Headline
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) mengeksekusi buronan terpidana percobaan pembunuhan Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai dengan kurungan badan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
"Hari ini jaksa penuntut umum atau eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat melaksanakan eksekusi terhadap terpidana," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam konferensi pers pemulangan buronan Hendra Subrata, di Kejagung, Jakarta, tadi malam.
Sebelumnya, putusan sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat September 2011 mengubah status penahanan Hendra Subrata dari tahanan rutan menjadi tahanan kota.
Leoanard menyebutkan, eksekusi tetap dilakukan berupa tahanan badan di lembaga pemasyarakatan yang akan disiapkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
"Dan dalam rangka memperhatikan protokol kesehatan kami lakukan karantina, oleh karena itu sejak hari ini terpidana ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung, dan selanjutnya kami akan melakukan PCR kembali, dan berkoordinasi dengan lembaga pemasyarakatan," kata Leonard.
Terkait usianya yang sudah sepuh, Leonard memastikan kondisi Hendra Subrata dalam keadaan sehat, sebelum dibawa pulang ke Indonesia dilakukan pemeriksaan menyeluruh terkait kesehatannya.
Baca juga: Buronan Hendra Subrata Segera Jalani Hukuman
"Jaksa hanya melaksanakan eksekusi, tadi kami juga sudah melakukan pemeriksaan, tadi kami pakaikan kursi roda agar beliau karena usia 81, beliau bisa jalan, namun karena rasa kemanusiaan agar tidak lebih capek kami kasih kursi roda, kami lakukan pengukuran tensi dan kesehatan beliau dalam keadaan sehat, selanjutnya kejaksaan tetap melaksanakan eksekusi di lembaga pemasyarakatan," ujar Leonard.
Hendra Subrata dipulangkan ke Jakarta menggunakan pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA 837, berangkat dari Singapura pukul 18.45 waktu setempat.
Pesawat yang membawa buronan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat itu mendarat di Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 19.40 WIB.
Terpidana Hendra Subrata langsung dibawa ke Kejaksaan Agung untuk selanjutnya menjalani eksekusi badan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sebelumnya menjalani pemeriksaan kesehatan dan isolasi sesuai protokol kesehatan COVID-19.
Pemulangan Hendra Subrata mendapat perlakuan khusus, karena usianya yang sudah sepuh. Meski dapat berjalan, pria usia 81 tahun itu menggunakan tongkat saat berdiri, dan dibawa menggunakan kursi roda.
Kejagung juga menyiapkan ambulans serta petugas kesehatan yang mengawal perjalanan Hendra Subrata dari Bandara Soekarno-Hatta ke Kejagung dan menuju Rutan Salemba.
Berdasarkan kasasi putusan Mahkamah Agung, Hendra Subrata divonis empat tahun pidana penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 53 ayat (1) KUHP.
Hendra Subrata melakukan percobaan pembunuhan terhadap korban Herwanto Wibowo yang tak lain rekan bisnisnya, pada tahun 2009.(Ant/OL-4)
Pemerintah Singapura memutuskan untuk menolak permohonan penangguhan buronan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), Paulus Tannos.
PEMERINTAH didorong untuk menggencarkan diplomasi ke Singapura perihal pentingnya buronan Paulus Tannos kembali ke Indonesia.
PENGAMAT hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan pemerintah Indonesia harus menyiapkan bukti kuat untuk melawan Paulus Tannos.
POLISI mengungkap bahwa salah satu tersangka kasus asusila dan pornografi anak di grup Facebook "Fantasi Sedarah", berinisial MJ, merupakan buronan kasus pencabulan anak di Bengkulu
KPK mengungkap pertemuan mantan narapidana kasus rasuah hak tagih Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra dengan buronan Harun Masiku di Kuala Lumpur, Malaysia.
KPK melakukan profiling ekonomi buronan Harun Masiku. Secara pemantauan, eks Caleg PDIP itu tidak mampu memberikan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
PERSIDANGAN ekstradisi buron dalam kasus dugaan korupsi proyek KTP-E, Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po, belum menghasilkan putusan.
Suryopratomo mengatakan, perlawanan Tannos membuat proses ekstradisi tidak akan berjalan cepat. Sidang dimulai lagi dengan agenda mendengarkan saksi dari kubu Tannos, pada 7 Juli 2025.
Jika mengacu pada jadwal persidangan, Supratman memperkirakan m pada 25 Juni seharusnya sudah keluar hasil putusan sidang.
Percepatan pemulangan Tannos itu merupakan komitmen perjanjian ekstradisi yang telah dibuat oleh pemerintah Indonesia dan Singapura.
Buktinya, permintaan penangguhan penahanan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-E itu ditolak.
kesempatan banding yang diberikan pengadilan Singapura Paulus Tannos mengenai putusan ekstradisi, justru merugikan Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved