Headline
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
KEPALA Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Dian Ediana Rae mengungkap sedikitnya 82 temuan penyimpangan APBD dan dana otonomi khusus (Otsus) Papua dan Papua Barat. Aparat penegak hukum diminta merespon temuan ini dengan mengungkap seluruh pelakunya.
"Temuan-temuan PPATK ini wajib hukumnya kepada Kapolri (Listyo Sigit Prabowo), Jaksa Agung (ST Burhanuddin) segera melakukan fungsi penyelidikan krn ini menyangkut keuangan negara dan uang rakyat," ungkap Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang kepada mediaindonesia.com, Jumat (25/6).
Menurut dia, aparat penegak hukum mesti segera membuka penyelidikan atas 82 temuan PPATK. Di samping itu, data ini wajib menjadi pemantik bagi Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) untuk mengevaluasi pengawasan terhadap Papua dan Papua Barat.
"Kemendagri sebagai pengawas dan pembina para kepala daerah harus bersikap langsung turun ke daerah daerah yang bersangkutan dengan membentuk tim dari inspektorat Kemendagri," ungkapnya.
Ia mengatakan dana yang ditransfer pemerintah pusat ke Papua dan Papua Barat bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan pembangunan. Maka praktik korupsi yang membayanginya harus menjadi atensi semua pihak.
"Penggunaan dana alokasi umum (DAU) dan dana alokasi khusus harus menjadi pantauan dari pemerintahan pusat karena sangat rentan disalahgunakan," tutupnya.
Baca juga: LaNyalla: DPD RI akan Tindak Lanjuti
Pada kesempatan terpisah, Kepala PPATK Dian Ediana Rae menjelaskan PPATK memberikan perhatian khusus kepada Papua dan Papua Barat, karena berdasarkan pendekatan berbasis resiko atau risk base approach. Parameternya berupa indikator keamanan, situasi politik, dan masalah ekonomi yang rendah.
"Nah dalam kesempatan ini dua hal yang sangat menonjol bahwa yang terkait dengan Papua itu. Pertama situasi keamanannya yang nampaknya masih tetap rawan dan yang kedua terkait masalah indikator ekonomi yang menurut kita agak mengkhawatirkan kalau dilihat," jelasnya.
APBD Papua secara keseluruhan itu cukup besar. Rata-rata itu ada di atas Rp14 triliun dan dana otonomi khusus (Otsus) juga di atas Rp8 triliun.
Statistik kemiskinan di Papua dan Papua Barat, kata Dian, jauh di atas rata-rata nasional yang hanya 9,41% dengan Papua sekitar 27,5% dan Papua Barat sekitar 22,17%.
"Hasil analisis yang kami lakukan dan hasil pemeriksaan yang kami lakukan memang mengindikasikan cukup maraknya yang kita duga dengan kegiatan-kegiatan berbau korupsi. Kita tentu saja istilah PPATK yang biasa digunakan sebagai transaksi keuangan mencurigakan," paparnya.
Secara total PPATK telah menyampaikan temuan itu ke aparat penegak hukum mulai KPK, Kejaksaan dan Kepolisian dengan 82 hasil analisis. "Ini melibatkan 52 orang oknum yang terkait dengan penelitian dan analisis kita itu.Ada beberapa kelompok yang terlibat (klasifikasi 52 orang) terkait pejabat politik daerah, pejabat birokrasi daerah, vendor, rekanan pemerintah daerah, ada juga yayasan, organisasi masyarakat dan individu," pungkasnya. (P-5)
KETUA Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang meyakini kelembagaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) sebaiknya tetap dipisah.
Setelah melakukan simulasi, menurut dia, berbagai partai politik tersebut akan memutuskan sikap untuk sistem penyelenggaraan pemilu atau pilkada ke depannya.
Ketua Banggar DPR RI menekankan pembangunan IKN tetap dilanjutkan meski anggarannya memiliki perubahan dari waktu ke waktu.
PARTAI politik di DPR begitu reaktif dalam merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 135/PUU-XXII/2025.
DPR menyebut perayaan HUT ke-80 RI pada 17 Agustus digelar di Jakarta, bukan di Ibu Kota Nusantara atau IKN, Kalimantan Timur karena memakan biaya banyak.
DPR dan pemerintah tidak menyerap aspirasi semua pihak dalam membahas RUU KUHAP.
KETUA Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menilai kebijakan pemblokiran rekening tidak aktif (dormant) oleh PPATK menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Fauzi menyampaikan bahwa Komisi XI DPR akan segera memanggil PPATK dan otoritas terkait untuk meminta klarifikasi resmi atas rencana tersebut.
Tapi ketika insentif bulanan hendak dicairkan, ternyata rekeningnya diblokir. Bukan karena kasus hukum, bukan karena saldo mencurigakan, tapi semata-mata karena dianggap tidak aktif.
BPKN Mufti Mubarok meminta PPATK membatalkan pemblokiran rekening bank yang tidak aktif atau rekening dormant selama tiga bulan
PPATK menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemberhentian sementara transaksi rekening terkait pemblokiran rekening dormant.
Bank Syariah Indonesia menilai PPATK memblokir rekening dormant, bertujuan untuk memperkuat upaya pencegahan penyalahgunaan rekening dalam tindak pidana keuangan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved