Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM penyidik Kejaksaan Agung RI memeriksa staf Piter Rasiman, tersangka kasus korupsi Asuransi Jiwasraya, sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asabri (Persero).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin, menyebutkan ada tiga saksi yang diperiksa hari ini, salah satunya staf Piter Rasiman.
"Pemeriksaan saksi terkait pendalaman keterlibatan pihak dalam di PT Asabri," kata Leonard.
Ketiga saksi tersebut, yakni berinisial TIW selaku 'nominee' (pinjam nama) tersangka Heru Hidayat. Berikutnya, J selaku staf tersangka Benny Tjokcrosaputro, dan MM selaku staf Piter Rasiman.
Piter Rasimen, Direktur PT Himalaya Energi Perkasa merupakan terdakwa dalam perkara korupsi Jiwasraya, dituntut 20 tahun pidana penjara.
Sedangkan Heru Hidayat dan Benny Tjokcrosaputro merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri, juga merupakan terdakwa di kasus megakorupsi Jiwasraya.
Baca juga: Satu Tersangka Korupsi ASABRI Meninggal
Total ada sembilan tersangka kasus korupsi Asabri, namun pada Sabtu (31/7) kemarin, satu tersangka yakni Ilham Wardhana Siregar mantan Kepala Divisi Investasi PT Asabri meninggal dunia karena sakit.
Berkas kesembilan tersangka telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Kejaksaan Negeri Jakarta Timur segera mengeluarkan Surat Ketetapan Penghengtian Penuntutan (SKPP) terhadap Ilham Wardhana Siregar.
Saat ini Kejari Jaktim menunggu penuntut umum menyelesaikan surat dakwaan untuk segera menyidangkan delapan tersangka megakorupsi Asabri tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Ardito Muwardi, saat dikonfirmasi Minggu, menyebutkan, tuntutan terhadap Ilhan Wardhana Siregar akan dihentikan, tetapi perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri (Persero) tetap berjalan.
"Ini kan dia (Ilham Wardhana Siregar-red) bukan pelaku tunggal. Artinya dengan SKPP ini bukan berarti perkara Asabri berhenti, mungkin tersangka lain tentu akan kami sidangkan," kata Ardito.
Selain delapan tersangka perorangan, jaksa penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan sebanyak 10 perusahaan manajer investasi sebagai tersangka dalam kasus mega korupsi yang merugikan negara Rp22,78 triliun.(Ant/OL-4)
Asabri berhasil mendapatkan Peringkat Ke-2 BUMN dengan Kategori Volume Belanja Terbesar ke Seller Rekomendasi pada ajang PaDi Business Forum & Showcase 2025.
PT Asabri (Persero) bergerak cepat dalam mendampingi masyarakat yang terdampak bencana banjir dan tanah longsor di wilayah Sumatra dengan mengirimkan bantuan untuk warga yang terdampak.
Dalam rangka memperingati Hari Kesehatan Nasional (HKN) 2025, PT Asabri (Persero) menegaskan komitmennya untuk menjaga kesehatan seluruh peserta secara berkelanjutan.
Partisipasi Asabri dalam program ini juga menjadi wujud nyata kontribusi perusahaan terhadap pembangunan ekonomi nasional.
Empat novum yang diajukan itu di antaranya laporan keuangan, risalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), mutasi rekening bank, serta dokumen pembagian dividen.
PT Asabri (Persero), mendukung realisasi visi Indonesia Emas 2045 melalui berbagai program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perseroan.
Lelang ini dilakukan untuk mengembalikan kerugian negara atas kasus korupsi di PT Jiwasraya (Persero). Tercatat, lahan itu atas nama PT Chandra Tribina.
Tiga aset itu berupa tanah yang ada Tangerang. Lelang ini didasari putusan Mahkamah Agung pada 24 Agustus 2021.
KEJAKSAAN Negeri Jakarta Pusat menyita aset dan bangunan benteng kuno Vastenburg di Solo, Jawa Tengah karena tersangkut kasus korupsi Asabri dan Jiwasraya.
Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat berkewajiban mengembalikan kerugian negara total sebesar Rp22 triliun lebih.
Aset yang telah dilakukan sita eksekusi akan dilakukan pelelangan. Nantinya, untuk menutupi hukuman tambahan uang pengganti yang dibebankan kepada Benny Tjokrosaputro.
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menjatuhkan pidana mati terhadap Bentjok. Salah satu penyebabnya adalah Bentjok telah melakukan pengulangan pidana.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved