Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung menetapkan 10 perusahaan manajer investasi (MI) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana dan investasi pada PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik (ASABRI).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak memaparkan dalam keterangan tertulis seluruh tersangka korporasi tersebut adalah PT IIM, PT MCM, PT PAAM, PT RAM, PT VAM, PT ARK, PT OMI, PT MAM, PT AAM, dan PT CC.
"Penetapan tersangka terhadap manajer investasi dilakukan berdasarkan gelar perkara (ekspose) yang diketahui dari hasil pemeriksaan terhadap pengurus MI telah menemukan fakta reksadana yang dikelola oleh MI yang pada pokoknya tidak dilakukan secara profesional dan independen," kata Leonard, Rabu (28/7).
Menurutnya, para MI tersebut dikendalikan pihak-pihak tertentu sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara yang digunakan atau dimanfaatkan MI. Perbuatan para tersangka MI bertentangan dengan ketentuan peraturan pasar modal, fungsi-fungsi MI, dan peraturan terkait.
Adapun kerugian yang ditimbulkan dari rasuah di perusahaan pelat merah tersebut mencapai Rp22,788 triliun berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Leonard menyebut para tersangka MI dikenakan Pasal 2 jo Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi serta Pasal 3 dan Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca juga: Hakim Tolak Praperadilan Eks Pejabat Ditjen Pajak
Penetapan 10 tersangka korporasi melengkapi sembilan tersangka perorangan lainnya. Pada awal Februari 2021, Kejagung menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Dua di antaranya yakni Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat yang juga terdakwa dalam perkara megakorupsi di Asuransi Jiwasraya.
Adapun enam tersangka lain adalah mantan Direktur Utama ASABRI, yaitu Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Letjen (Purn) Sonny Widjaya, Direktur Keuangan ASABRI 2008-2014 Bachtiar Effendi, Direktur ASABRI 2013-2014 dan 2015-2019 Hari Setiono, Kepala Divisi Investasi ASABRI 2012-2017 Ilham W Siregar, dan Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi.
Baru pada pertengahan Februari 2021, Kejagung kembali menetapkan satu orang lain sebagai tersangka, yakni Direktur Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo. Selain dijerat dengan pasal korupsi, Jimmy, Benny, dan Heru juga dikenakan pasal TPPU oleh penyidik. (P-5)
Presiden RI Prabowo Subianto mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak menggunakan hukum sebagai alat untuk menyerang lawan politik.
Ada upaya penguasaan diam-diam atas aset yang seharusnya dilelang untuk negara.
Kejaksaan Agung mengungkap modus korupsi ekspor CPO dengan dokumen palsu POME, melibatkan 11 tersangka dan merugikan negara Rp14 triliun.
Kejaksaan Agung mengungkap lebih dari 20 perusahaan dan 11 tersangka terlibat kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor crude palm oil di Indonesia.
Kejaksaan Agung mulai membidik aset 11 tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor CPO dan produk turunannya untuk pemulihan kerugian negara.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan POME tahun 2022-2024 yang merugikan keuangan negara Rp10 triliun hingga Rp14 triliun.
Asabri berhasil mendapatkan Peringkat Ke-2 BUMN dengan Kategori Volume Belanja Terbesar ke Seller Rekomendasi pada ajang PaDi Business Forum & Showcase 2025.
PT Asabri (Persero) bergerak cepat dalam mendampingi masyarakat yang terdampak bencana banjir dan tanah longsor di wilayah Sumatra dengan mengirimkan bantuan untuk warga yang terdampak.
Dalam rangka memperingati Hari Kesehatan Nasional (HKN) 2025, PT Asabri (Persero) menegaskan komitmennya untuk menjaga kesehatan seluruh peserta secara berkelanjutan.
Partisipasi Asabri dalam program ini juga menjadi wujud nyata kontribusi perusahaan terhadap pembangunan ekonomi nasional.
Empat novum yang diajukan itu di antaranya laporan keuangan, risalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), mutasi rekening bank, serta dokumen pembagian dividen.
PT Asabri (Persero), mendukung realisasi visi Indonesia Emas 2045 melalui berbagai program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perseroan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved