Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMBERLAKUAN pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021 harus benar-benar dipahami masyarakat, sehingga kebijakan yang ditujukan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 itu bisa berjalan sesuai rencana.
"Menggunakan istilah yang berganti-ganti dalam kebijakan pengendalian Covid-19 berpotensi membingungkan masyarakat. Diharapkan para pemangku kepentingan bisa menunjukkan perbedaan kebijakan PPKM darurat dengan kebijakan-kebijakan PPKM sebelumnya, sehingga masyarakat memahami kebijakan itu," kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Kamis (1/7).
Menurut Lestari, kebijakan PPKM darurat diterapkan pada fase krusial dalam pengendalian Covid-19, saat sejumlah fasilitas kesehatan di sejumlah daerah sudah kewalahan menghadapi ledakan kasus positif Covid-19.
Keberhasilan kebijakan PPKM darurat menekan jumlah kasus positif Covid-19 secara signifikan, ujar Rerie, sapaan akrab Lestari, sangat diharapkan untuk meningkatkan efektivitas pengendalian Covid-19 di tanah air.
Namun, jelas Rerie, kelancaran pelaksanaan PPKM darurat sangat tergantung dari peran aktif masyarakat dan para pemangku kepentingan di setiap daerah.
Ketegasan dalam pelaksanaan PPKM darurat di lapangan, tegas anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, diharapkan dapat membantu pemahaman masyarakat dalam berperan aktif menjalankan kebijakan tersebut.
Baca juga: PPKM Darurat Mulai Berlaku Akhir Pekan, Gus Muhaimin: Harus Optimal
Lebih dari itu, Rerie berharap, transparansi dalam melakukan evaluasi terhadap setiap target yang telah ditetapkan dalam pelaksanaan kebijakan PPKM darurat itu, harus secara konsisten dilakukan.
Dengan transparansi dari setiap pemangku kepentingan dan partisipasi aktif masyarakat dalam pelaksanaan PPKM darurat, tegas Rerie, diharapkan mampu menekan sebaran Covid-19.
Menurut Rerie, tiga pekan mendatang adalah fase yang sangat menentukan dalam pengendalian Covid-19 di tanah air.
"Apakah kita sebagai satu bangsa mampu bersama menghadapi ancaman serius pandemi Covid-19 dan keluar sebagai pemenang? Atau kita asyik mengedepankan kepentingan pribadi dan terus menghadapi ancaman Covid-19 yang mengganas?" ujarnya.
Karena, Rerie berpendapat, pandemi Covid-19 hanya bisa dihadapi dengan kombinasi kebijakan dan pelaksanaan di lapangan yang konsisten, serta kolaborasi yang harmoni antara para pemangku kepentingan dan masyarakat saat melaksanakan kebijakan pengendalian tersebut.
Berbagai upaya untuk menciptakan kolaborasi yang baik antara pemangku kepentingan dan masyarakat dalam pelaksanaan PPKM darurat, tambah Rerie, harus segera diwujudkan.(OL-4)
WAKIL Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, mengatakan landasan kerja yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan harus menjadi acuan para pemangku kepentingan dalam pembangunan.
Berbagai pengalaman menghadapi bencana alam yang telah terjadi harus menjadi pembelajaran bagi kita agar mampu memitigasi sejumlah potensi bencana di tanah air.
Lestari mengungkapkan bahwa pada penghujung 2025, sejumlah pakar sebenarnya telah menyampaikan peringatan mengenai potensi hujan lebat, fluktuasi cuaca, serta dampak perubahan iklim.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menegaskan pentingnya konsistensi dalam pelaksanaan redistribusi guru sebagai langkah strategis untuk mewujudkan pemerataan mutu pembelajaran
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong penguatan ekosistem digital demi mendukung kreativitas anak bangsa.
WAKIL Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong pemanfaatan perpustakaan sebagai bagian upaya peningkatan minat baca dan literasi generasi penerus bangsa.
Jokowi menjelaskan data per 27 Desember 2022 tercatat 1,7 kasus per satu juta penduduk. Selain itu, positivity rate mingguan 3,35% dan tingkat keterisian rumah sakit berada pada angka 4,7 9%
Dari Data Kementerian Kesehatan, sejak 15 Desember 2021 hingga (22/1), ada 1.161 kasus omikron di Indonesia dan ada penambahan kasus covid-19 sebesar 3.205.
LURAH Pancoran Mas, Kota Depok Suganda dituntut denda Rp1 juta subsider 1 bulan penjara atas perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan karena menggelar hajatan.
DENGAN meningkatnya penderita setan siluman covid-19 akhir-akhir ini maka pemerintah menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
Penurunan kasus signifikan terutama terjadi di Provinsi Papua Barat, Maluku dan Jawa Tengah.
Secara kumulatif, uang denda administrasi dan tindak pidana ringan selama diberlakukannya PPKM Darurat hingga PPKM Level 3 di Cianjur mencapai sekitar Rp120 juta.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved