarto Hadi, dirinya dicurangi dua perusahaan pialang berjangka komoditi yakni PT MIF dan PT SAM. Akibatnya, dirinya mengalami kerugian hingga sebesar Rp34 miliar.
Sebelumnya, menurut Sugiarto Hadi, pihak Ombudsman, telah menerbitkan keputusan bahwa Bappebti saat dipimpin Sutriono Edi melakukan maladministrasi dalam menangani kasus tersebut. Makanya ia laporkan kasus ini ke Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi hingga Presiden Joko Widodo dengan tembusan Ketua DPR RI Puan Maharani.
Namun, harapan pria paruh baya ini untuk mendapatkan uangnya Rp34 miliar itu masih belum jelas. “Tuhan itu nggak pernah tidur kok,” kata Hadi kesal.
Dia mengungkapkan ada beberapa bukti yang diserahkan ke Ombudsman. Bukti-bukti tersebut dikirim melalui surat elektronik (email). Adapun bukti-bukti yang disampaikan ke Ombudsman tersebut antara lain jurnal trading pedagang milik PT.SAM. Yaitu histori transaksi yang mencatat seluruh kegiatan pedagang dan nasabah. “Di mana di dalam jurnal ini terlihat jelas kecurangan yang dilakukan oleh PT.SAM,” kata Hadi.
Bukti lainnya yakni acara pemeriksaan yang dilakukan terhadap PT.SAM. Dalam bukti yang diserahkan ini diperoleh keterangan berbeda atas jawaban pertanyaan yang diberikan terkait delay, reject, split oleh manager dan direktur PT.SAM. Padahal dalam Peraturan Kepala (Perka) Bappebti No 5/2017 menyatakan bahwa delay, reject, split dilarang.
"Walaupun pada kenyataannya, justru Bappebti malah meringankan hukuman terhadap pialang yang melakukan tindakan tersebut,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardana, bilang masih harus mempelajari masalah ini. Sejatinya, kasus investasi Forex yang membelit Sugiarto Hadi ini, memang mudah penyelesaiannya. “Kalau tidak salah sudah ada surat dari menteri perdagangan yang lama, ombudsman dan Bappebti sebelumnya mengenai masalah ini. Kalau ada perkembangannya, saya perlu pelajari dulu,” bebernya.
Apabila pihak Sugiarto Hadi merasa tidak puas, menurut Indrasari, bisa menempuh beberapa langkah pilihan. “Bisa pengadilan perdata atau arbitrase. Kalau memang merasa ditipu, sebaiknya laporkan saja ke kepolisian,” katanya. (OL-13)
Baca Juga: Korban Minta Bappebti Segera Tuntaskan Kasus PT MIF dan PT SAM
pemerintah Indonesia sedang melanjutkan negosiasi untuk komoditas Indonesia yang sangat dibutuhkan dan tidak diproduksi/ tidak tersedia di Amerika Serikat (AS)
HILIRISASI berkelanjutan memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional. Setiap komoditas kelolaan diolah hingga menjadi produk hilir yang menjadi bahan baku.
Skema kerja sama merupakan bagian dari kesepakatan tarif timbal balik antara kedua negara.
Airlangga Hartarto mengungkapkan sejumlah komoditas yang tengah diperjuangkan agar mendapat tarif impor lebih rendah dari 19% saat masuk ke pasar Amerika Serikat (AS).
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengungkapkan bahwa harga cokelat di pasar internasional tengah mengalami lonjakan tajam.
Sejumlah Komoditas Ekspor Indonesia Diupayakan Kena Tarif 0% ke AS
Terdapat ratusan kebijakan daerah yang semestinya dievaluasi karena tidak sesuai dengan prinsip pelayanan publik yang baik.
Pemerintah turut diminta mendorong kebijakan LPG bersubsidi 3 kg satu harga secara nasional.
Pedagang beras di Pasar Induk Beras Cipinang mengeluhkan penurunan penjualan antara 20%-50% sejak isu beras oplosan mencuat di publik.
Sebagian beras di gudang Perum Bulog sudah berumur lebih dari satu tahun.
Hasil pengamatan Ombudsman menunjukkan bahwa isu pengoplosan beras yang selama ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat sebenarnya tidak sepenuhnya tepat.
Ombudsman menemukan harga beras yang berada di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang dijual di Pasar Johar, Karawang, Jawa Barat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved