Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
INDONESIA Corruption Watch (ICW) menilai tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, dalam kasus ekspor benih bening lobster (BBL) telah mencederai rasa keadilan. Sebab, tuntutan pidana penjara selama lima tahun itu sama dengan kasus korupsi yang menyeret seorang kepala desa.
"Tuntutan itu sama dengan tuntutan seorang kepala desa di Kabupaten Rokan Hilir, Riau, yang terbukti melakukan korupsi sebesar Rp399 juta pada akhir 2017 lalu," ujar peneliti ICW, Kurnia Ramadhana kepada Media Indonesia, Rabu (30/6).
Menurut Kurnia, konstruksi pasal yang disusun oleh jaksa KPK dalam merumuskan tuntutan terhadap Edhy sebenarnya memberikan keluasan untuk menuntut sampai seumur hidup. Dalam hal ini, jaksa mengenakan dakwaan alternatif pertama, yakni Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
ICW, lanjut Kurnia, mendesak agar majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang memeriksa perkara Edhy untuk mengabaikan tuntutan pidana maupun denda jaksa KPK. Sebaliknya, ICW menuntut agar hakim menjatuhkan vonis maksimal, yaitu pidana penjara seumur hidup.
"Hal itu pun wajar, selain karena posisi Edhy sebagai pejabat publik, ia juga melakukan praktik korupsi di tengah pandemi covid-19," tandasnya.
Dugaan korupsi yang dilakukan Edhy saat pandemi memang tidak dijadikan alasan pemberat dalam tuntutan jaksa KPK. Pada persidangan yang digelar Selasa (29/6), jaksa hanya memaparkan dua alasan pemberat. Pertama, Edhy dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Kedua, sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy tidak memberikan teladan yang baik sebagai pejabat publik.
ICW menyinyalir tren tuntutan ringan jaksa KPK terhadap politisi dipengaruhi oleh kepemimpinan Firli Bahuri di KPK. Sebelum Edhy, misalnya, jaksa KPK dinilai menuntut ringan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy, pada awal 2020 lalu.
"Ke depan, ICW meyakini praktik ini akan terus berulang dan besar kemungkinan akan kembali terlihat dalam perkara bansos yang melibatkan Juliari Peter Batubara," pungkasnya. (OL-8)
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Yayasan Pesisir Lestari (YPL) menegaskan penguatan ekonomi biru Indonesia harus berjalan seiring dengan perlindungan ekosistem laut.
Komoditas ikan patin kini naik kelas, bukan sekadar ekspor, melainkan masuk ke rantai pasok pangan haji dan umrah dunia,
KKP memastikan ketersediaan ikan hasil budi daya aman untuk memenuhi kebutuhan masyarakat selama Ramadan hingga Idulfitri 1447 Hijriah.
Menteri KKP menjelaskan polemik anggaran kapal yang disebut sudah cair oleh Menkeu. Industri galangan belum terima order karena proses pengadaan masih berjalan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, dana untuk pembelian kapal yang ada di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sejatinya memang belum dicairkan
MENTERI Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono merespons pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terkait dana pembelian kapal.
KPK menegaskan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sudah menerima SPDP terkait dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji.
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim mengaku sempat dirawat empat hari akibat pendarahan saat menjalani sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor.
KPK memeriksa PNS Cholid Mawardi terkait dugaan suap di Direktorat Jenderal Pajak. Lima tersangka sudah ditetapkan, termasuk penerima dan pemberi suap.
KPK mendalami dugaan aliran uang yang terafiliasi Bupati nonaktif Pati Sudewo melalui koperasi. Sejumlah saksi telah diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih.
Mantan Komisaris Utama Pertamina Ahok hadir sebagai saksi di sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang dengan kerugian negara Rp285 triliun.
Mantan Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Atas (SMA) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Purwadi Sutanto, mengakui pernah menerima uang sebesar US$7.000
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved