Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Pemda akan Bentuk Tim Eksistensi untuk PP UU Otsus Papua

Indriyani Astuti
27/7/2021 12:20
Pemda akan Bentuk Tim Eksistensi untuk PP UU Otsus Papua
Pengesahan UU No 21/2001 tentang Otsus Papua di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (15/7/2021). (Dok. Puspen Dagri )

PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) Papua akan membentuk tim untuk berkomunikasi dengan pemerintah pusat dalam penyusunan rancangan peraturan pemerintah (PP). 

Juru Bicara Gubernur Papua Muhammad Rifai Darus menegaskan, dalam Undang-Undang No 2/2021 tentang Perubahan Kedua terhadap UU No 1/2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Provinsi Papua, dinyatakan penyusunan rancangan PP melibatkan pemerintah daerah (pemda) Papua dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Pemda akan bentuk tim eksistensi untuk bersama-sama pemerintah pusat membahas PP," ujar Rifai di Jakarta, Selasa (27/7).

Pemerintah pusat berjanji akan melakukan sosialisasi kepada stakeholder di tingkat pusat dan daerah, serta menyusun peraturan pelaksanaan dalam bentuk PP. UU No 2/201 juga mengamanatkan adanya Rencana Induk (grand desain) untuk memberikan arah pembangunan yang lebih jelas dan terukur di Bumi Cenderawasih. Dana Otsus untuk Papua ditingkatkan dari memutuskan untuk meningkatkan dana Otsus dari 2% menjadi 2,25% dari Dana Alokasi Umum (DAU).

Dalam UU disebutkan pembagian dana Otsus dibagi menjadi penggunaan bersifat umum (block grant) dan penggunaan berbasis kinerja (specific grant) agar penggunaan Dana Otsus lebih fokus dalam mencapai target kinerja output. Adapun perbaikan mekanisme pembagian dan penyaluran dana otsus langsung ke kabupaten/kota. Lalu, koordinasi dan pelaksanaan pengawasan dana otsus dilakukan DPR, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan perguruan tinggi negeri serta Badan Khusus yang berada di bawah presiden.

Baca juga: Tito Larang Papua Gunakan Istilah Lockdown

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik mengatakan adanya keterlibatan pemerintah daerah Provinsi dalam proses penyusunan PP telah diamanatkan pada ketentuan Pasal 75 ayat (2) UU No 2 Thn 2021, yakni penyusunan PP mengikutsertakan pemda provinsi.

"Sejalan dengan itu, Kemendagri melalui Ditjen Otda dalam waktu dekat akan menyampaikan surat secara resmi kepada pemda provinsi Papua dan Papua Barat untuk ikut serta dalam proses penyusunan dan pembahasan Rancangan PP," ujarnya

Ia juga menyampaikan rancangan PP diupayakan selesai sebelum batas waktu yang diamanatkan pasal 75 ayat (1), yakni paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sejak UU 2/2021 diundangkan. Seperti diberitakan, Presiden Joko Widodo telah menandatangani UU No 2/2021, Senin (19/7). Menurut Akmal, masukan dari semua pihak terutama pemerintah daerah di wilayah Papua amat penting dalam proses penyusunan PP. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya