Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas dugaan suap Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan. Dia akan diadili di sana dalam kasus dugaan suap penanganan perkara yang juga menjerat Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
"Penahanan Terdakwa sepenuhnya telah beralih menjadi kewenangan Pengadilan Negeri Tipikor Medan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ipi Maryati melalui keterangan tertulis, Kamis (1/7).
Ipi mengatakan pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri Tipikor Medan dilakukan berdasarkan pertimbangan penyidik. Penyidik menilai lokasi pemufakatan jahat itu ada di ruang lingkup Pengadilan Negeri Tipikor Medan.
Baca juga: KPK Periksa Dua Tersangka Kasus Proyek Indramayu
"Dalam kasus ini, beberapa pertimbangan jaksa antara lain didasarkan pada peristiwa bahwa proses persiapan dan pemberian uang, di antaranya melalui transfer bank dilakukan oleh tersangka di Kota Tanjungbalai, Medan," tutur Ipi.
Meski begitu, lokasi penahanan Syahrial tidak dipindahkan ke Medan. Sementara ini, Syahrial masih berada di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Kavling C1 dengan status titipan.
"Selanjutnya menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pertama yaitu pembacaan surat dakwaan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU)," ujar Ipi.
Dalam kasus ini, Lembaga Antikorupsi menyiapkan tiga dakwaan untuk Syahrial. Pertama, dia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Kedua, dia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Terakhir, dia disangkakan melanggar Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (OL-1)
Nicke yang menjabat sebagai dirut Pertamina periode 2018-2024 menjawab, perjanjian itu terkait penyewaan terminal BBM.
KPK menggeledah kantor Ditjen Pajak Kemenkeu untuk mengusut dugaan suap perpajakan yang melibatkan pejabat KPP Madya Jakarta Utara.
Terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi menjalani sidang kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor.
Meski menolak seluruh permohonan pemohon, MK mengakui adanya multitafsir atas kedua pasal UU Tipikor tersebut yang menimbulkan ketidakpastian.
MK menegaskan kembali urgensi untuk melakukan pengkajian dan perumusan ulang ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), khususnya terkait Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3.
MK menilai multitafsir tersebut dapat memicu ketidakpastian dan ketidakkonsistenan dalam penanganan kasus korupsi.
Tempat tinggal kakek Mustar terletak di Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Tanjungbalai.
Kasus ini terungkap saat personil Satresnarkoba Polres Batubara meringkus seorang pelaku dengan barang bukti 1 kilogram sabu.
Syahrial merupakan terdakwa perkara suap terkait dengan lelang/mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai
Atas putusan majelis hakim itu baik Robin, Maskur maupun JPU KPK menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.
Pelaksanaan vaksinasi digelar 6-10 Desember 2021
APARAT Polres Tanjungbalai, Sumatera Utara meringkus dua pria yang terlibat dalam pembuatan dan peredaran narkotika jenis ekstasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved