Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
KABARESKRIM Komjen Agus Andrianto menyatakan bakal menindak tegas pihak-pihak yang menghalangi upaya pemerintah dalam penanggulangan pandemi covid-19.
Hal itu termasuk hoaks dan propaganda yang menimbulkan kegaduhan. "Banyak yang termakan hoaks sehingga abai dan menjadi korban Covid-19, bahkan sampai meninggal dunia", ucap eks Kabaharkam Polri itu, Senin (19/7).
Lebih lanjut, Agus menyampaikan bahwa saat ini tren kasus Covid-19 masih terus tinggi. "Pemerintah terus berjibaku menghentikan laju pandemi Covid-19 ditanah air, berbagai upaya terus dilakukan dan saat ini di berbagai daerah menerapkan kebijakan PPKM Darurat dan terus mengakselerasi vaksinasi", ujar Agus.
Agus juga mengatakan bahwa peranan dan ketaatan serta kepatuhan masyarakat saat ini sangat menentukan keberhasilan Indonesia keluar dari pandemi Covid-19.
"Upaya Pemerintah membawa Indonesia keluar dari Pandemi Covid-19 sangat ditentukan oleh kepatuhan dan ketaatan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan dan vaksinasi", papar Agus.
Baca juga: Gus Muhaimin: Indonesia Berduka, Lebih dari 1.000 Nakes Gugur karena Covid-19
Diketahui, Polri akan menyelidiki terkait dugaan ada penjual sertifikat surat vaksin palsu di tengah berlangsungnya PPKM Darurat, 3 hingga 20 Juli mendatang.
Pasalnya, selama PPKM Darurat terdapat beberapa aturan yang harus dipenuhi sebagai syarat perjalanan jauh, seperti hasil antigen, swab PCR, hingga surat keterangan vaksinasi.
Namun nyatanya syarat dokumen tersebut disalahgunakan oleh oknum tak bertanggung jawab. Terkini, beredar di media sosial Facebook, masih banyak warga yang memanfaatkan kondisi ini untuk menjual sertifikat vaksinasi secara terang-terangan.
"Bagi yang ingin memiliki sertifikat vaksinasi tanpa melakukan vaksinasi, kami open jasa pembuatan sertifikat vaksiasi tahap satu dan dua resmi bukan ilegal atau pemalsuan data," tulis penjual dengan nama akun Grosir Pakaian Murah itu di laman FB.
Akun Grosir Pakaian Murah juga menyebut keberadaan pemalsuan surat vaksin covid-19 di Pekalongan, Jawa Tengah.
Menanggapi hal itu, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyebut pihaknya akan menyelidiki lebih lanjut. "Tentu kami selidiki," papar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono kepada Media Indonesia, Minggu (18/7). (OL-4)
Pengamat politik Ujang Komarudin menilai langkah cepat Seskab Letkol Teddy Indra Wijaya dalam meluruskan hoaks dan disinformasi sebagai respons krusial untuk menjaga kepercayaan publik.
Polisi meluruskan kabar viral pengamen membawa mayat di Tambora, Jakarta Barat. Karung tersebut dipastikan berisi seekor biawak.
UU ITE 2024 tidak menghapus sanksi pidana bagi penyebar hoaks dan ujaran kebencian. Regulasi baru justru memperjelas batasan jenis kebohongan digital
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya selidiki laporan Partai Demokrat terkait hoaks yang menyeret SBY. Empat akun medsos dipolisikan atas fitnah korupsi dan status tersangka.
BMKG mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya hoaks cuaca di puncak musim hujan Desember-Februari, termasuk isu Squall Line.
BMKG memastikan kabar ancaman Squall Line dan badai ekstrem 31 Desember 2025–1 Januari 2026 adalah hoaks. Tidak ada peringatan resmi dikeluarkan.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin.
Ketua Divisi Riset dan Dokumentasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Hans Giovanny Yosua mengingatkan agar Polri tidak disalahgunakan.
WAKIL Menteri HAM. Mugiyanto mendukung penggunaan bodycam bagi anggota Polri. Itu bagian dari pegawasan setelah maraknya kekerasan oleh aparat kepolisian.
Peneliti CSIS Nicky Fahrizal menyebut kultur kekerasan di Polri berakar dari kurikulum pendidikan yang masih militeristik. Perlu dekonstruksi total pada SPN dan sistem meritokrasi.
Indonesia Corruption Watch mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi yang melimpahkan laporan dugaan pemerasan 43 anggota Polri ke Kedeputian Korsup.
Ketentuan UU KPK yang dinilai membuka peluang anggota TNI dan Polri aktif menjabat pimpinan KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap multitafsir.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved