Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
LAJU kasus positif covid-19 sudah mengkhawatirkan. Kepala daerah yang wajib menjaga dan melindungi kesehatan rakyat harus serius menjalankan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.
Tidak boleh kepala daerah yang langsung bersentuhan dengan masyarakat di tingkat I dan II membelakangi kebijakan tersebut. Bila terbukti mengabaikan PPKM darurat, yang berujung mengorbankan kesehatan rakyat, kepala daerah harus diberhentikan.
"Sesuai Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda), kepala daerah bisa diberhentikan apabila melanggar UU melalui mekanisme yang sudah diatur dan melalui putusan MA (Mahkamah Agung)," papar Wakil Ketua Komisi II Junimart Girsang kepada Media Indonesia, Sabtu (3/7).
Baca juga: MA Rumuskan Mekanisme Persidangan di Tengah PPKM Darurat
Menurut dia, UU Pemda telah merinci kriteria kepala daerah yang harus diberhentikan. Di antaranya Pasal 68, jika kepala daerah tidak melaksanakan program strategis nasional.
Politisi PDIP itu mengatakan, tanpa atau dengan kebijakan pemerintah pusat, kepala daerah wajib menyelamatkan kesehatan rakyatnya masing-masing. Untuk itu, kepala daerah yang mengabaikan hukum tertinggi tersebut harus disanksi berat.
"Kewajiban kepala daerah untuk menyelamatkan kesehatan rakyatnya masing-masing tanpa alasan apapun," pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menekankan PPKM darurat dilakukan secara tegas. Pemerintah pusat tidak main-main, karena ada ancaman penghentian jabatan bagi kepala daerah yang tidak mengikuti aturan pembatasan.
Sebagai koordinator PPKM darurat Jawa-Bali, Luhut mengatakan pihaknya siap memberikan sanksi tegas kepada kepala daerah yang lalai dalam implementasi PPKM darurat.
"Ini sangat penting untuk diketahui, dalam hal gubernur, bupati, wali kota, yang tidak melaksanakan ketentuan pengetatan aktivitas selama PPKM darurat, dikenakan sanksi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai pemberhentian sementara," tegas Luhut.
Luhut menyebut aturan pengenaan sanksi lebih detail akan dikeluarkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
"Ini pengaturan akan dikeluarkan melalui instruksi Mendagri. Kami semua sepakat akan melaksanakan ini (PPKM darurat) dengan tegas," imbuh Luhut.
Gubernur, bupati dan wali kota juga diminta tegas melarang setiap bentuk aktivitas atau kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan orang. Mengingat, kenaikan kasus covid-19 di Tanah Air semakin masif, dengan total kasus positif mencapai 2,2 juta orang.
TNI dan Polri pun diminta terjun dalam pengawasan ketat terhadap pembatasan aktivitas masyarakat selama PPKM darurat pada 3-20 Juli 2021. Bagi daerah yang tidak masuk dalam cakupan area PPKM darurat maka menerapkan Instruksi Mendagri terkait PPKM mikro. (OL-1)
. Sekolah tahap pertama ini merupakan sekolah rintisan yang menggunakan gedung atau bangunan milik Kementerian Sosial.
pemilu nasional dan lokal dipisah, , siapa yang bakal memimpin daerah setelah masa jabatan kepala daerah Pilkada 2024 berakhir?
EDITORIAL Media Indonesia (14/6/2025) berjudul ‘Bertransaksi dengan Keadilan’ menyodorkan perspektif kritis di balik rencana penaikan gaji hakim oleh negara.
Mendagri mengaku mendapatkan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto agar menghidupkan industri hospitality.
Persertanya adalah kepala daerah yang baru saja dilantik lewat pemungutan suara ulang (PSU) dan belum mengikuti retret gelombang pertama seperti Gubernur Bali.
Bupati Temanggung, Agus Setyawan menekankan pentingnya keseimbangan antara aspek kesehatan dan keberlanjutan ekonomi.
Jokowi menjelaskan data per 27 Desember 2022 tercatat 1,7 kasus per satu juta penduduk. Selain itu, positivity rate mingguan 3,35% dan tingkat keterisian rumah sakit berada pada angka 4,7 9%
Dari Data Kementerian Kesehatan, sejak 15 Desember 2021 hingga (22/1), ada 1.161 kasus omikron di Indonesia dan ada penambahan kasus covid-19 sebesar 3.205.
LURAH Pancoran Mas, Kota Depok Suganda dituntut denda Rp1 juta subsider 1 bulan penjara atas perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan karena menggelar hajatan.
DENGAN meningkatnya penderita setan siluman covid-19 akhir-akhir ini maka pemerintah menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
Penurunan kasus signifikan terutama terjadi di Provinsi Papua Barat, Maluku dan Jawa Tengah.
Secara kumulatif, uang denda administrasi dan tindak pidana ringan selama diberlakukannya PPKM Darurat hingga PPKM Level 3 di Cianjur mencapai sekitar Rp120 juta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved