Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PEMBAGIAN tugas dan indikator yang harus dicapai pemerintah pusat dan pemerintah daerah, harus jelas diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP), sebagai aturan pelaksana UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua.
Hal itu ditekankan Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman N. Suparman. Sebab, dalam perumusan PP sebagai aturan turunan UU Otsus, keterlibatan pemerintah daerah menjadi hal mutlak.
"Sebagai regulasi operasional dari UU Otsus, PP perlu diketahui, dipertimbangkan dan dirumuskan bersama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Karena, pemerintah daerah yang menjadi user (pengguna) UU Otsus," ujar Suparman saat dihubungi, Selasa (27/7).
Baca juga: Pemda akan Bentuk Tim Eksistensi untuk PP UU Otsus Papua
Dari sisi substansi, menurutnya PP perlu mengatur bentuk pengawasan yang akuntabel, serta indikator sasaran atau target yang akan dicapai dari Dana Otsus. Adapun Dana Otsus untuk Papua ditingkatkan dari 2% menjadi 2,25% dari Dana Alokasi Umum (DAU), dengan skema berbasis dana hibah dan berdasarkan kinerja.
Lebih lanjut, Suparman menekankan bahwa kenaikan anggaran harus dibarengi dengan akuntabilitas baik. Mulai dari aspek perencanaan, pencairan, monitoring, hingga evaluasi. "Harus dipastikan target dan indikator yang akan dicapai. Target menjadi batu uji, apakah peningkatan alokasi Dana Otsus sukses atau tidak," pungkasnya.
Baca juga: Amnesty International Tanggapi Perubahan UU Otsus Papua
Pihaknya juga mengingatkan urgensi pengaturan jelas terkait peran dari setiap instansi dan kementerian/lembaga (K/L) yang terlibat dalam pengelolaan Dana Otsus. Apabila ada temuan pelanggaran, akan mudah bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi dan sanksi.
"Artinya, dipastikan seperti apa tanggung jawabnya, arah dan target dalam menentukan insentif dan disinsentif pada setiap instansi, K/L dan pemda yang telibat. Jangan sampai pusat dan daerah saling menyalahkan lagi," tutup Suparman.(OL-11)
Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, menegaskan bahwa kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan pada lembaganya tidak akan menghambat kinerja anggota parlemen dalam melayani masyarakat.
BADAN Legislasi (Baleg) DPR RI merekomendasikan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) dijadikan lembaga ad hoc
Seharusnya Prabowo berkaca pada kabinet pemerintahan Joko Widodo yang porsinya sudah cukup besar dan sebenarnya bisa dilebur menjadi lembaga atau badan.
Hal itu menjadi potret dari ketidakpekaan Presiden Joko Widodo di akhir masa jabatannya.
Said Abullah akui pernah usulkan revisi UU MD3
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy,menjelaskan nilai Rp7.500 belum final dan masih menyaring masukan dari berbagai pihak.
Adi mengatakan berdasarkan survei Litbang Kompas, tingkat kepuasan masyarakat terhadap kinerja pemerintahan Presiden Prabowo cukup tinggi.
Kafe-kafe kembali ramai, dan para pembeli memadati pasar yang telah dibuka kembali.
Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah menilai posisi PDIP tidak cukup kuat bersuara di parlemen karena kalah dari sisi jumlah.
PDI Perjuangan dikenal memiliki rekam jejak baik saat berada di luar pemerintahan selama pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Mereka mengumpulkan semua elemen masyarakat sebagai bentuk kepedulian terhadap adanya pemerintahan baru yang akan memimpin Kota Depok lima tahun ke depan.
KETUA Umum Partai NasDem Surya Paloh menekankan soal posisi partainya di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Surya juga mengajak para kader untuk berpikir waras.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved