Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Wali Kota Tanjungbalai akan Diadili di Medan

Candra Yuri Nuralam
01/7/2021 07:25
Wali Kota Tanjungbalai akan Diadili di Medan
Tersangka Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial(MI / ADAM DWI)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas dugaan suap Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan. Dia akan diadili di sana dalam kasus dugaan suap penanganan perkara yang juga menjerat Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

"Penahanan Terdakwa sepenuhnya telah beralih menjadi kewenangan Pengadilan Negeri Tipikor Medan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ipi Maryati melalui keterangan tertulis, Kamis (1/7).

Ipi mengatakan pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri Tipikor Medan dilakukan berdasarkan pertimbangan penyidik. Penyidik menilai lokasi pemufakatan jahat itu ada di ruang lingkup Pengadilan Negeri Tipikor Medan.

Baca juga: KPK Periksa Dua Tersangka Kasus Proyek Indramayu

"Dalam kasus ini, beberapa pertimbangan jaksa antara lain didasarkan pada peristiwa bahwa proses persiapan dan pemberian uang, di antaranya melalui transfer bank dilakukan oleh tersangka di Kota Tanjungbalai, Medan," tutur Ipi.

Meski begitu, lokasi penahanan Syahrial tidak dipindahkan ke Medan. Sementara ini, Syahrial masih berada di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Kavling C1 dengan status titipan.

"Selanjutnya menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pertama yaitu pembacaan surat dakwaan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU)," ujar Ipi.

Dalam kasus ini, Lembaga Antikorupsi menyiapkan tiga dakwaan untuk Syahrial. Pertama, dia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Kedua, dia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Terakhir, dia disangkakan melanggar Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya