Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
INDONESIA Corruption Watch (ICW) menilai tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, dalam kasus ekspor benih bening lobster (BBL) telah mencederai rasa keadilan. Sebab, tuntutan pidana penjara selama lima tahun itu sama dengan kasus korupsi yang menyeret seorang kepala desa.
"Tuntutan itu sama dengan tuntutan seorang kepala desa di Kabupaten Rokan Hilir, Riau, yang terbukti melakukan korupsi sebesar Rp399 juta pada akhir 2017 lalu," ujar peneliti ICW, Kurnia Ramadhana kepada Media Indonesia, Rabu (30/6).
Menurut Kurnia, konstruksi pasal yang disusun oleh jaksa KPK dalam merumuskan tuntutan terhadap Edhy sebenarnya memberikan keluasan untuk menuntut sampai seumur hidup. Dalam hal ini, jaksa mengenakan dakwaan alternatif pertama, yakni Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
ICW, lanjut Kurnia, mendesak agar majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang memeriksa perkara Edhy untuk mengabaikan tuntutan pidana maupun denda jaksa KPK. Sebaliknya, ICW menuntut agar hakim menjatuhkan vonis maksimal, yaitu pidana penjara seumur hidup.
"Hal itu pun wajar, selain karena posisi Edhy sebagai pejabat publik, ia juga melakukan praktik korupsi di tengah pandemi covid-19," tandasnya.
Dugaan korupsi yang dilakukan Edhy saat pandemi memang tidak dijadikan alasan pemberat dalam tuntutan jaksa KPK. Pada persidangan yang digelar Selasa (29/6), jaksa hanya memaparkan dua alasan pemberat. Pertama, Edhy dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Kedua, sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy tidak memberikan teladan yang baik sebagai pejabat publik.
ICW menyinyalir tren tuntutan ringan jaksa KPK terhadap politisi dipengaruhi oleh kepemimpinan Firli Bahuri di KPK. Sebelum Edhy, misalnya, jaksa KPK dinilai menuntut ringan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy, pada awal 2020 lalu.
"Ke depan, ICW meyakini praktik ini akan terus berulang dan besar kemungkinan akan kembali terlihat dalam perkara bansos yang melibatkan Juliari Peter Batubara," pungkasnya. (OL-8)
KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) memberikan pendampingan pada keluarga tiga korban jatuhnya pesawat ATR 42-500 milik Indonesia Air Transport (IAT) yang disewa KKP.
TIM SAR gabungan berhasil menemukan korban kedua berjenis kelamin perempuan, dari jatuhnya pesawat ATR 42-500 milik Indonesia Air Transport di lereng Gunung Bulusaraung namun belum dievakuasi
Pesawat teridentifikasi tidak berada pada jalur pendekatan yang seharusnya, sehingga Air Traffic Control (ATC) memberikan arahan ulang kepada awak pesawat untuk melakukan koreksi posisi.
Seekor buaya berukuran besar menggegerkan warga setelah ditemukan berada di area persawahan di Kampung Cikiwul, Kelurahan Cikiwul, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi.
PRAKTIK penempatan pensiunan aparat kepolisian ke dalam jabatan strategis di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menuai kritik.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap satu kapal perikanan asing berbendera Vietnam.
Nicke yang menjabat sebagai dirut Pertamina periode 2018-2024 menjawab, perjanjian itu terkait penyewaan terminal BBM.
KPK menggeledah kantor Ditjen Pajak Kemenkeu untuk mengusut dugaan suap perpajakan yang melibatkan pejabat KPP Madya Jakarta Utara.
Terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi menjalani sidang kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor.
Meski menolak seluruh permohonan pemohon, MK mengakui adanya multitafsir atas kedua pasal UU Tipikor tersebut yang menimbulkan ketidakpastian.
MK menegaskan kembali urgensi untuk melakukan pengkajian dan perumusan ulang ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), khususnya terkait Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3.
MK menilai multitafsir tersebut dapat memicu ketidakpastian dan ketidakkonsistenan dalam penanganan kasus korupsi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved