Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

JC Terdakwa Bansos Berpotensi Konflik Kepentingan

Cahya Mulyana
29/6/2021 07:20
JC Terdakwa Bansos Berpotensi Konflik Kepentingan
Terdakwa kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) COVID-19 Matheus Joko Santoso(ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

AHLI hukum pidana Universitas Airlangga Nur Basuki Minarno menilai permohonan justice collaborator (JC) mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Hal ini lantaran Matheus merupakan terdakwa dan juga saksi mahkota dalam kasus dugaan suap pengadaan bansos covid-19.

"Kalau saksi mahkota itu, karena melihat adanya konflik kepentingan antara yang bersangkutan memerankan sebagai saksi, itu bertentangan dengan kepentingan dia saat memerankan sebagai terdakwa. Ini harus dicermati betul, dalam KUHAP sepertinya dilarang," kata Basuki, Jakarta, Selasa (29/6).

Menurut dia, seorang terdakwa ketika diberi status sebagai saksi mahkota maka akan berupaya melindungi diri. Konflik kepentingan pun tidak akan bisa terelakan.

Dia meminta, majelis hakim lebih teliti memperhatikan kesaksian dalam setiap proses persidangan. Tidak bisa sembarang juga mengabulkan permohonan JC, terlebih kepada terdakwa.

"Harus benar-benar memperhatikan, keterangan yang benar-benar dalam poisisinya dia sebagai saksi dan terdakwa," ujar Basuki.

Sementara itu, pengacara Juliari Peter Batubara Maqdir Ismail menyatakan JC hanya bisa diberikan kepada oarng yang bukan merupakan pelaku utama.

"Pemberian status ini akan merusak sistem tawar-menawar yang disyaratkan oleh kedudukan JC. Tidak akan ada kasus ini, kalau tidak ada tangkap tangan terhadap MJS," ucap Maqdir.

Baca juga: Dimintai Ganti Rugi oleh Penerima Bansos, Kubu Juliari Bingung

Maqdir mengutarakan, JC yang dijual dengan harga kesaksian, seharusnya dianggap sebagai jual beli kesaksian. Sehingga nilai dari kesaksian sudah tidak objektif lagi, karena Matheus memberikan kesaksian hanya dengan iming-iming bayaran berupa status JC.

Malah dia menegaskan, status JC hanya bisa diberikan kepada orang yang bukan merupakan pelaku utama. Sebab kuat dugaan dalam kasus bansos ini justru MJS yang menjadi pelaku utama.

"KPK memberikan status JC bukan untuk tujuan mengungkapkan kebenaran materiil, tetapi untuk mendapatkan bayaran dari Matheus berupa kesaksian. Dengan demikian, ketika status sebagi justice collaborator disematkan kepada Matheus, maka tindakan ini melanggar hukum," pungkasnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya