Headline
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Kumpulan Berita DPR RI
PUSAT Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) mendesak pemerintah membuka draf revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hal itu sebagai bentuk transparasi ke publik.
"PSHK mendesak pemerintah segera membuka draf revisi KUHP terbaru sebagai bentuk transparansi," kata Direktur Advokasi dan Jaringan PSHK Fajri Nursyamsi dalam keterangan tertulis, Senin (28/6).
Menurut Fajri, keliru jika pemerintah menunda membuka draf terbaru dari revisi KUHP dengan alasan belum diserahkan kepada DPR. Sementara itu, proses pembentukan undang-undang (UU) dinilai sudah terhitung sejak fase persiapan yaitu saat pengusul revisi UU menyiapkan drafnya.
Baca juga: MA Harus Usut Hakim Pengadilan Tinggi Bandung
"Dalam tahap persiapan ini juga ruang transparansi dan partisipasi publik harus dibuat terbuka oleh pengusul," ujar Fajri.
PSHK juga meminta pemerintah dan DPR tidak tergesa memasukan revisi KUHP dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Masukkan dari berbagai pihak mesti dipertimbangkan dalam penyusunan produk hukum tersebut.
"Selain itu mengingat masih banyaknya revisi UU yang belum tuntas dibahas, yang sudah terlebih dahulu masuk dalam Prolegnas 2021," ucap Fajri.
Revisi KUHP sebelumnya tak masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021. Komisi III DPR meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kembali mengajukan agar KUHP masuk Prolegnas Prioritas 2021. (OL-1)
Menurut Eddy, salah satu pasal penting dalam KUHP baru adalah larangan bagi aparat penegak hukum melakukan tindakan yang menimbulkan praduga bersalah.
Listyo menyatakan bahwa Polri terus melangkah dengan berbagai upaya sosialisasi skala besar untuk menyamakan persepsi seluruh jajaran penegak hukum di lapangan.
Pemerintah juga telah menyiapkan tim ahli untuk memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik maupun di hadapan MK terkait materi yang digugat.
Berlakunya Pasal 232 dan Pasal 233 KUHP justru menimbulkan rasa takut dan keraguan untuk menyampaikan aspirasi di ruang publik.
Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tendra menilai penghentian penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana merupakan cerminan keberhasilan penerapan KUHP dan KUHAP yang baru
Setelah adanya permohonan RJ dari para pelapor dan tersangka, serta mempertimbangkan terpenuhinya syarat keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemulihan pascabencana dapat berjalan karena kolaborasi lintas sektor. Pemerintah pusat, daerah, dan berbagai pemangku kepentingan disebut saling bahu-membahu.
pemda dan Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN) dapat mendukung program pemerintah pusat dengan mekanisme pinjaman atau utang oleh pemerintah pusat menggunakan APBN
Dana hibah ini merupakan bentuk dukungan konkret Pemprov DKI terhadap pemerintah pusat, sekaligus bagian dari perencanaan pembangunan daerah.
Otonomi daerah sejatinya ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan pemerataan pembangunan.
Luthfi mengaku belum mengetahui pihak awal yang mengusulkan itu. Di sisi lain, dia menekankan bahwa Jateng merupakan wilayah dengan penerapan aglomerasi.
PEMERINTAH pusat didorong untuk membantu pembiayaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Tasikmalaya 2024. PSU itu merupakan perintah Mahkamah Konstitusi (MK)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved