Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) salah langkah dengan melaporkan Greenpeace Indonesia ke polisi. Dewan Pengawas (Dewas) KPK diminta bertindak.
"Dewan Pengawas mesti segera bertindak menyikapi pelaporan ini," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis, Rabu (21/7).
Kurnia meyakini pelaporan itu melanggar Pasal 7 ayat 2 huruf d Peraturan Dewas Nomor 02 Tahun 2020. Beleid itu menyebut Lembaga Antikorupsi harus profesional dalam menerima kritik.
"Setiap insan komisi dilarang merespons kritik dan saran secara negatif dan berlebihan," ujar Kurnia.
Baca juga: Dua Pegawai KPK Ikut Diklat Bela Negara Secara Daring karena Positif Covid-19
Kurnia juga mengatakan penembakan laser yang dilakukan Greenpeace Indonesia merupakan bagian dari pemberian aspirasi masyarakat. Menurutnya, kebebasan berpendapat diatur dalam Pasal 28 E ayat (3) UUD 1945.
"Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat," tutur Kurnia.
Kurnia menyayangkan KPK melaporkan Greenpeace Indonesia ke polisi. Lembaga Antikorupsi itu dinilai berlebihan.
"Semestinya aksi tersebut dipandang sebagai respon masyarakat atas problematika KPK yang harus dijawab, bukan justru melaporkan ke polisi," ucap Kurnia.
Sebelumnya, aksi tembakan laser ke Gedung Merah Putih KPK berujung laporan polisi. Lembaga Antikorupsi melaporkan aksi yang dilakukan Greenpeace Indonesia itu ke polisi.
"KPK, melalui Biro Umum, telah melakukan koordinasi dan pelaporan kepada Polres Jakarta Selatan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri, Senin (19/7).
Ali mengatakan penembakan laser itu dilaporkan atas tudingan melakukan demonstrasi di luar jam yang diperbolehkan. Lembaga Antikorupsi merasa terganggu karena unjuk rasa dilakukan pukul 19.05 WIB.
"Kami menilai telah ada potensi kesengajaan melakukan gangguan ketertiban dan kenyamanan operasional perkantoran KPK sebagai objek vital nasional yang dilakukan pihak eksternal dimaksud," tegas Ali. (OL-1)
Para kandidat pemimpin Jakarta belum menunjukkan gagasan dan rencana mereka untuk melawan korupsi.
Egi mengungkapkan para kandidat yang terkait kasus korupsi meliputi tersangka, terdakwa, terpidana, saksi, terlapor, dan yang disebut dalam persidangan.
ICW ungkap dari 103 pasangan calon (paslon) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, rata-rata menerima dana sumbangan untuk kampanye sebesar Rp3,8 miliar.
"Ada kurang lebih 20 pertanyaan yang disampaikan tadi, semua sudah terjawab. Seperti menghadapi situasi itu,"
Dewi juga meminta agar seluruh pihak bisa transparan mengusut kasus ini. Perkara bansos, kata dia memang selalu ada masalah karena banyak pihak tidak mau transparan.
ICW menyebut perjanjian ekstradisi antara Indonesia dengan Singapura yang mulai berlaku perlu diikuti pemetaan ulang pelaku koruptor yang buron ke luar negeri.
MAHKAMAH Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan eks Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Asasta (PDAM-TA) Kota Depok terkait pemberhentian dari jabatannya.
Pemberhentian itu dilakukan lewat surat Dewan Pengawas bernomor 8/DEWAS/TVRI/2020
BPK menilai ada ketidakpatutan Dewas terhadap regulasi yang sudah dibuat, baik regulasi dari preisden, menteri, hingga regulasi yang dibuat sendiri oleh Dewas.
Arief menambahkan, seluruh proses seleksi pergantian antarwaktu (PAW) Direktur Utama LPP TVRI dilaksanakan sesuai dengan peraturan.
"Bagi saya sangat penting untuk memguatkan komitmen saya untuk memperbaiki hal hal yang buruk di masa lalu dan memulai tahap baru," ujarnya.
SALAH SATU anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Syamsudin Haris mengaku terpapar virus korona (Covid-19).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved