Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) Papua akan membentuk tim untuk berkomunikasi dengan pemerintah pusat dalam penyusunan rancangan peraturan pemerintah (PP).
Juru Bicara Gubernur Papua Muhammad Rifai Darus menegaskan, dalam Undang-Undang No 2/2021 tentang Perubahan Kedua terhadap UU No 1/2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Provinsi Papua, dinyatakan penyusunan rancangan PP melibatkan pemerintah daerah (pemda) Papua dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Pemda akan bentuk tim eksistensi untuk bersama-sama pemerintah pusat membahas PP," ujar Rifai di Jakarta, Selasa (27/7).
Pemerintah pusat berjanji akan melakukan sosialisasi kepada stakeholder di tingkat pusat dan daerah, serta menyusun peraturan pelaksanaan dalam bentuk PP. UU No 2/201 juga mengamanatkan adanya Rencana Induk (grand desain) untuk memberikan arah pembangunan yang lebih jelas dan terukur di Bumi Cenderawasih. Dana Otsus untuk Papua ditingkatkan dari memutuskan untuk meningkatkan dana Otsus dari 2% menjadi 2,25% dari Dana Alokasi Umum (DAU).
Dalam UU disebutkan pembagian dana Otsus dibagi menjadi penggunaan bersifat umum (block grant) dan penggunaan berbasis kinerja (specific grant) agar penggunaan Dana Otsus lebih fokus dalam mencapai target kinerja output. Adapun perbaikan mekanisme pembagian dan penyaluran dana otsus langsung ke kabupaten/kota. Lalu, koordinasi dan pelaksanaan pengawasan dana otsus dilakukan DPR, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan perguruan tinggi negeri serta Badan Khusus yang berada di bawah presiden.
Baca juga: Tito Larang Papua Gunakan Istilah Lockdown
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik mengatakan adanya keterlibatan pemerintah daerah Provinsi dalam proses penyusunan PP telah diamanatkan pada ketentuan Pasal 75 ayat (2) UU No 2 Thn 2021, yakni penyusunan PP mengikutsertakan pemda provinsi.
"Sejalan dengan itu, Kemendagri melalui Ditjen Otda dalam waktu dekat akan menyampaikan surat secara resmi kepada pemda provinsi Papua dan Papua Barat untuk ikut serta dalam proses penyusunan dan pembahasan Rancangan PP," ujarnya
Ia juga menyampaikan rancangan PP diupayakan selesai sebelum batas waktu yang diamanatkan pasal 75 ayat (1), yakni paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sejak UU 2/2021 diundangkan. Seperti diberitakan, Presiden Joko Widodo telah menandatangani UU No 2/2021, Senin (19/7). Menurut Akmal, masukan dari semua pihak terutama pemerintah daerah di wilayah Papua amat penting dalam proses penyusunan PP. (P-5)
WAKIL Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan DPR RI telah melakukan komunikasi dengan Presiden RI Prabowo Subianto terkait polemik status Pulau Panjang
JK mengatakan bahwa penyelesaian polemik Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek itu bukan menjadi ranah dan kewenangan Kementerian Hukum.
Penentuan batas wilayah empat pulau tersebut tak hanya didasarkan pada aspek geografis saja.
Penyelesaian konflik ini membutuhkan data dan informasi yang akurat dari berbagai pihak.
Pada 2008-2009, Tim Rupabumi melakukan proses verifikasi terhadap pulau-pulau yang ada di Aceh dan Sumatra Utara.
Saat ditanya soal sikap Kemendagri soal kesepakatan 1992, Safrizal mengatakan bahwa hal itu bakal disidangkan lagi oleh Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi.
Tanggung jawab yang melekat pada para pemimpin daerah hasil Pilkada di Pulau Papua adalah untuk kesejahteraan rakyat.
Dia mendesak hal ini karena sudah terlalu lama terjadi kekosongan Anggota MRP, padahal keberadaan lembaga ini sangat strategis. Apalagi dalam rangka Pemilihan Umum 2024.
ANGGOTA DPR Provinsi Papua Boy Markus Dawir mendesak Menteri Dalam Negeri untuk segera melantik anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) terpilih periode 2023-2028.
Perubahan UU Otsus juga diterbitkan seperangkat peraturan pemerintah dan peraturan presiden sebagai penjabaran dari UU No 2 Tahun 2021.
Menurut Mahkamah, perubahan UU Otsus Provinsi Papua dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum, melindungi, menjunjung harkat martabat dan melindungi hak dasar orang asli Papua
"Kami punya satu UU payung hukum yang besar adalah UU Otsus maka ada lex spesialis itu yang harus menjadi patokan kita di Papua."
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved