Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
AHLI hukum pidana Universitas Airlangga Nur Basuki Minarno menilai permohonan justice collaborator (JC) mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Hal ini lantaran Matheus merupakan terdakwa dan juga saksi mahkota dalam kasus dugaan suap pengadaan bansos covid-19.
"Kalau saksi mahkota itu, karena melihat adanya konflik kepentingan antara yang bersangkutan memerankan sebagai saksi, itu bertentangan dengan kepentingan dia saat memerankan sebagai terdakwa. Ini harus dicermati betul, dalam KUHAP sepertinya dilarang," kata Basuki, Jakarta, Selasa (29/6).
Menurut dia, seorang terdakwa ketika diberi status sebagai saksi mahkota maka akan berupaya melindungi diri. Konflik kepentingan pun tidak akan bisa terelakan.
Dia meminta, majelis hakim lebih teliti memperhatikan kesaksian dalam setiap proses persidangan. Tidak bisa sembarang juga mengabulkan permohonan JC, terlebih kepada terdakwa.
"Harus benar-benar memperhatikan, keterangan yang benar-benar dalam poisisinya dia sebagai saksi dan terdakwa," ujar Basuki.
Sementara itu, pengacara Juliari Peter Batubara Maqdir Ismail menyatakan JC hanya bisa diberikan kepada oarng yang bukan merupakan pelaku utama.
"Pemberian status ini akan merusak sistem tawar-menawar yang disyaratkan oleh kedudukan JC. Tidak akan ada kasus ini, kalau tidak ada tangkap tangan terhadap MJS," ucap Maqdir.
Baca juga: Dimintai Ganti Rugi oleh Penerima Bansos, Kubu Juliari Bingung
Maqdir mengutarakan, JC yang dijual dengan harga kesaksian, seharusnya dianggap sebagai jual beli kesaksian. Sehingga nilai dari kesaksian sudah tidak objektif lagi, karena Matheus memberikan kesaksian hanya dengan iming-iming bayaran berupa status JC.
Malah dia menegaskan, status JC hanya bisa diberikan kepada orang yang bukan merupakan pelaku utama. Sebab kuat dugaan dalam kasus bansos ini justru MJS yang menjadi pelaku utama.
"KPK memberikan status JC bukan untuk tujuan mengungkapkan kebenaran materiil, tetapi untuk mendapatkan bayaran dari Matheus berupa kesaksian. Dengan demikian, ketika status sebagi justice collaborator disematkan kepada Matheus, maka tindakan ini melanggar hukum," pungkasnya.(OL-5)
Bansos senilai total Rp5.806.690.000 dibagikan kepada masyarakat Gresik di Pendopo Alun-Alun Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Berdasarkan data yang diperoleh dari perbankan pada Februari 2025, pada 15 Mei 2025 PPATK melakukan menghentikan sementara transaksi pada rekening yang dikategorikan dormant.
DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz mengusulkan pemprov DKI memperhatikan warga miskin yang lama tinggal di Jakarta, meski tak mengantongi KTP DKI dapat bansos
Upaya tersebut penyaluran ini menandai komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam memperkuat perlindungan sosial,
MENTERI Sosial Saifullah Yusuf menegaskan, telah banyak penerima Program Keluarga Harapan (PKH) yang telah naik kelas.
PPATK mengungkap ada 571.410 NIK penerima bantuan sosial terindikasi terlibat judol.
Sekolah Rakyat bukan merupakan program Kemensos, melainkan langsung dari Presiden Prabowo, yang tahun ini diharapkan 100 SR bisa memulai operasional.
Di hadapan para siswa, Gus Ipul sekolah gratis berasrama ini untuk menjangkau anak-anak dari keluarga kurang mampu yang belum terjangkau pendidikan karena keterbatasan biaya.
"Kekuasaan itu kan alat. Alat untuk memperjuangkan saudara-saudara kita yang tertindas, alat untuk memperjuangkan saudara-saudara kita yang masih miskin."
Banyak anak yang sudah putus sekolah ternyata enggan kembali bersekolah, bahkan sebagian sudah melewati usia sekolah dasar.
Lebih lanjut, dia menyampaikan bahwa belum semua peralatan Sekolah Rakyat berada di masing-masing lokasi karena terkendala pengiriman dan lain sebagainya.
Sebelum memulai MPLS, para siswa akan menjalani Cek Kesehatan Gratis (CKG) yang meliputi pengecekan tekanan darah, mata, telinga, dan berbagai tes kesehatan lain.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved