Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Guru Besar IPB Layangkan Lagi Surat Terbuka untuk Jokowi dan Kapolri

Mediaindonesia.com
13/7/2021 15:15
Guru Besar IPB Layangkan Lagi Surat Terbuka untuk Jokowi dan Kapolri
Guru besar IPB dan Prof.Dr.Ing Mokoginta dan Dr Sientje Mokoginta membacakan surat terbuka untuk Presiden di kampus IPB, Selasa (13/7)(dok.pribadi)

Guru Besar IPB Layangkan Lagi Surat Terbuka untuk Presiden dan Kapolri

GURU besar IPB dan Prof.Dr.Ing Mokoginta dan kakaknya Dr Sientje Mokoginta, untuk kedua kalinya membuat surat terbuka  kepada  Presiden dan Kapolri tentang perkara perampasan hak tanah mereka yang ditangani Polda Sulawesi Utara sejak empat tahun lalu.

"Sedianya, kami ingin membacakan surat terbuka ini di Mabes Polri. Namun, mengingat masih ada PPKM, kami tunda datang langsung ke Mabes Polri. Pada bulan Mei 2021 lalu, kami bersama Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI sudah pernah mengadu kepada Bapak Presiden dan Bapak Kapolri. Tapi, sampai saat ini perkara kami yang sudah kami laporkan sejak 4 tahun lalu masih berjalan lambat dan seolah sengaja proses penyelesaian  diperlambat," ujar Prof Ing dalam video yang dibacakan di dalam kompleks IPB, Bogor, Selasa (13/7)

Prof Ing merasakan perbedaan perlakuan aparat penegak hukum terhadap laporan perampasan tanah Dinopati Djalal dan laporan perampasan tanahnya di Kotamobagu, Sulawesi utara. Polda Metro Jaya cepat  bergerak menangkap mafia perampas tanah Dino Patti Djalal. Sebaliknya, hingga kini belum ada yang ditangkap oleh Polda Sulut. Padahal bukti-bukti pemalsuan sertifikat tanah Prof Ing sangat kuat.
 
"Pada kasus tanah Bapak Dino Patti Djalal, Polda Metro Jaya cepat bertindak dan menangkap pelaku dan dalangnya. Polda Metro hanya dalam hitungan hari setelah Dinopatti bicara di media sosial. Sebaliknya,  perkara kami yang sudah berjalan hampir empat tahun dan sudah LP3, masih juga belum terselesaikan. Apakah karena kami rakyat biasa, bukan mantan pejabat tinggi, sehingga bisa dipermainkan. Kami mohon dengan sangat kepada Bpk Presiden dan Bpk Kapolri, tolonglah kami rakyat kecil mendapatkan keadilan. Jangan biarkan mafia tanah merajajela di negara kita tercinta ini," ujarnya.

Berikut Isi Surat Terbuka Prof Ing Mokoginta

Yth. Presiden Republik Indonesia
Bpk Ir Joko  Widodo
dan
Bpk Kapolri Jen.Listyo Sigit Prabowo

Kami, Dr Sientje Mokoginta dan Prof.Dr.Ing Mokoginta, untuk kedua kalinya membuat surat terbuka  kepada  Presiden dan Kapolri tentang perkara perampasan hak tanah kami yang ditangani di POLDA SULUT. Sedianya, kami ingin membacakan surat terbuka ini di Mabes Polri.

Namun, mengingat masih ada PPKM, kami tunda datang langsung ke Mabes Polri. Pada bulan Mei 2021 lalu, kami bersama Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI sudah pernah mengadu kepada Bpk Presiden dan Bpk Kapolri. Namun Sampai saat ini perkara kami yang sudah kami laporkan sejak 4 tahun lalu masih berjalan lambat dan seolah sengaja proses penyelesaian  diperlambat.

Kami menyatakan demikian karena:
1. Pada pertengahan bulan April  2021, kami telah bertemu dengan Bpk Kapolda Sulut, Irjen Nana    Sujana, dan beliau berjanji untuk menyelesaikan perkara ini sesuai hukum yang benar, tanpa    peduli siapapun bekingnya.
2. Direskrimum yang baru bapak Gani Siahaan juga sudah menerima bukti-bukti pemalsuan sertifikat    tanah kami agar tidak mendapatkan informasi sepihak dari tim penyidiknya. Sebab  tim penyidik    sebelumnya melaporkan bahwa hanya ada 5 (lima) Sertifikat Hak milik terlapor yang dicabut.    Padahal seluruhnya ada 12 Shm yang sudah dibatalkan berdasarkan Putusan PTUN hingga inkrah di    MA. Sertifikat aspal tersebut diterbitkan tahun 2009 tanpa proses jual beli di atas tanah SHM    kami yang terbit tahun 1978.  Jadi pertanyaan, SHM siapa yang mau disembunyikan?
3. Penyidik pada Laporan Pertama (LP1) dan kedua, sudah mendapatkan sanksi pelanggaran kode etik    dari Propam Mabes Polri dalam menangani perkara kami. Namun, pada Laporan ketiga ( LP3 )      dengan perkara yang sama ini, kami masih juga dipermainkan. Sebab, meski
   SPDP telah diterbitkan pada 17 April tanpa tersangka, dan saat ini  sudah 3 bulan berlalu, baru    1 orang terlapor yg diperiksa.
   LP2 kami di SP3 kan karena kami menolak penggunaan pasal 167 KUHP yang tidak sesuai dengan    perkara kami. Namun pada SPDP, pasal ini tetap diangkat oleh penyidik

Berlarutnya penanganan  kasus ini membuat Kkmi bertanya, ada apa di Polda Sulut?
Siapakah beking mafia yang ingin memperlambat penuntasan kasus ini? Bukankah Presiden dan Kapolri sudah perintahkan berantas beking mafia tanah?

Pada kasus tanah Bpk Dino Pati Jalal, Polda Metro Jaya cepat bertindak dan menangkap pelaku dan dalangnya. Polda Metro habya dalam hitungan hari setelah Dinopatti bicara di media sosial. Sebaliknya,  perkara kami yang sudah berjalan hampir 4 tahun dan sudah LP3, masih juga belum terselesaikan. Apakah karena kami rakyat biasa, bukan mantan pejabat tinggi, sehingga bisa dipermainkan.

Kami mohon dengan sangat kepada Bpk Presiden dan Bpk Kapolri, tolonglah kami rakyat kecil mendapatkan keadilan. Jangan biarkan mafia tanah merajajela di negara kita tercinta ini.

Atas bantuannya, kami ucapkan banyak terima kasih. (OL-13)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya