Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas dugaan suap Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan. Dia akan diadili di sana dalam kasus dugaan suap penanganan perkara yang juga menjerat Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
"Penahanan Terdakwa sepenuhnya telah beralih menjadi kewenangan Pengadilan Negeri Tipikor Medan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ipi Maryati melalui keterangan tertulis, Kamis (1/7).
Ipi mengatakan pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri Tipikor Medan dilakukan berdasarkan pertimbangan penyidik. Penyidik menilai lokasi pemufakatan jahat itu ada di ruang lingkup Pengadilan Negeri Tipikor Medan.
Baca juga: KPK Periksa Dua Tersangka Kasus Proyek Indramayu
"Dalam kasus ini, beberapa pertimbangan jaksa antara lain didasarkan pada peristiwa bahwa proses persiapan dan pemberian uang, di antaranya melalui transfer bank dilakukan oleh tersangka di Kota Tanjungbalai, Medan," tutur Ipi.
Meski begitu, lokasi penahanan Syahrial tidak dipindahkan ke Medan. Sementara ini, Syahrial masih berada di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Kavling C1 dengan status titipan.
"Selanjutnya menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pertama yaitu pembacaan surat dakwaan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU)," ujar Ipi.
Dalam kasus ini, Lembaga Antikorupsi menyiapkan tiga dakwaan untuk Syahrial. Pertama, dia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Kedua, dia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Terakhir, dia disangkakan melanggar Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (OL-1)
SEKRETARIS Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cahya Hardianto Harefa menilai upah sebagian kepala daerah masih terlalu kecil.
Eks Wakapolri Oegroseno, menyarankan agar penyidikan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dikembalikan kepada Polri.
Kejagung dinilai menggunakan pasal keranjang sampah dalam pengusutan kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit oleh Bank DKI Jakarta dan BJB pada Sritex
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, sejak berkas perkara dikembalikan, penyidik Bareskrim belum mengirimkan perbaikan sesuai catatan JPU.
TERSANGKA kasus impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menagih salinan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menjadi dasar dari proses hukum
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Dalil dalam gugatan politisi itu dinilai tidak jelas.
Tempat tinggal kakek Mustar terletak di Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Tanjungbalai.
Kasus ini terungkap saat personil Satresnarkoba Polres Batubara meringkus seorang pelaku dengan barang bukti 1 kilogram sabu.
Syahrial merupakan terdakwa perkara suap terkait dengan lelang/mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai
Atas putusan majelis hakim itu baik Robin, Maskur maupun JPU KPK menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.
Pelaksanaan vaksinasi digelar 6-10 Desember 2021
APARAT Polres Tanjungbalai, Sumatera Utara meringkus dua pria yang terlibat dalam pembuatan dan peredaran narkotika jenis ekstasi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved