Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
WAKIL Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengecam putusan hakim Pengadilan Tinggi Bandung yang membatalkan hukuman mati enam terpidana kasus narkotika jaringan internasional.
Padahal, pada persidangan sebelumnya di Pengadilan Negeri Cibadak, Sukabumi, keenam warga negara asing itu sempat dijatuhi hukuman mati karena jumlah barang buktinya 402 kilogram sabu.
Politikus Nasdem itu mengaku kecewa. Pasalnya, putusan Pengadilan Tinggi Bandung kontraproduktif dengan upaya kepolisian dalam memberantas narkoba dan menindak tegas para pengedarnya.
“Putusan ini tentunya melukai rasa keadilan kita. Saya sedih dengan putusannya. Karena ketika kepolisian berusaha keras memberantas narkoba, namun di tingkat pengadilan, hukuman bagi para pengedar ini justru diringankan,” katanya, Minggu (27/6).
Padahal seharusnya, hakim dan jaksa memiliki prinsip yang sama untuk mengganyang bandar besar. “Jadi memang hukum mati yang pantas,” ujarnya.
Terkait hal itu, Sahroni meminta Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) untuk menyelidiki lebih lanjut terkait majelis hakim yang menjatuhkan putusan tersebut. Sebab menurutnya, putusan itu janggal.
“Saya mau ada pengusutan di balik keputusanPengadilan Tinggi ini. Karena ini jelas tidak masuk akal vonisnya. Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung perlu menyelidiki dan menurunkan tim khusus untuk memeriksa hakim maupun putusan hakimnya dalam kasus ini,” katanya. (J-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved