Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Sidang Vonis Edhy Prabowo Digelar Hari Ini

Candra Yuri Nuralam
15/7/2021 07:17
Sidang Vonis Edhy Prabowo Digelar Hari Ini
erdakwa kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster tahun 2020 Edhy Prabowo.(ANTARA/Sigid Kurniawan)

MANTAN Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo akan menjalani putusan sidang dugaan rasuah ekspor benih lobster hari ini, Kamis (15/7). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Edhy diganjar hukuman yang sepadan.

"KPK tentu berharap majelis hakim akan memutus dan menyatakan terdakwa bersalah," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ipi Maryati melalui keterangan tertulis, Kamis (15/7).

Ipi yakin pihaknya sudah membeberkan seluruh bukti rasuah yang dilakukan Edhy. Dia berharap hakim bijak memberikan putusan.

"Dengan mempertimbangkan seluruh fakta hukum sebagaimana uraian analisis yuridis JPU dalam tuntutannya," ujar Ipi.

Baca juga: KPK Gandeng Kemenhan Gelar Diklat Bela Negara

Jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK menuntut mantan Menteri KKP Edhy Prabowo dengan hukuman lima tahun penjara. Edhy dianggap terbukti menerima suap terkait izin ekspor benih bening lobster (BBL). Tuntutan lainnya adalah denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan.

Tidak hanya itu, JPU juga menjatuhkan tuntutan hukuman pidana tambahan berupa uang pengganti sejumlah Rp9 miliar lebih dan US$77 ribu. Tuntutan juga meliputi pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok.

Edhy dianggap melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya