Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM jaksa eskekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang sejumlah Rp10 miliar lebih ke kas negara. Uang tersebut merupakan pembayaran denda dan uang pengganti dari empat orang terpidana. Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding menyebut total yang diserahkan ke kas negara sebesar Rp10.074.456.647,00.
Adapun keempat terpidana yang dimaksud adalah mantan Bupati Malang, Rendra Kresna; mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia, Budi Santoso; perantara suap kasus Bupati Malang, Eryk Armando Talla; serta Mantan Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim, Aries HB.
Menurut Ipi, uang yang telah dibayarkan terpidana Rendra sebesa Rp8,574 miliar. Angka itu merupakan pembayaran uang pengganti dan denda yang masing-masing dicicil selama dua kali. Dari Budi, jaksa KPK menerima pembayaran uang pengganti sejumlah Rp900 juta. Berdasarkan putusan pengadilan, Rendra sendiri harus membayar kewajiban sejumlah Rp2.009.722.500,00.
Sementara itu, denda yang telah dibayar oleh terpidana Eryk sejumlah Rp250 juta. Sedangkan dari terpidana Aries, jaksa eksekuor KPK telah menerima pembayaran uang pengganti sebesar Rp350 juta dari total kewajiban sejumlah Rp3.031.000.000,00.
"KPK menghargai kesadaran hukum dari para terpidana yang telah melakukan kewajiban pembayaran uang denda dan uang pengganti sebagai pelaksanaan keputusan majelis hakim yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Ipi melalui keterangan tertulis, Sabtu (17/7).
Ipi menyebut pihaknya berharap pelaksanaan pengembalian aset atau asset recovery dari hasil tindak pidana korupsi dapat dioptimalkan untuk memberikan kontribusi bagi penerimaan kas negara. (Tri/OL-09)
Pengamat hukum mengkritik KPK atas pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah. Kebijakan ini dinilai tidak transparan dan memicu dugaan perlakuan khusus.
DIREKTUR Eksekutif Lingkar Madani (LiMA), Ray Rangkuti, mengkritik kebijakan KPK yang memberikan status tahanan rumah kepada tersangka kasus korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas.
Ketua Exponen 08, M. Damar meminta agar Dewan Pengawas KPK atau pihak berwenang lainnya segera memeriksa pejabat KPK yang mengizinkan Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah.
KPK menjamin pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah tidak akan mengganggu jalannya proses hukum kasus korupsi kuota haji 2024
JURU Bicara KPK Budi Prasetyo perubahan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dari Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan rumah bersifat sementara
ICW mendesak Dewas KPK memeriksa pimpinan lembaga antirasuah itu setelah mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari tahanan rutan jadi tahanan rumah
Ruang fiskal pemerintah kian terbatas seiring meningkatnya posisi utang hingga Rp9.637,90 triliun per 31 Desember 2025 atau setara 40,46 persen terhadap produk domestik bruto (PDB)
MANTAN Kepala PPATK, Yunus Husein menegaskan bahwa uang rampasan tindak pidana korupsi dan sitaan negara oleh Kejaksaan Agung lewat Satgas PKH harus masuk kas negara.
KETUA Komisi III DPR RI Habiburokhman menekankan pentingnya pengembalian uang hasil korupsi dalam pengusutan tindak pidana yang dilakukan jajaran Kejaksaan Agung.
KPK menyerahkan Rp294,7 miliar pada 2020. Lalu, sebanyak 416,9 miliar dikasihkan ke negara pada 2021.
KPK menyerahkan Rp40,5 miliar ke kas negara berkaitan dengan kasus penerimaan gratifikasi dan pencucian uang Rafael Alun
Sepanjang 2024, kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum serta kampanye antikorupsi berhasil mencapai masyarakat luas.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved