Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMBAGIAN tugas dan indikator yang harus dicapai pemerintah pusat dan pemerintah daerah, harus jelas diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP), sebagai aturan pelaksana UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua.
Hal itu ditekankan Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman N. Suparman. Sebab, dalam perumusan PP sebagai aturan turunan UU Otsus, keterlibatan pemerintah daerah menjadi hal mutlak.
"Sebagai regulasi operasional dari UU Otsus, PP perlu diketahui, dipertimbangkan dan dirumuskan bersama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Karena, pemerintah daerah yang menjadi user (pengguna) UU Otsus," ujar Suparman saat dihubungi, Selasa (27/7).
Baca juga: Pemda akan Bentuk Tim Eksistensi untuk PP UU Otsus Papua
Dari sisi substansi, menurutnya PP perlu mengatur bentuk pengawasan yang akuntabel, serta indikator sasaran atau target yang akan dicapai dari Dana Otsus. Adapun Dana Otsus untuk Papua ditingkatkan dari 2% menjadi 2,25% dari Dana Alokasi Umum (DAU), dengan skema berbasis dana hibah dan berdasarkan kinerja.
Lebih lanjut, Suparman menekankan bahwa kenaikan anggaran harus dibarengi dengan akuntabilitas baik. Mulai dari aspek perencanaan, pencairan, monitoring, hingga evaluasi. "Harus dipastikan target dan indikator yang akan dicapai. Target menjadi batu uji, apakah peningkatan alokasi Dana Otsus sukses atau tidak," pungkasnya.
Baca juga: Amnesty International Tanggapi Perubahan UU Otsus Papua
Pihaknya juga mengingatkan urgensi pengaturan jelas terkait peran dari setiap instansi dan kementerian/lembaga (K/L) yang terlibat dalam pengelolaan Dana Otsus. Apabila ada temuan pelanggaran, akan mudah bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi dan sanksi.
"Artinya, dipastikan seperti apa tanggung jawabnya, arah dan target dalam menentukan insentif dan disinsentif pada setiap instansi, K/L dan pemda yang telibat. Jangan sampai pusat dan daerah saling menyalahkan lagi," tutup Suparman.(OL-11)
Realisasi belanja negara hingga akhir November 2025 masih berada di bawah target yang ditetapkan.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan ketersediaan dana untuk penanganan bencana setelah melakukan penyisiran anggaran negara yang mencapai Rp60 triliun.
Pakar UGMÂ Zaenur Rohman mengatakan, pemerintah mesti lebih dulu memastikan kelayakan proyek kereta cepat Jakarta-Surabaya sebelum akhirnya dieksekusi.
Sebelumnya pada Senin, Presiden Donald Trump mengatakan kegagalan pemungutan suara lainnya dapat memicu PHK di kalangan pegawai federal.
mendesak agar Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dibubarkan karena dianggap tidak memiliki fungsi yang jelas dan manfaat yang dirasakan masyarakat
Anggota DPR RI Rio Alexander Jeremia Dondokambey, mengingatkan pemerintah agar setiap anggaran negara dikelola secara transparan, akuntabel, dan melalui pembahasan bersama DPR.
Tingkat kepuasan publik terhadap kinerja Presiden Prabowo Subianto mencapai 79,9 persen. Pengamat menilai keberanian pemberantasan korupsi diapresiasi.
KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak menyebut Presiden Prabowo menekankan evaluasi berkelanjutan dan peningkatan kinerja TNI-Polri demi rakyat.
Gubernur Lemhannas TB Ace Hasan Syadzily membuka P3N Angkatan ke-27 dengan harapan melahirkan pemimpin nasional berintegritas dan berwawasan kebangsaan.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menilai reformasi Polri tak bisa instan karena 30 aturan internal perlu dibenahi.
Purbaya menegaskan Juda Agung memiliki kapasitas dan pengalaman yang mumpuni untuk melanjutkan sejumlah agenda strategis.
Prabowo juga melantik Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved