Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
DEWAN Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut dugaan pelanggaran etik seluruh pimpinan Lembaga Antirasuah dalam pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) tidak cukup bukti untuk disidangkan. Lembaga Antikorupsi meminta masyarakat legawa menerima putusan itu.
"Dewas telah memeriksa pihak-pihak yang diyakini mengetahui informasi dan keterangan fakta yang diperlukan untuk mengumpulkan bukti terkait pengaduan tersebut," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (27/7).
Ali mengatakan Dewas sudah independen dalam mendalami dugaan itu. Setidaknya ada 16 orang saksi yang diperiksa selama pendalaman berlangsung.
Baca juga: Keterangan Robin Bakal Ditindaklanjuti, Dewas KPK Tegaskan tidak Lindungi Lili
Selain itu, Dewas telah memeriksa sebanyak 42 rekaman yang dijadikan bukti dalam dugaan pelanggaran etik itu. Semua pemeriksaan saksi dan bukti yang diperiksa menyimpulkan tidak ada temuan yang merujuk adanya pelanggaran etik yang dilakukan semua komisioner KPK.
"Dari hasil pemeriksaan tersebut, Dewas menegaskan dalam proses dan pelaksanaan TWK tidak ada unsur kode etik yang dilanggar," ujar Ali.
Atas dasar itulah Dewas membebaskan lima komisioner KPK ke sidang etik. Lembaga Antikorupsi menerima putusan itu.
Meski begitu, Lembaga Antikorupsi masih terbuka jika pimpinannya dilaporkan kembali. KPK menegaskan tidak antikritik terhadap pelaksanaan TWK.
"Dewas terbuka terhadap semua pihak yang mengetahui atau memiliki informasi adanya dugaan pelanggaran kode etik, dan pedoman perilaku yang dilakukan insan KPK untuk menyampaikan pengaduannya," tutur Ali.
Sebelumnya, Dewas KPK tidak melanjutkan dugaan pelanggaran etik lima komisioner Lembaga Antikorupsi ke persidangan. Dugaan itu dinilai tidak cukup bukti untuk dinaikkan ke sidang etik.
"Dewan Pengawas secara musyawarah dan mufakat berkesimpulan seluruh dugaan pelanggaran kode etik, dan pedoman perilaku yang diduga dilakukan oleh pimpinan KPK, sebagaimana disampaikan dalam surat pengaduan kepada Dewas tidak cukup bukti, sehingga tidak memenuhinya syarat untuk dilanjutkan ke sidang etik," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/7).
Dewas menilai seluruh laporan pegawai tentang pelanggaran etik lima komisioner KPK tidak mendasar untuk dilanjutkan ke sidang etik. Bahkan, buktinya yang diberikan oleh para pegawai yang gagal dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) dinilai tidak jelas. (OL-1)
Kerja sama itu diharapkan dapat meminimalkan ketidakcocokan antara kedua belah pihak dalam menjalankan tugas-tugas memberantas korupsi.
Pembekalan dilaksanakan mulai Selasa, 17 Desember hingga 19 Desember 2024. Induksi tersebut merupakan kewajiban bagi seluruh insan Lembaga Antirasuah.
Sejumlah harapan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK 2024-2029. Salah satu harapannya ialah KPK jangan tebang pilih dalam memberantas korupsi.
Masa jabatan pimpinan KPK periode 2019-2024 akan berakhir pada 20 Desember 2024. Presiden Prabowo Subianto melantik pimpinan dan Dewas KPK pada hari ini.
Albertina mengatakan, umurnya belum menyentuh masa pensiun. Sehingga, dia harus kembali lagi ke instansi asalnya usai purnatugas di Dewas KPK.
ANGGOTA Komisi III DPR Nasir Djamil mengungkapkan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon pimpinan dan calon dewan pengawas KPK dijadwalkan pekan depan.
SEBANYAK empat mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendaftar calon pimpinan (capim) Lembaga Antikorupsi untuk periode 2024-2029.
CALON presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan berencana menggandeng mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).
"Hal ini kembali menegaskan bahwa pengelolaan data dan informasi terkait pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN telah sesuai mekanisme, prosedur, dan ketentuan yang berlaku."
"Berbagai dialektika dan diskursus ini, kami menyakini sebagai langkah penguatan pemberantasan korupsi demi memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,"
Gugatan Ita terdaftar dengan nomor perkara: 46/G/TF/2022/PTUN.JKT. Sementara itu, gugatan Hotman terdaftar dengan nomor perkara: 47/G/TF/2022/PTUN.JKT.
Bagi Yudi, pelantikan 44 eks pegawai KPK bertepatan dengan Hari Antikorupsi menjadi momentum untuk memberikan bakti terbaik kepada bangsa dan negara dalam hal pemberantasan korupsi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved