Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
SUGIARTO Hadi, mengaku mengalami kerugian Rp34 miliar dalam transaksinya dengan dua perusahaan pialang berjangka PT MIF dan PT SAM. Korban mengapresiasi langkah Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Indrasari Wisnu Wardhana yang akan mempelajari kasus tersebut dan meminta segera menuntaskannya.
"Saya mengapresiasi langkah Kepala Bappebti bapak Indrasari Wisnu Wardhana, untuk membongkar kasus ini hingga tuntas. Dan pastinya saya meminta dana saya yang Rp34 miliar itu dikembalikan oleh PT MIF dan PT SAM secepatnya," ungkap Sugiarto Hadi dalam keterangannya, Senin (12/7).
Terlebih lagi ungkap Sugiarto Hadi, bahwa berdasarkan bukti-bukti yang dimilikinya, PT MIF dan PT SAM terindikasi melakukan tindak pidana berjangka komoditi. Sejumlah pihak berkompetenpun mengatakan hal senada.
Bertolak dari itu, Hadi meminta kepada Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana dan jajarannya bergerak cepat menuntaskan kasus ini demi kepastian hukum bagi para investor untuk berinvestasi perdagangan forex ini.
“Saya ini sudah jenuh pak. Ke Bapak Presiden Joko Widodo sudah saya laporkan kasus ini. Juga ke bapak Muhammad Lutfi, Menteri Perdagangan. Pun ke Ombudsman. Makanya saya sangat berharap kepada Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana dan jajarannya memeriksa kasus ini secara baik dan jujur. Saya akan bawa semua bukti yang saya miliki. Bahwa saya dicurangi PT MIF dan PT SAM," papar Hadi. (OL-13)
Baca Juga: Menkeu: Utang Pemerintah Juga Bantu Sektor Perbankan
Dalam menerima penghargaan ini, XTB Indonesia terpilih dari lebih 100 entri yang berasal dari berbagai perusahaan melalui proses penilaian yang ketat dan objektif.
Upaya menjaga dana nasabah tetap aman menjadi prioritas utama Didimax dalam operasionalnya sebagai broker forex di Indonesia.
Status regulasi yang sepenuhnya diawasi oleh tiga otoritas keuangan utama yakni Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti),OJK dan BI.
Broker forex nasional PT Didimax Berjangka resmi mengumumkan pemenang utama program reward Didimax Vaganza Tahun Baru 2025, yang tahun ini menghadiahkan satu unit mobil Mitsubishi Xpander.
Berdasarkan data Bappebti, volume transaksi Perdagangan Berjangka Komiditi (PBK) periode Januari-Juli 2025 mencapai 8,18 juta lot.
PT Dupoin Futures Indonesia secara resmi terdaftar sebagai Pelaku Derivatif Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA) di bawah pengawasan Bank Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved