Headline
Istana minta Polri jaga situasi kondusif.
DEWAN Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menjatuhkan sanksi terhadap dua penyidik, yakni Muhammad Praswad Nugraha dan Muhammad Nor Prayoga.
Kedua penyidik kasus bantuan sosial (bansos) itu dinyatakan bersalah, karena melakukan perundungan dan pelecehan saksi Agustri Yogasmara alias Yogas.
"Menyatakan para terperiksa I Muhammad Praswad Nugraha, terperiksa II M Nor Prayoga, bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa perundungan dan pelecehan terhadap pihak lain," ujar anggota Dewas KPK Harjono dalam konferensi pers, Senin (12/7).
Baca juga: Pencegahan Korupsi KPK Dinilai belum Efektif
Dewas KPK menyebut kedua penyidik mengucapkan kata kasar dan bahasa tubuh yang tidak pantas saat melakukan pemeriksaan terhadap Yogas. Penyidik Praswad Nugraha dijatuhi sanksi sedang, yakni pemotongan gaji pokok sebesar 10% selama 6 bulan. Adapun Nor Prayoga dikenai sanksi ringan teguran tertulis satu.
Dalam kasus etik itu, Agustri Yogasmara atau Yogas menjadi pelapor. Sementara dalam kasus bansos, Yogas berstatus sebagai saksi dan pernah diperiksa. Dalam perkara bansos, Yogas diduga merupakan operator anggota DPR Ihsan Yunus.
Baca juga: Soal Kasus Tanah Munjul, KPK: Keterangan Anies Diperlukan
Kedua penyidik KPK dinyatakan melanggar kode etik dan pedoman perilaku Pasal 6 Ayat 2 Peraturan Dewas KPK Nomor 2 Tahun 2020. Hal yang memberatkan keduanya ialah menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan pimpinan.
Adapun hal yang meringankan terperiksa, khususnya penyidik Prayoga, mengakui perbuatannya. Serta, menyatakan sangat menyesal dan berjanji tidak mengulangi perbuatan tersebut.(OL-11)
Edi mengaku bingung dengan keputusan KPK menjerat dirinya sebagai tersangka. Padahal, menurut dia, Juliari merupakan mantan pimpinan di Kemensos yang harusnya bertanggung jawab.
Selain MBG, Pemprov Papua Tengah juga mengimplementasikan pemberian Makanan Tambahan dan BLT untuk balita, Cek Kesehatan Gratis, pembentukan 1.045 koperasi desa.
Pemerintah jangan buru-buru menuding banyak penerima bantuan sosial (bansos) bermain judi online (judol) sehingga perlu ditelusuri lebih dalam.
Ia mencontohkan ada PNS yang menabung dari sisa gaji bulanan untuk masa depannya, khususnya persiapan pensiun.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Bank Jakarta kembali mendistribusikan bantuan sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar kepada total 56.351 orang penerima baru.
PPATK menemukan bahwa sebagian penerima bansos tercatat sebagai pegawai BUMN hingga eksekutif manajerial.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) menyoroti penurunan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu terakhir.
Kerja sama itu diharapkan dapat meminimalkan ketidakcocokan antara kedua belah pihak dalam menjalankan tugas-tugas memberantas korupsi.
Pembekalan dilaksanakan mulai Selasa, 17 Desember hingga 19 Desember 2024. Induksi tersebut merupakan kewajiban bagi seluruh insan Lembaga Antirasuah.
Sejumlah harapan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK 2024-2029. Salah satu harapannya ialah KPK jangan tebang pilih dalam memberantas korupsi.
Masa jabatan pimpinan KPK periode 2019-2024 akan berakhir pada 20 Desember 2024. Presiden Prabowo Subianto melantik pimpinan dan Dewas KPK pada hari ini.
Albertina mengatakan, umurnya belum menyentuh masa pensiun. Sehingga, dia harus kembali lagi ke instansi asalnya usai purnatugas di Dewas KPK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved