Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
BANTUAN sosial (bansos) tunai di masa PPKM Darurat perlu pengawasan perangkat pemerintahan di tingkat bawah agar penerimaannya tepat sasaran dan tepat jumlah. Potensi adanya pungli perlu diawasi ketat dan diminimalisasi dengan sosialisasi yang baik kepada penerima bansos.
"Peluang penyimpangan lebih banyak kepada kutipan atau pungli. Mengawasinya aparat di tingkat bawah harus aktif dan berperan banyak. Perangkat pemerintahan di tingkat bawah seperti RT, kepala desa, kelurahan, perlu sosialisasi dan pengawasan," kata peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Dewi Anggraeni saat dihubungi, Sabtu (3/7).
Kementerian Sosial sebelumnya mengumumkan segera menyalurkan bansos tunai atau BST mengantisipasi dampak PPKM Darurat yang diberlakukan mulai 3 Juli-20 Juli 2021. BST akan disalurkan senilai Rp300 ribu per bulan.
Menurut ICW, pemberian bansos dalam bentuk tunai memang bakal meminimalisasi potensi korupsi seperti yang terjadi pada bansos sembako tahun lalu. Pasalnya, pengadaan barang tinggi kerawanannya untuk dikorupsi.
"Sebenarnya tunai memang meminimalisasi celah korupsi terkait pengadaan. Kalau sembako kemarin kan celah pengadaannya tinggi. Kalau bansos tunai celah korupsi untuk pengadaan mengecil tapi bukan berarti tidak ada celah," kata Dewi.
ICW juga mendorong pembenahan Data Terpadu Kesejahteran Sosial (DTKS) dipercepat supaya bansos yang akan disalurkan makin akurat. Berkaca dari penyaluran bansos 2020 lalu, ungkap Dewi, kerap ditemukan persoalan data penerima yang berhak justru tak mendapat bantuan.
"Memang dimaklumi pembenahan data yang sangat besar mencakup seluruh Indonesia, tapi ini perlu diperhatikan untuk dipercepa. Kita tidak boleh kesampingkan keakuratan data, dalam kondisi ini pembenahan harus dipercepat apalagi dengan anggaran yang sangat besar," ucapnya.
Menurut ICW, data yang dibenahi Kemensos saat ini juga perlu digunakan untuk penyaluran bantuan pada kementerian/lembaga lain. Hal itu agar tidak ada bantuan ganda. Selain itu, ICW juga mendorong agar penyaluran bansos tunai memerhatikan kondisi khusus kelompok rentan seperti lansia, ibu hamil, anak-anak, dan disabilitas.
"Aspek sosial juga perlu diperhatikan dalam penyaluran. Kalau untuk disabilitas harus diantar ya harus diantar. Sejauh ini pelaporan ke kami enggak begitu. Ada ibu hamil dan lansia masih harus mengantri di kantor pos," ujarnya. (OL-8)
Indonesia Corruption Watch mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi yang melimpahkan laporan dugaan pemerasan 43 anggota Polri ke Kedeputian Korsup.
ICW meminta KPK mengawasi 1.179 SPPG milik Polri karena dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan ketimpangan pengelolaan dana hingga Rp2,2 triliun per tahun.
ICW menyoroti dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar saat kunjungan ke Sulsel. Fasilitas dari OSO dinilai berpotensi melanggar aturan
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengkritik dukungan untuk melakukan revisi UU KPK yang dilontarkan oleh mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi.
PERNYATAAN Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi mengenai wacana revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi atau revisi UU KPK menuai kritik dan terkesan cuci tangan oleh ICW
Penunjukan Adies Kadir berpotensi menihilkan prinsip checks and balances serta membuka ruang konflik kepentingan di masa mendatang.
Jokowi menjelaskan data per 27 Desember 2022 tercatat 1,7 kasus per satu juta penduduk. Selain itu, positivity rate mingguan 3,35% dan tingkat keterisian rumah sakit berada pada angka 4,7 9%
Dari Data Kementerian Kesehatan, sejak 15 Desember 2021 hingga (22/1), ada 1.161 kasus omikron di Indonesia dan ada penambahan kasus covid-19 sebesar 3.205.
LURAH Pancoran Mas, Kota Depok Suganda dituntut denda Rp1 juta subsider 1 bulan penjara atas perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan karena menggelar hajatan.
DENGAN meningkatnya penderita setan siluman covid-19 akhir-akhir ini maka pemerintah menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
Penurunan kasus signifikan terutama terjadi di Provinsi Papua Barat, Maluku dan Jawa Tengah.
Secara kumulatif, uang denda administrasi dan tindak pidana ringan selama diberlakukannya PPKM Darurat hingga PPKM Level 3 di Cianjur mencapai sekitar Rp120 juta.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved