Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

Sidang Ditunda, Saksi Bansos Terkendala PPKM

Tri Subarkah
27/7/2021 15:20
Sidang Ditunda, Saksi Bansos Terkendala PPKM
Terdakwa Matheus Joko Santoso(Antara )

SIDANG lanjutan perkara dugaan suap bantuan sosial (bansos) sembako covid-19 Jabodetabek yang menyeret anak buah mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara mendapat kendala akibat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Sedianya, sidang beragendakan pemeriksaan saksi meringankan untuk terdakwa Matheus Joko Santoso, pejabat pembuat komitmen (PPK) program bansos sembako di Kemensos.

"Kami ingin meminta maaf karena kami belum bisa menghadirkan saksi ahli. Saksi ahli yang kami akan hadirkan masih berada di luar kota dalam kondisi PPKM ini Yang Mulia," aku penasihat hukum Matheus, Tangguh Setiawan, di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/7).

Tangguh mengatakan saksi a de charge yang diajukan pihaknya baru bisa hadir ke ruang sidang pada pekan depan, tepatnya Selasa (3/8). Oleh karena itu, ia meminta majelis hakim yang diketuai Muhammad Damis untuk menyatukan agenda sidang berikutnya dengan pemeriksaan anak buah Juliari lain yang terseret dalam perkara itu, yakni kuasa pengguna anggaran (KPA) Adi Wahyono.

"Boleh juga dilanjutkan dengan sidang terdakwa (Matheus) di tanggal yang sama, jika Yang Mulia berkenan," lanjut Tangguh.

Baca juga: Didesak Korban Bansos, Mahkamah Agung Masih Tunggu Berkas Perkara

Diketahui, Adi Wahyono sendiri saat ini sedang menjalani isolasi di rumah tahanan C1 Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai terkonfirmasi postif covid-19. Hal itu terungkap saat sidang yang digelar pada Rabu (21/7) lalu. Pemeriksaan terhadap Adi sebagai saksi untuk Matheus belum rampung, karena PN Jakarta Pusat selama PPKM hanya menyidangkan perkara sampai waktu maghrib.

Menurut jaksa penuntut umum KPK, Ikshan Fernandi, Adi masuk dalam kelompok orang tanpa gejala (OTG). Oleh sebab itu, pihaknya tidak bisa membantarkan Adi ke Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet, Kemayoran. Sebab, lanjutnya, Wisma Atlet dan rumah sakit lainnya hanya menerima pasien covid-19 dengan gejala sedang dan berat. Jaksa KPK memastikan bahwa Adi diisolasi secara khusus dan terpisah dengan tahanan KPK lain.

Baca juga: KPK Janji Akan Dalami Komunikasi Lili dengan Wali Kota Tanjungbalai

Dalam kesempatan yang sama, JPU KPK Mohamad Nur Azis menjelaskan jika Adi akan mengikuti sidang secara virtual di ruang khusus pada pekan depan. Ruang isolasi tersebut, lanjutnya, berbeda dengan yang digunakan Matheus. Diketahui, sejak Adi dinyatakan positif covid-19, Matheus mengikuti jalannya sidang secara virtual dari rutan KPK.

"Jadi tidak kemudian dalam ruangan yang bagus seperti ini Yang Mulia (menunjuk ke ruang pemeriksaan Matheus yang ditampilkan pada layar TV). Karena ruang isolasi di lantai 9 itu memang khusus tahanan yang terisolasi Yang Mulia," jelas Azis.

"Dengan demikian maka sidang perkara atas nama terakwa Matheus Joko Santoso diundur dan ditetapkan untuk disidangkan kembali pada hari Selasa tanggal 3 Agustus 2021 pada pukul 10.00 WIB," pungkas Damis.

Sejak awal perkara kasus bansos sembako disidangkan pada Maret 2021 lalu, majelis hakim seyogyanya menginginkan agar para terdakwa dihadirkan ke ruang sidang secara langsung. Selain karena kasus tersebut mendapat perhatian luas dari masyarakat, pemeriksaan langsung di ruang sidang juga dilakukan agar hakim bisa menilai gerak tubuh para terdakwa maupun saksi.

JPU KPK mendakwa Matheus dan Adi mengumpulkan fee dari para vendor penyedia bansos sembako. Fee tersebut lantas diserahkan ke Juliari untuk kepentingan pribadinya maupun kegiatan operasional di Kemensos. Juliari sendiri didakwa menerima suap dengan total mencapai Rp32,482 miliar. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya