Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Kepala Daerah Mencla-mencle Jalankan PPKM Darurat, DPR: Pecat!

Cahya Mulyana
03/7/2021 09:03
Kepala Daerah Mencla-mencle Jalankan PPKM Darurat, DPR: Pecat!
Polisi membubarkan puluhan warga yang bermain bola sodok dalam rangka persiapan PPKM Darurat di Denpasar, Bali, Jumat (2/7).(ANTARA/Nyoman Hendra Wibowo)

LAJU kasus positif covid-19 sudah mengkhawatirkan. Kepala daerah yang wajib menjaga dan melindungi kesehatan rakyat harus serius menjalankan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.

Tidak boleh kepala daerah yang langsung bersentuhan dengan masyarakat di tingkat I dan II membelakangi kebijakan tersebut. Bila terbukti mengabaikan PPKM darurat, yang berujung mengorbankan kesehatan rakyat, kepala daerah harus diberhentikan.

"Sesuai Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda), kepala daerah bisa diberhentikan apabila melanggar UU melalui mekanisme yang sudah diatur dan melalui putusan MA (Mahkamah Agung)," papar Wakil Ketua Komisi II Junimart Girsang kepada Media Indonesia, Sabtu (3/7).

Baca juga: MA Rumuskan Mekanisme Persidangan di Tengah PPKM Darurat

Menurut dia, UU Pemda telah merinci kriteria kepala daerah yang harus diberhentikan. Di antaranya Pasal 68, jika kepala daerah tidak melaksanakan program strategis nasional.

Politisi PDIP itu mengatakan, tanpa atau dengan kebijakan pemerintah pusat, kepala daerah wajib menyelamatkan kesehatan rakyatnya masing-masing. Untuk itu, kepala daerah yang mengabaikan hukum tertinggi tersebut harus disanksi berat.

"Kewajiban kepala daerah untuk menyelamatkan kesehatan rakyatnya masing-masing tanpa alasan apapun," pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menekankan PPKM darurat dilakukan secara tegas. Pemerintah pusat tidak main-main, karena ada ancaman penghentian jabatan bagi kepala daerah yang tidak mengikuti aturan pembatasan.

Sebagai koordinator PPKM darurat Jawa-Bali, Luhut mengatakan pihaknya siap memberikan sanksi tegas kepada kepala daerah yang lalai dalam implementasi PPKM darurat.

"Ini sangat penting untuk diketahui, dalam hal gubernur, bupati, wali kota, yang tidak melaksanakan ketentuan pengetatan aktivitas selama PPKM darurat, dikenakan sanksi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai pemberhentian sementara," tegas Luhut.

Luhut menyebut aturan pengenaan sanksi lebih detail akan dikeluarkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

"Ini pengaturan akan dikeluarkan melalui instruksi Mendagri. Kami semua sepakat akan melaksanakan ini (PPKM darurat) dengan tegas," imbuh Luhut.

Gubernur, bupati dan wali kota juga diminta tegas melarang setiap bentuk aktivitas atau kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan orang. Mengingat, kenaikan kasus covid-19 di Tanah Air semakin masif, dengan total kasus positif mencapai 2,2 juta orang.

TNI dan Polri pun diminta terjun dalam pengawasan ketat terhadap pembatasan aktivitas masyarakat selama PPKM darurat pada 3-20 Juli 2021. Bagi daerah yang tidak masuk dalam cakupan area PPKM darurat maka menerapkan Instruksi Mendagri terkait PPKM mikro. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya