Headline
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Kumpulan Berita DPR RI
PUSAT Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) mendesak pemerintah membuka draf revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hal itu sebagai bentuk transparasi ke publik.
"PSHK mendesak pemerintah segera membuka draf revisi KUHP terbaru sebagai bentuk transparansi," kata Direktur Advokasi dan Jaringan PSHK Fajri Nursyamsi dalam keterangan tertulis, Senin (28/6).
Menurut Fajri, keliru jika pemerintah menunda membuka draf terbaru dari revisi KUHP dengan alasan belum diserahkan kepada DPR. Sementara itu, proses pembentukan undang-undang (UU) dinilai sudah terhitung sejak fase persiapan yaitu saat pengusul revisi UU menyiapkan drafnya.
Baca juga: MA Harus Usut Hakim Pengadilan Tinggi Bandung
"Dalam tahap persiapan ini juga ruang transparansi dan partisipasi publik harus dibuat terbuka oleh pengusul," ujar Fajri.
PSHK juga meminta pemerintah dan DPR tidak tergesa memasukan revisi KUHP dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Masukkan dari berbagai pihak mesti dipertimbangkan dalam penyusunan produk hukum tersebut.
"Selain itu mengingat masih banyaknya revisi UU yang belum tuntas dibahas, yang sudah terlebih dahulu masuk dalam Prolegnas 2021," ucap Fajri.
Revisi KUHP sebelumnya tak masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021. Komisi III DPR meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kembali mengajukan agar KUHP masuk Prolegnas Prioritas 2021. (OL-1)
KPK menegaskan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sudah menerima SPDP terkait dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji.
KPK memeriksa PNS Cholid Mawardi terkait dugaan suap di Direktorat Jenderal Pajak. Lima tersangka sudah ditetapkan, termasuk penerima dan pemberi suap.
Dugaan pemerasan berkedok wartawan menyerang BUMN dan perusahaan swasta dengan tuduhan laporan keuangan fiktif. Modus ancaman dan intimidasi terungkap.
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Penerapan pasal-pasal tersebut terhadap kliennya justru melanggar hak konstitusional warga negara, terutama kebebasan berekspresi dan hak memperoleh informasi.
Pemohon menilai Pasal 218, 219, dan 220 KUHP membuka ruang kriminalisasi kebebasan berekspresi.
Daerah Otonom Baru (DOB) di Indonesia yang kerap mengutamakan kepentingan elit politik daripada kesejahteraan masyarakat.
Prabowo Subianto menegaskan pentingnya kepemimpinan yang berakar pada pemahaman sejarah dan pengabdian kepada rakyat di tengah kompleksitas Indonesia sebagai bangsa majemuk.
Pemulihan pascabencana dapat berjalan karena kolaborasi lintas sektor. Pemerintah pusat, daerah, dan berbagai pemangku kepentingan disebut saling bahu-membahu.
pemda dan Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN) dapat mendukung program pemerintah pusat dengan mekanisme pinjaman atau utang oleh pemerintah pusat menggunakan APBN
Dana hibah ini merupakan bentuk dukungan konkret Pemprov DKI terhadap pemerintah pusat, sekaligus bagian dari perencanaan pembangunan daerah.
Otonomi daerah sejatinya ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan pemerataan pembangunan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved