Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

ICW Samakan Tuntutan Edhy Prabowo dengan Kepala Desa

Tri Subarkah
30/6/2021 23:28
ICW Samakan Tuntutan Edhy Prabowo dengan Kepala Desa
Edhy Prabowo(MI/ Adam Dwi)

INDONESIA Corruption Watch (ICW) menilai tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, dalam kasus ekspor benih bening lobster (BBL) telah mencederai rasa keadilan. Sebab, tuntutan pidana penjara selama lima tahun itu sama dengan kasus korupsi yang menyeret seorang kepala desa.

"Tuntutan itu sama dengan tuntutan seorang kepala desa di Kabupaten Rokan Hilir, Riau, yang terbukti melakukan korupsi sebesar Rp399 juta pada akhir 2017 lalu," ujar peneliti ICW, Kurnia Ramadhana kepada Media Indonesia, Rabu (30/6).

Menurut Kurnia, konstruksi pasal yang disusun oleh jaksa KPK dalam merumuskan tuntutan terhadap Edhy sebenarnya memberikan keluasan untuk menuntut sampai seumur hidup. Dalam hal ini, jaksa mengenakan dakwaan alternatif pertama, yakni Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

ICW, lanjut Kurnia, mendesak agar majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang memeriksa perkara Edhy untuk mengabaikan tuntutan pidana maupun denda jaksa KPK. Sebaliknya, ICW menuntut agar hakim menjatuhkan vonis maksimal, yaitu pidana penjara seumur hidup.

"Hal itu pun wajar, selain karena posisi Edhy sebagai pejabat publik, ia juga melakukan praktik korupsi di tengah pandemi covid-19," tandasnya.

Dugaan korupsi yang dilakukan Edhy saat pandemi memang tidak dijadikan alasan pemberat dalam tuntutan jaksa KPK. Pada persidangan yang digelar Selasa (29/6), jaksa hanya memaparkan dua alasan pemberat. Pertama, Edhy dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Kedua, sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy tidak memberikan teladan yang baik sebagai pejabat publik.

ICW menyinyalir tren tuntutan ringan jaksa KPK terhadap politisi dipengaruhi oleh kepemimpinan Firli Bahuri di KPK. Sebelum Edhy, misalnya, jaksa KPK dinilai menuntut ringan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy, pada awal 2020 lalu.

"Ke depan, ICW meyakini praktik ini akan terus berulang dan besar kemungkinan akan kembali terlihat dalam perkara bansos yang melibatkan Juliari Peter Batubara," pungkasnya. (OL-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya