Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Kejagung Periksa Lurah Kebayoran Lama Utara terkait ASABRI

Tri Subarkah
05/7/2021 15:04
Kejagung Periksa Lurah Kebayoran Lama Utara terkait ASABRI
Gedung ASABRI.(MI/Susanto.)

PENYIDIK Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung memeriksa Lurah Kebayoran Lama Utara, Jakarta Selatan, Maryono, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana dan investasi pada PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik (ASABRI).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebut Maryono diperiksa sebagai saksi untuk mendalami penelusuran aset dalam kasus itu. "M selaku Lurah Kebayoran Lama Utara Jakarta diperiksa terkait penelusuran aset," ungkapnya melalui keterangan tertulis, Senin (5/7).

Selain Maryono, Leonard menyebut bahwa penyidik Gedung Bundar turut memeriksa pengelola Apartemen The Pakubuwono View berinisial H sebagai saksi. Seperti Maryono, H juga diperiksa terkait penelusuran aset.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT ASABRI," terang Leonard.

Rasuah di perusahaan pelat merah itu telah merugikan keuangan negara sebesar Rp22,78 triliun berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Setidaknya sembilan orang menjadi tersangka dalam skandal ini.

Dua tersangka, yakni Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, turut menjadi terdakwa dalam megakorupsi di PT Asuransi Jiwasraya (persero) yang merugikan keuangan negara sebesar Rp16,807 triliun.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Febrie Ardiansyah menerangkan bahwa pihaknya saat ini berkonsentrasi pada pelacakan aset dari Heru dan Benny. "Sekarang penyidik masih melacak aset ASABRI di nomine kedua tersangka tersebut," jelasnya kepada Media Indonesia melalui pesan singkat, Kamis (1/7).

 

Adapun para tersangka lain ialah mantan Direktur Utama ASABRI, yakni Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Letjen (Purn) Sonny Widjaya, Direktur Keuangan ASABRI 2008-2014 Bachtiar Effendi, Direktur ASABRI 2013-2014 dan 2015-2019 Hari Setiono, Kepala Divisi Investasi ASABRI 2012-2017 Ilham W Siregar, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, dan Direktur Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik