Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
DEWAN Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menjatuhkan sanksi terhadap dua penyidik, yakni Muhammad Praswad Nugraha dan Muhammad Nor Prayoga.
Kedua penyidik kasus bantuan sosial (bansos) itu dinyatakan bersalah, karena melakukan perundungan dan pelecehan saksi Agustri Yogasmara alias Yogas.
"Menyatakan para terperiksa I Muhammad Praswad Nugraha, terperiksa II M Nor Prayoga, bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa perundungan dan pelecehan terhadap pihak lain," ujar anggota Dewas KPK Harjono dalam konferensi pers, Senin (12/7).
Baca juga: Pencegahan Korupsi KPK Dinilai belum Efektif
Dewas KPK menyebut kedua penyidik mengucapkan kata kasar dan bahasa tubuh yang tidak pantas saat melakukan pemeriksaan terhadap Yogas. Penyidik Praswad Nugraha dijatuhi sanksi sedang, yakni pemotongan gaji pokok sebesar 10% selama 6 bulan. Adapun Nor Prayoga dikenai sanksi ringan teguran tertulis satu.
Dalam kasus etik itu, Agustri Yogasmara atau Yogas menjadi pelapor. Sementara dalam kasus bansos, Yogas berstatus sebagai saksi dan pernah diperiksa. Dalam perkara bansos, Yogas diduga merupakan operator anggota DPR Ihsan Yunus.
Baca juga: Soal Kasus Tanah Munjul, KPK: Keterangan Anies Diperlukan
Kedua penyidik KPK dinyatakan melanggar kode etik dan pedoman perilaku Pasal 6 Ayat 2 Peraturan Dewas KPK Nomor 2 Tahun 2020. Hal yang memberatkan keduanya ialah menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan pimpinan.
Adapun hal yang meringankan terperiksa, khususnya penyidik Prayoga, mengakui perbuatannya. Serta, menyatakan sangat menyesal dan berjanji tidak mengulangi perbuatan tersebut.(OL-11)
Masyarakat diharapkan mengecek status masing-masing secara berkala melalui website atau aplikasi milik kemensos yang resmi agar informasi akurat dan terpercaya.
Masyarakat diharapkan mengecek status masing-masing secara berkala.
Dengan perluasan ini, sebanyak 24.138 penerima manfaat baru dari berbagai kabupaten/kota di Jawa Timur akan memperoleh dukungan sosial yang lebih merata dan inklusif.
Pemerintah diminta menggunakan standar World Bank untuk lower middle income country untuk poverty rate sebesar US$3,65 per hari atau Rp61 ribu per hari untuk mengategorikan garis kemiskinan.
PENEBALAN Bantuan Sosial (Bansos) Sembako sebagai bagian dari paket stimulus yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto untuk menjaga daya beli masyarakat.
BUPATI Ngawi Ony Anwar Harsono mengatakan upaya Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dalam memberdayakan masyarakat telah membantu memitigasi berbagai kerentanan hidup
Kerja sama itu diharapkan dapat meminimalkan ketidakcocokan antara kedua belah pihak dalam menjalankan tugas-tugas memberantas korupsi.
Pembekalan dilaksanakan mulai Selasa, 17 Desember hingga 19 Desember 2024. Induksi tersebut merupakan kewajiban bagi seluruh insan Lembaga Antirasuah.
Sejumlah harapan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK 2024-2029. Salah satu harapannya ialah KPK jangan tebang pilih dalam memberantas korupsi.
Masa jabatan pimpinan KPK periode 2019-2024 akan berakhir pada 20 Desember 2024. Presiden Prabowo Subianto melantik pimpinan dan Dewas KPK pada hari ini.
Albertina mengatakan, umurnya belum menyentuh masa pensiun. Sehingga, dia harus kembali lagi ke instansi asalnya usai purnatugas di Dewas KPK.
ANGGOTA Komisi III DPR Nasir Djamil mengungkapkan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon pimpinan dan calon dewan pengawas KPK dijadwalkan pekan depan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved