PEMERINTAH berencana kembali mengadakan bantuan sosial (bansos) tunai selama pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal pasang mata terhadap program itu.
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ipi Maryati meminta masyarakat ikut mengawal program tersebut. Masyarakat diminta melapor ke KPK jika ada dugaan kejanggalan dalam pelaksanaan bansos tunai itu.
"Masyarakat dapat menyampaikan keluhan pada Platform Jaringan Pencegahan (JAGA) KPK," kata Ipi melalui keterangan tertulis, Kamis (8/7).
Baca juga: KPK Tegaskan tidak Takut Bertindak Jika Bansos Dikorupsi Lagi
Ipi mengatakan aplikasi Jaga merupakan wadah untuk menampung keluhan masyarakat tentang penanganan covid-19 di seluruh wilayah di Indonesia. Setiap laporan yang masuk dipastikan ditindaklanjuti.
"KPK akan meneruskan keluhan kepada kementerian atau instansi atau pemda terkait dan mengawal tindak lanjut penanganan keluhan yang disampaikan masyarakat tersebut," ujar Ipi.
Lembaga Antikorupsi berharap penyaluran bansos tunai tepat sasaran. KPK tidak ingin korupsi seperti yang dilakukan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara kembali terulang di tengah pandemi.
"KPK berharap semua anggaran negara baik di pusat maupun daerah yang dialokasikan untuk program pemulihan ekonomi nasional, termasuk di dalamnya bansos untuk masyarakat dikelola secara transparan, akuntabel dan melibatkan partisipasi publik," tegas Ipi. (OL-1)