Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Dua Penyidik Kasus Bansos

Dhika Kusuma Winata
12/7/2021 15:44
Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Dua Penyidik Kasus Bansos
Ilustrasi pekerja membersihkan logo KPK yang terpasang di gedung.(Antara)

DEWAN Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menjatuhkan sanksi terhadap dua penyidik, yakni Muhammad Praswad Nugraha dan Muhammad Nor Prayoga. 

Kedua penyidik kasus bantuan sosial (bansos) itu dinyatakan bersalah, karena melakukan perundungan dan pelecehan saksi Agustri Yogasmara alias Yogas.

"Menyatakan para terperiksa I Muhammad Praswad Nugraha, terperiksa II M Nor Prayoga, bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa perundungan dan pelecehan terhadap pihak lain," ujar anggota Dewas KPK Harjono dalam konferensi pers, Senin (12/7).

Baca juga: Pencegahan Korupsi KPK Dinilai belum Efektif

Dewas KPK menyebut kedua penyidik mengucapkan kata kasar dan bahasa tubuh yang tidak pantas saat melakukan pemeriksaan terhadap Yogas. Penyidik Praswad Nugraha dijatuhi sanksi sedang, yakni pemotongan gaji pokok sebesar 10% selama 6 bulan. Adapun Nor Prayoga dikenai sanksi ringan teguran tertulis satu.

Dalam kasus etik itu, Agustri Yogasmara atau Yogas menjadi pelapor. Sementara dalam kasus bansos, Yogas berstatus sebagai saksi dan pernah diperiksa. Dalam perkara bansos, Yogas diduga merupakan operator anggota DPR Ihsan Yunus.

Baca juga: Soal Kasus Tanah Munjul, KPK: Keterangan Anies Diperlukan

Kedua penyidik KPK dinyatakan melanggar kode etik dan pedoman perilaku Pasal 6 Ayat 2 Peraturan Dewas KPK Nomor 2 Tahun 2020. Hal yang memberatkan keduanya ialah menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan pimpinan. 

Adapun hal yang meringankan terperiksa, khususnya penyidik Prayoga, mengakui perbuatannya. Serta, menyatakan sangat menyesal dan berjanji tidak mengulangi perbuatan tersebut.(OL-11)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya