Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung menetapkan 10 perusahaan manajer investasi (MI) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana dan investasi pada PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik (ASABRI).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak memaparkan dalam keterangan tertulis seluruh tersangka korporasi tersebut adalah PT IIM, PT MCM, PT PAAM, PT RAM, PT VAM, PT ARK, PT OMI, PT MAM, PT AAM, dan PT CC.
"Penetapan tersangka terhadap manajer investasi dilakukan berdasarkan gelar perkara (ekspose) yang diketahui dari hasil pemeriksaan terhadap pengurus MI telah menemukan fakta reksadana yang dikelola oleh MI yang pada pokoknya tidak dilakukan secara profesional dan independen," kata Leonard, Rabu (28/7).
Menurutnya, para MI tersebut dikendalikan pihak-pihak tertentu sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara yang digunakan atau dimanfaatkan MI. Perbuatan para tersangka MI bertentangan dengan ketentuan peraturan pasar modal, fungsi-fungsi MI, dan peraturan terkait.
Adapun kerugian yang ditimbulkan dari rasuah di perusahaan pelat merah tersebut mencapai Rp22,788 triliun berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Leonard menyebut para tersangka MI dikenakan Pasal 2 jo Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi serta Pasal 3 dan Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca juga: Hakim Tolak Praperadilan Eks Pejabat Ditjen Pajak
Penetapan 10 tersangka korporasi melengkapi sembilan tersangka perorangan lainnya. Pada awal Februari 2021, Kejagung menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Dua di antaranya yakni Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat yang juga terdakwa dalam perkara megakorupsi di Asuransi Jiwasraya.
Adapun enam tersangka lain adalah mantan Direktur Utama ASABRI, yaitu Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Letjen (Purn) Sonny Widjaya, Direktur Keuangan ASABRI 2008-2014 Bachtiar Effendi, Direktur ASABRI 2013-2014 dan 2015-2019 Hari Setiono, Kepala Divisi Investasi ASABRI 2012-2017 Ilham W Siregar, dan Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi.
Baru pada pertengahan Februari 2021, Kejagung kembali menetapkan satu orang lain sebagai tersangka, yakni Direktur Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo. Selain dijerat dengan pasal korupsi, Jimmy, Benny, dan Heru juga dikenakan pasal TPPU oleh penyidik. (P-5)
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyebut Mohammad Riza Chalid, masuk ke dalam daftar daftar pencegah atau penangkalan (cekal).
Penyidik sudah tiga kali memanggil Riza Chalid untuk diperiksa dalam perkara ini. Namun, dia tidak memenuhi panggilan tersebut.
Kejaksaan Agung bekerja sama dengan otoritas Singapura untuk melacak keberadaan saudagar minyak Mohammad Riza Chalid (MRC).
Kejaksaan Agung telah memanggil pengusaha M. Riza Chalid secara patut selama tiga kali berturut-turut, tetapi yang bersangkutan mangkir.
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Kejagung kembali menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, sebagai tersangka. Kali ini, Zarof diduga terlibat dalam kasus suap di Pngadilan Tinggi dan MA periode 2023–2025.
PT Asabri (Persero), mendukung realisasi visi Indonesia Emas 2045 melalui berbagai program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perseroan.
PT Asabri (Persero) berperan aktif dalam mendukung program perumahan bersubsidi bagi anggota Polri dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Polri.
PT Asabri (Persero) terus bertransformasi untuk menjawab tantangan dan memastikan kesejahteraan prajurit TNI, anggota Polri, serta ASN Kementerian Pertahanan (Kemhan)-Polri.
PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau Asabri pada 2024 memberikan manfaat Santunan Risiko Kematian Khusus (SRKK) kepada 86 peserta Asabri lebih dari Rp34 miliar.
PT Asabri menegaskan komitmennya dalam memberikan layanan prima bagi para peserta. Perseroan menyerahkan manfaat Pensiun Pertama kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto.
Hudi meminta Kejagung kembali memeriksa Tan Kian terkait dugaan TPPU itu. Sehingga, perkara ini tidak menggantung.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved