Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

KPK Minta Masyarakat Legawa Terima Hasil Putusan Dewas Soal TWK

Candra Yuri Nuralam
27/7/2021 11:19
KPK Minta Masyarakat Legawa Terima Hasil Putusan Dewas Soal TWK
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Rasuna Said, Jakarta.(MI/Susanto)

DEWAN Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut dugaan pelanggaran etik seluruh pimpinan Lembaga Antirasuah dalam pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) tidak cukup bukti untuk disidangkan. Lembaga Antikorupsi meminta masyarakat legawa menerima putusan itu.

"Dewas telah memeriksa pihak-pihak yang diyakini mengetahui informasi dan keterangan fakta yang diperlukan untuk mengumpulkan bukti terkait pengaduan tersebut," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (27/7).

Ali mengatakan Dewas sudah independen dalam mendalami dugaan itu. Setidaknya ada 16 orang saksi yang diperiksa selama pendalaman berlangsung.

Baca juga: Keterangan Robin Bakal Ditindaklanjuti, Dewas KPK Tegaskan tidak Lindungi Lili

Selain itu, Dewas telah memeriksa sebanyak 42 rekaman yang dijadikan bukti dalam dugaan pelanggaran etik itu. Semua pemeriksaan saksi dan bukti yang diperiksa menyimpulkan tidak ada temuan yang merujuk adanya pelanggaran etik yang dilakukan semua komisioner KPK.

"Dari hasil pemeriksaan tersebut, Dewas menegaskan dalam proses dan pelaksanaan TWK tidak ada unsur kode etik yang dilanggar," ujar Ali.

Atas dasar itulah Dewas membebaskan lima komisioner KPK ke sidang etik. Lembaga Antikorupsi menerima putusan itu.

Meski begitu, Lembaga Antikorupsi masih terbuka jika pimpinannya dilaporkan kembali. KPK menegaskan tidak antikritik terhadap pelaksanaan TWK.

"Dewas terbuka terhadap semua pihak yang mengetahui atau memiliki informasi adanya dugaan pelanggaran kode etik, dan pedoman perilaku yang dilakukan insan KPK untuk menyampaikan pengaduannya," tutur Ali.

Sebelumnya, Dewas KPK tidak melanjutkan dugaan pelanggaran etik lima komisioner Lembaga Antikorupsi ke persidangan. Dugaan itu dinilai tidak cukup bukti untuk dinaikkan ke sidang etik.

"Dewan Pengawas secara musyawarah dan mufakat berkesimpulan seluruh dugaan pelanggaran kode etik, dan pedoman perilaku yang diduga dilakukan oleh pimpinan KPK, sebagaimana disampaikan dalam surat pengaduan kepada Dewas tidak cukup bukti, sehingga tidak memenuhinya syarat untuk dilanjutkan ke sidang etik," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/7).

Dewas menilai seluruh laporan pegawai tentang pelanggaran etik lima komisioner KPK tidak mendasar untuk dilanjutkan ke sidang etik. Bahkan, buktinya yang diberikan oleh para pegawai yang gagal dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) dinilai tidak jelas. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya