Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Kejagung Terus Intensif Periksa Saksi Korupsi Asabri

Mediaindonesia
02/8/2021 19:05
Kejagung Terus Intensif Periksa Saksi Korupsi Asabri
Salah satu tersangka kasus korupsi Asabri Benny Tjokrosaputro(MI/Susanto)

TIM penyidik Kejaksaan Agung RI memeriksa staf Piter Rasiman, tersangka kasus korupsi Asuransi Jiwasraya, sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asabri (Persero).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin, menyebutkan ada tiga saksi yang diperiksa hari ini, salah satunya staf Piter Rasiman.

"Pemeriksaan saksi terkait pendalaman keterlibatan pihak dalam di PT Asabri," kata Leonard.

Ketiga saksi tersebut, yakni berinisial TIW selaku 'nominee' (pinjam nama) tersangka Heru Hidayat. Berikutnya, J selaku staf tersangka Benny Tjokcrosaputro, dan MM selaku staf Piter Rasiman.

Piter Rasimen, Direktur PT Himalaya Energi Perkasa merupakan terdakwa dalam perkara korupsi Jiwasraya, dituntut 20 tahun pidana penjara.

Sedangkan Heru Hidayat dan Benny Tjokcrosaputro merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri, juga merupakan terdakwa di kasus megakorupsi Jiwasraya.

Baca juga: Satu Tersangka Korupsi ASABRI Meninggal

Total ada sembilan tersangka kasus korupsi Asabri, namun pada Sabtu (31/7) kemarin, satu tersangka yakni Ilham Wardhana Siregar mantan Kepala Divisi Investasi PT Asabri meninggal dunia karena sakit.

Berkas kesembilan tersangka telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Kejaksaan Negeri Jakarta Timur segera mengeluarkan Surat Ketetapan Penghengtian Penuntutan (SKPP) terhadap Ilham Wardhana Siregar.

Saat ini Kejari Jaktim menunggu penuntut umum menyelesaikan surat dakwaan untuk segera menyidangkan delapan tersangka megakorupsi Asabri tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Ardito Muwardi, saat dikonfirmasi Minggu, menyebutkan, tuntutan terhadap Ilhan Wardhana Siregar akan dihentikan, tetapi perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri (Persero) tetap berjalan.

"Ini kan dia (Ilham Wardhana Siregar-red) bukan pelaku tunggal. Artinya dengan SKPP ini bukan berarti perkara Asabri berhenti, mungkin tersangka lain tentu akan kami sidangkan," kata Ardito.

Selain delapan tersangka perorangan, jaksa penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan sebanyak 10 perusahaan manajer investasi sebagai tersangka dalam kasus mega korupsi yang merugikan negara Rp22,78 triliun.(Ant/OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya