Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Capaian dalam Aturan Pelaksana UU Otsus Papua Harus Jelas

Indriyani Astuti
27/7/2021 15:39
Capaian dalam Aturan Pelaksana UU Otsus Papua Harus Jelas
Sejumlah mahasiswa melakukan aksi protes terkait efektivitas penggunaan dana Otsus Papua.(Antara)

PEMBAGIAN tugas dan indikator yang harus dicapai pemerintah pusat dan pemerintah daerah, harus jelas diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP), sebagai aturan pelaksana UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua. 

Hal itu ditekankan Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman N. Suparman. Sebab, dalam perumusan PP sebagai aturan turunan UU Otsus, keterlibatan pemerintah daerah menjadi hal mutlak.

"Sebagai regulasi operasional dari UU Otsus, PP perlu diketahui, dipertimbangkan dan dirumuskan bersama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Karena, pemerintah daerah yang menjadi user (pengguna) UU Otsus," ujar Suparman saat dihubungi, Selasa (27/7).

Baca juga: Pemda akan Bentuk Tim Eksistensi untuk PP UU Otsus Papua

Dari sisi substansi, menurutnya PP perlu mengatur bentuk pengawasan yang akuntabel, serta indikator sasaran atau target yang akan dicapai dari Dana Otsus. Adapun Dana Otsus untuk Papua ditingkatkan dari 2% menjadi 2,25% dari Dana Alokasi Umum (DAU), dengan skema berbasis dana hibah dan berdasarkan kinerja. 

Lebih lanjut, Suparman menekankan bahwa kenaikan anggaran harus dibarengi dengan akuntabilitas baik. Mulai dari aspek perencanaan, pencairan, monitoring, hingga evaluasi. "Harus dipastikan target dan indikator yang akan dicapai. Target menjadi batu uji, apakah peningkatan alokasi Dana Otsus sukses atau tidak," pungkasnya.

Baca juga: Amnesty International Tanggapi Perubahan UU Otsus Papua

Pihaknya juga mengingatkan urgensi pengaturan jelas terkait peran dari setiap instansi dan kementerian/lembaga (K/L) yang terlibat dalam pengelolaan Dana Otsus. Apabila ada temuan pelanggaran, akan mudah bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi dan sanksi.

"Artinya, dipastikan seperti apa tanggung jawabnya, arah dan target dalam menentukan insentif dan disinsentif pada setiap instansi, K/L dan pemda yang telibat. Jangan sampai pusat dan daerah saling menyalahkan lagi," tutup Suparman.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya